INIKEPRI.COM – Bea Cukai Batam kembali menegaskan komitmennya dalam melindungi masyarakat dari peredaran narkotika dan zat berbahaya.
Kali ini, petugas berhasil menggagalkan upaya penyelundupan 148 cartridge rokok elektrik (vape) yang diduga mengandung zat etomidate di jalur penumpang internasional.
Penindakan tersebut terjadi pada Rabu (17/12/2025) saat Bea Cukai Batam melakukan pengawasan kedatangan penumpang kapal MV Marine Hawk 5 dengan rute Pelabuhan Ferry Internasional Stulang Laut, Malaysia menuju Pelabuhan Ferry Internasional Harbour Bay, Batam.
Pengungkapan kasus ini berawal dari pemeriksaan rutin yang dilakukan Tim K-9 Bea Cukai Batam terhadap penumpang yang baru tiba. Dalam proses pelacakan, anjing pelacak K-9 bernama Bary menunjukkan respons terhadap seorang penumpang Warga Negara Indonesia.
Petugas kemudian melakukan pemeriksaan mendalam terhadap barang bawaan dan dokumen perjalanan penumpang tersebut. Pemeriksaan dilakukan melalui mesin X-ray dan dilanjutkan dengan pemeriksaan fisik, hingga akhirnya ditemukan sebanyak 148 cartridge rokok elektrik yang diduga mengandung zat berbahaya.
Penumpang beserta barang bukti langsung diamankan dan dibawa ke Kantor Bea Cukai Batam untuk pemeriksaan lebih lanjut. Berdasarkan hasil pengujian laboratorium, cartridge rokok elektrik tersebut dinyatakan positif mengandung etomidate.
Selain itu, petugas juga melakukan pemeriksaan badan serta tes urine terhadap yang bersangkutan. Hasilnya menunjukkan penumpang tersebut positif mengandung methamphetamine dan amphetamine.
Kepala Bidang Bimbingan Kepatuhan dan Layanan Informasi Bea Cukai Batam, Evi Octavia, menegaskan bahwa keberhasilan penindakan ini merupakan hasil dari kejelian, kewaspadaan, serta profesionalisme petugas di lapangan.
“Penindakan ini merupakan bagian dari penguatan pengawasan terhadap pergerakan penumpang lintas negara, sekaligus wujud komitmen Bea Cukai dalam mencegah masuknya narkotika dan zat berbahaya melalui wilayah perbatasan,” ujar Evi.
Atas kasus tersebut, Bea Cukai Batam telah melakukan serah terima pelaku dan barang bukti kepada Kepolisian Daerah Kepulauan Riau (Polda Kepri) untuk proses hukum lebih lanjut.
Evi menambahkan, penindakan ini juga menjadi bentuk nyata dukungan terhadap Asta Cita Presiden Republik Indonesia melalui sinergi antara Bea Cukai, Polri, TNI, BNN, Kejaksaan, serta aparat penegak hukum lainnya dalam upaya pemberantasan penyelundupan narkotika.
Bea Cukai Batam mengimbau masyarakat untuk tidak terlibat dalam peredaran narkotika dan zat berbahaya, serta mengajak masyarakat berperan aktif dengan melaporkan apabila mengetahui adanya indikasi penyelundupan.
“Kami akan terus memperkuat pengawasan dan sinergi penegakan hukum demi melindungi masyarakat serta menjaga keamanan perbatasan dari ancaman narkotika,” tutup Evi Octavia.
Penulis : DI
Editor : IZ

















