Pemprov Kepri Resmi Tetapkan UMP 2026, Naik 7,06 Persen

- Publisher

Jumat, 26 Desember 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi. Foto: Istimewa

Ilustrasi. Foto: Istimewa

INIKEPRI.COM – Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau (Pemprov Kepri) resmi menetapkan besaran Upah Minimum Provinsi (UMP), Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP), Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK), serta Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota (UMSK) se-Kepulauan Riau untuk tahun 2026, Rabu (24/12/2025).

Penetapan tersebut dituangkan dalam sejumlah Surat Keputusan (SK) Gubernur Kepulauan Riau Tahun 2025 dan akan mulai berlaku efektif pada 1 Januari 2026.

Berdasarkan SK Gubernur Kepri Nomor 1327 Tahun 2025, UMP Kepulauan Riau Tahun 2026 ditetapkan sebesar Rp3.879.520. Angka ini mengalami kenaikan 7,06 persen dibandingkan UMP Tahun 2025 yang berada di angka Rp3.623.654.

Selain UMP, Gubernur Kepri juga menetapkan Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP) melalui SK Nomor 1328 Tahun 2025. UMSP Tahun 2026 ditetapkan sebesar Rp3.902.096, yang juga mengalami kenaikan dibanding tahun sebelumnya.

BACA JUGA:  Infrastruktur Jalan Pulau Penyengat Tuntas, Gubernur Ansar Siapkan Pembangunan Tugu Bahasa

Tak hanya di tingkat provinsi, penyesuaian upah minimum juga berlaku di seluruh kabupaten dan kota di Kepulauan Riau. Penetapan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) dilakukan melalui sejumlah SK Gubernur.

Untuk Kota Tanjungpinang, UMK Tahun 2026 ditetapkan sebesar Rp3.879.520, naik 7,06 persen dari tahun 2025 sebesar Rp3.623.654, sebagaimana tertuang dalam SK Gubernur Nomor 1331 Tahun 2025.

Sementara itu, Kota Batam kembali menjadi daerah dengan UMK tertinggi di Provinsi Kepulauan Riau. Berdasarkan SK Gubernur Nomor 1332 Tahun 2025, UMK Batam Tahun 2026 ditetapkan sebesar Rp5.357.982, naik 7,38 persen dari tahun sebelumnya yang berada di angka Rp4.989.600.

BACA JUGA:  ARTOTEL Batam Hadirkan Cita Rasa Kuliner Nusantara Lewat Program “Like A Local – The Local Hawkers”

Untuk Kabupaten Bintan, UMK Tahun 2026 ditetapkan sebesar Rp4.583.221, naik cukup signifikan yakni 8,92 persen dari UMK 2025 sebesar Rp4.207.762, sesuai SK Gubernur Nomor 1333 Tahun 2025.

Selanjutnya, penetapan UMK untuk kabupaten lainnya di Kepri tertuang dalam SK Gubernur Nomor 1334 hingga 1337 Tahun 2025. Rinciannya, UMK Kabupaten Karimun ditetapkan sebesar Rp4.241.935, naik 7,22 persen dari tahun sebelumnya Rp3.956.475.

Kabupaten Lingga juga mengalami kenaikan UMK dari Rp3.623.654 pada 2025 menjadi Rp3.879.520 pada 2026, atau naik 7,06 persen. Sementara Kabupaten Natuna mencatat kenaikan dari Rp3.628.002 menjadi Rp3.879.520, atau naik 6,96 persen.

Adapun Kabupaten Kepulauan Anambas menetapkan UMK Tahun 2026 sebesar Rp4.279.851, naik 4,77 persen dari tahun sebelumnya Rp4.084.919.

BACA JUGA:  Penerapan Tarif PPN 11 Persen tidak Perlu Merevisi Undang-Undang

Selain UMK, Gubernur Kepri juga menetapkan Upah Minimum Sektoral Kabupaten (UMSK). Untuk Kabupaten Karimun, UMSK Tahun 2026 ditetapkan melalui SK Gubernur Nomor 1338 Tahun 2025, dengan nilai Rp4.248.268, naik 7,28 persen dari tahun sebelumnya Rp3.960.000.

Sementara itu, UMSK Kabupaten Kepulauan Anambas tidak mengalami perubahan dan tetap berada di angka Rp4.219.165, sama seperti tahun sebelumnya.

Dengan penetapan ini, Pemprov Kepri berharap kebijakan pengupahan Tahun 2026 dapat menjaga keseimbangan antara perlindungan daya beli pekerja dan keberlangsungan dunia usaha, sekaligus menciptakan hubungan industrial yang harmonis di seluruh wilayah Kepulauan Riau.

Penulis : DI

Editor : IZ

Berita Terkait

Di Hadapan Menteri Purbaya, BP Batam Tegaskan Komitmen Benahi Persoalan Investasi
Jelang Idulfitri, Amsakar dan Wamendag Pastikan Harga dan Stok Sembako di Batam Aman
Lonjakan 7,49%, Batam Tutup 2025 dengan Akselerasi Ekonomi Terkuat dalam Lima Tahun Terakhir
Ojol Kembali Terima Bonus Hari Raya di Lebaran 2026, GoTo dan Grab Siapkan Rp100–110 Miliar
Ekonomi Kepri Tumbuh 6,94 Persen pada 2025, Tertinggi di Sumatera
RI–AS Sepakat Bangun Pabrik Semikonduktor Rp82 Triliun di Batam
Omzet UMKM Tembus 1 Miliar, BP Batam dan Nagoya Citywalk Kolaborasi Dorong Pertumbuhan Ekonomi
BTN Relokasi KCP Batuaji ke SP Plaza, Perluas Layanan dan Akses Pembiayaan

Berita Terkait

Jumat, 13 Maret 2026 - 20:50 WIB

Di Hadapan Menteri Purbaya, BP Batam Tegaskan Komitmen Benahi Persoalan Investasi

Rabu, 11 Maret 2026 - 01:51 WIB

Jelang Idulfitri, Amsakar dan Wamendag Pastikan Harga dan Stok Sembako di Batam Aman

Senin, 9 Maret 2026 - 13:52 WIB

Lonjakan 7,49%, Batam Tutup 2025 dengan Akselerasi Ekonomi Terkuat dalam Lima Tahun Terakhir

Kamis, 5 Maret 2026 - 07:43 WIB

Ojol Kembali Terima Bonus Hari Raya di Lebaran 2026, GoTo dan Grab Siapkan Rp100–110 Miliar

Rabu, 4 Maret 2026 - 04:00 WIB

Ekonomi Kepri Tumbuh 6,94 Persen pada 2025, Tertinggi di Sumatera

Berita Terbaru