Pemprov Kepri Resmi Tetapkan UMP 2026, Naik 7,06 Persen

- Publisher

Jumat, 26 Desember 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi. Foto: Istimewa

Ilustrasi. Foto: Istimewa

INIKEPRI.COM – Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau (Pemprov Kepri) resmi menetapkan besaran Upah Minimum Provinsi (UMP), Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP), Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK), serta Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota (UMSK) se-Kepulauan Riau untuk tahun 2026, Rabu (24/12/2025).

Penetapan tersebut dituangkan dalam sejumlah Surat Keputusan (SK) Gubernur Kepulauan Riau Tahun 2025 dan akan mulai berlaku efektif pada 1 Januari 2026.

Berdasarkan SK Gubernur Kepri Nomor 1327 Tahun 2025, UMP Kepulauan Riau Tahun 2026 ditetapkan sebesar Rp3.879.520. Angka ini mengalami kenaikan 7,06 persen dibandingkan UMP Tahun 2025 yang berada di angka Rp3.623.654.

Selain UMP, Gubernur Kepri juga menetapkan Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP) melalui SK Nomor 1328 Tahun 2025. UMSP Tahun 2026 ditetapkan sebesar Rp3.902.096, yang juga mengalami kenaikan dibanding tahun sebelumnya.

BACA JUGA:  Hingga Juni 2023, Penerimaan Pajak Capai Rp970,2 Triliun

Tak hanya di tingkat provinsi, penyesuaian upah minimum juga berlaku di seluruh kabupaten dan kota di Kepulauan Riau. Penetapan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) dilakukan melalui sejumlah SK Gubernur.

Untuk Kota Tanjungpinang, UMK Tahun 2026 ditetapkan sebesar Rp3.879.520, naik 7,06 persen dari tahun 2025 sebesar Rp3.623.654, sebagaimana tertuang dalam SK Gubernur Nomor 1331 Tahun 2025.

Sementara itu, Kota Batam kembali menjadi daerah dengan UMK tertinggi di Provinsi Kepulauan Riau. Berdasarkan SK Gubernur Nomor 1332 Tahun 2025, UMK Batam Tahun 2026 ditetapkan sebesar Rp5.357.982, naik 7,38 persen dari tahun sebelumnya yang berada di angka Rp4.989.600.

BACA JUGA:  Lebih dari 7.000 Peserta Ramaikan Pawai 1 Muharram 1446 H Tingkat Provinsi Kepri

Untuk Kabupaten Bintan, UMK Tahun 2026 ditetapkan sebesar Rp4.583.221, naik cukup signifikan yakni 8,92 persen dari UMK 2025 sebesar Rp4.207.762, sesuai SK Gubernur Nomor 1333 Tahun 2025.

Selanjutnya, penetapan UMK untuk kabupaten lainnya di Kepri tertuang dalam SK Gubernur Nomor 1334 hingga 1337 Tahun 2025. Rinciannya, UMK Kabupaten Karimun ditetapkan sebesar Rp4.241.935, naik 7,22 persen dari tahun sebelumnya Rp3.956.475.

Kabupaten Lingga juga mengalami kenaikan UMK dari Rp3.623.654 pada 2025 menjadi Rp3.879.520 pada 2026, atau naik 7,06 persen. Sementara Kabupaten Natuna mencatat kenaikan dari Rp3.628.002 menjadi Rp3.879.520, atau naik 6,96 persen.

Adapun Kabupaten Kepulauan Anambas menetapkan UMK Tahun 2026 sebesar Rp4.279.851, naik 4,77 persen dari tahun sebelumnya Rp4.084.919.

BACA JUGA:  Pemprov Kepri Raih Predikat Zona Hijau Kualitas Tertinggi Tahun 2023 dari Ombudsman RI

Selain UMK, Gubernur Kepri juga menetapkan Upah Minimum Sektoral Kabupaten (UMSK). Untuk Kabupaten Karimun, UMSK Tahun 2026 ditetapkan melalui SK Gubernur Nomor 1338 Tahun 2025, dengan nilai Rp4.248.268, naik 7,28 persen dari tahun sebelumnya Rp3.960.000.

Sementara itu, UMSK Kabupaten Kepulauan Anambas tidak mengalami perubahan dan tetap berada di angka Rp4.219.165, sama seperti tahun sebelumnya.

Dengan penetapan ini, Pemprov Kepri berharap kebijakan pengupahan Tahun 2026 dapat menjaga keseimbangan antara perlindungan daya beli pekerja dan keberlangsungan dunia usaha, sekaligus menciptakan hubungan industrial yang harmonis di seluruh wilayah Kepulauan Riau.

Penulis : DI

Editor : IZ

Berita Terkait

Harga Pertamax di Batam Turun Mulai 1 Agustus 2026, Cek Daftar BBM Terbaru
Sambut HUT Ke-81 RI, PLN Batam Hadirkan Promo Tambah Daya Listrik Hanya Rp81 Ribu
Inflasi Batam Capai 4,75 Persen, Pemko Perkuat Sinergi dengan BI, Bulog, dan BPS Tekan Kenaikan Harga
Investasi Batam Tembus Rp29,89 Triliun, Serap Lebih dari 40 Ribu Tenaga Kerja pada Semester I 2026
Perry Warjiyo Mundur dari Jabatan Gubernur BI, Presiden Prabowo Resmi Terima Surat Pengunduran Diri
Amsakar Perkuat Ekonomi Kerakyatan, Bank Sumut Bergabung Salurkan Kredit Bunga 0 Persen untuk UMKM
Modernisasi TPK Batu Ampar Pangkas Biaya Logistik Batam-Shanghai hingga 50 Persen
Resmi Berlaku, Prabowo Luncurkan BBM B50: Indonesia Stop Impor Solar, Harga Biosolar Tetap Rp6.800 per Liter

Berita Terkait

Sabtu, 1 Agustus 2026 - 14:07 WIB

Harga Pertamax di Batam Turun Mulai 1 Agustus 2026, Cek Daftar BBM Terbaru

Sabtu, 1 Agustus 2026 - 12:00 WIB

Sambut HUT Ke-81 RI, PLN Batam Hadirkan Promo Tambah Daya Listrik Hanya Rp81 Ribu

Kamis, 30 Juli 2026 - 07:45 WIB

Inflasi Batam Capai 4,75 Persen, Pemko Perkuat Sinergi dengan BI, Bulog, dan BPS Tekan Kenaikan Harga

Rabu, 29 Juli 2026 - 07:23 WIB

Investasi Batam Tembus Rp29,89 Triliun, Serap Lebih dari 40 Ribu Tenaga Kerja pada Semester I 2026

Senin, 27 Juli 2026 - 08:00 WIB

Perry Warjiyo Mundur dari Jabatan Gubernur BI, Presiden Prabowo Resmi Terima Surat Pengunduran Diri

Berita Terbaru