Pemprov Kepri Resmi Tetapkan UMP 2026, Naik 7,06 Persen

- Publisher

Jumat, 26 Desember 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi. Foto: Istimewa

Ilustrasi. Foto: Istimewa

INIKEPRI.COM – Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau (Pemprov Kepri) resmi menetapkan besaran Upah Minimum Provinsi (UMP), Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP), Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK), serta Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota (UMSK) se-Kepulauan Riau untuk tahun 2026, Rabu (24/12/2025).

Penetapan tersebut dituangkan dalam sejumlah Surat Keputusan (SK) Gubernur Kepulauan Riau Tahun 2025 dan akan mulai berlaku efektif pada 1 Januari 2026.

Berdasarkan SK Gubernur Kepri Nomor 1327 Tahun 2025, UMP Kepulauan Riau Tahun 2026 ditetapkan sebesar Rp3.879.520. Angka ini mengalami kenaikan 7,06 persen dibandingkan UMP Tahun 2025 yang berada di angka Rp3.623.654.

Selain UMP, Gubernur Kepri juga menetapkan Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP) melalui SK Nomor 1328 Tahun 2025. UMSP Tahun 2026 ditetapkan sebesar Rp3.902.096, yang juga mengalami kenaikan dibanding tahun sebelumnya.

BACA JUGA:  Dua Penghargaan Sekaligus! Kepemimpinan Ansar Ahmad Antar Kepri Tembus Panggung Nasional

Tak hanya di tingkat provinsi, penyesuaian upah minimum juga berlaku di seluruh kabupaten dan kota di Kepulauan Riau. Penetapan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) dilakukan melalui sejumlah SK Gubernur.

Untuk Kota Tanjungpinang, UMK Tahun 2026 ditetapkan sebesar Rp3.879.520, naik 7,06 persen dari tahun 2025 sebesar Rp3.623.654, sebagaimana tertuang dalam SK Gubernur Nomor 1331 Tahun 2025.

Sementara itu, Kota Batam kembali menjadi daerah dengan UMK tertinggi di Provinsi Kepulauan Riau. Berdasarkan SK Gubernur Nomor 1332 Tahun 2025, UMK Batam Tahun 2026 ditetapkan sebesar Rp5.357.982, naik 7,38 persen dari tahun sebelumnya yang berada di angka Rp4.989.600.

BACA JUGA:  Pemprov Kepri Telah Anggarkan Gaji Ke-13 Untuk PTT dan PTK Non ASN

Untuk Kabupaten Bintan, UMK Tahun 2026 ditetapkan sebesar Rp4.583.221, naik cukup signifikan yakni 8,92 persen dari UMK 2025 sebesar Rp4.207.762, sesuai SK Gubernur Nomor 1333 Tahun 2025.

Selanjutnya, penetapan UMK untuk kabupaten lainnya di Kepri tertuang dalam SK Gubernur Nomor 1334 hingga 1337 Tahun 2025. Rinciannya, UMK Kabupaten Karimun ditetapkan sebesar Rp4.241.935, naik 7,22 persen dari tahun sebelumnya Rp3.956.475.

Kabupaten Lingga juga mengalami kenaikan UMK dari Rp3.623.654 pada 2025 menjadi Rp3.879.520 pada 2026, atau naik 7,06 persen. Sementara Kabupaten Natuna mencatat kenaikan dari Rp3.628.002 menjadi Rp3.879.520, atau naik 6,96 persen.

Adapun Kabupaten Kepulauan Anambas menetapkan UMK Tahun 2026 sebesar Rp4.279.851, naik 4,77 persen dari tahun sebelumnya Rp4.084.919.

BACA JUGA:  Perdana Pimpin Apel, Wagub Nyanyang Tegaskan Komitmen Realisasi Program Prioritas

Selain UMK, Gubernur Kepri juga menetapkan Upah Minimum Sektoral Kabupaten (UMSK). Untuk Kabupaten Karimun, UMSK Tahun 2026 ditetapkan melalui SK Gubernur Nomor 1338 Tahun 2025, dengan nilai Rp4.248.268, naik 7,28 persen dari tahun sebelumnya Rp3.960.000.

Sementara itu, UMSK Kabupaten Kepulauan Anambas tidak mengalami perubahan dan tetap berada di angka Rp4.219.165, sama seperti tahun sebelumnya.

Dengan penetapan ini, Pemprov Kepri berharap kebijakan pengupahan Tahun 2026 dapat menjaga keseimbangan antara perlindungan daya beli pekerja dan keberlangsungan dunia usaha, sekaligus menciptakan hubungan industrial yang harmonis di seluruh wilayah Kepulauan Riau.

Penulis : DI

Editor : IZ

Berita Terkait

Koreksi Ekspor Batam Awal 2026, BP Batam Siapkan Respons Terarah
Amsakar Gandeng Bank Sumut, Perluas Pembiayaan UMKM di Batam
Triwulan I 2026, Investasi Batam Melonjak Lebih dari 100 Persen
Bahlil Pastikan Harga LPG 3 Kg Tidak Naik, Meski Nonsubsidi Disesuaikan
Volume Peti Kemas Tumbuh, Jumlah Penumpang Melonjak, BP Batam Buka 2026 dengan Kinerja Optimis
Penggunaan QRIS di Kepulauan Riau Terus Tumbuh, Transaksi Digital Makin Meluas
AS Jadi Pasar Terbesar, Ekspor Batam Tumbuh Signifikan di Awal 2026
BP Batam – Pengusaha Kompak Rumuskan Akselerasi Ekonomi 2026

Berita Terkait

Kamis, 30 April 2026 - 17:08 WIB

Koreksi Ekspor Batam Awal 2026, BP Batam Siapkan Respons Terarah

Senin, 27 April 2026 - 18:26 WIB

Amsakar Gandeng Bank Sumut, Perluas Pembiayaan UMKM di Batam

Kamis, 23 April 2026 - 21:05 WIB

Triwulan I 2026, Investasi Batam Melonjak Lebih dari 100 Persen

Selasa, 21 April 2026 - 08:30 WIB

Bahlil Pastikan Harga LPG 3 Kg Tidak Naik, Meski Nonsubsidi Disesuaikan

Jumat, 17 April 2026 - 13:13 WIB

Volume Peti Kemas Tumbuh, Jumlah Penumpang Melonjak, BP Batam Buka 2026 dengan Kinerja Optimis

Berita Terbaru

David Steward. Foto: Istimewa

Internasional

Ikut Anjuran Nabi Nuh, Lelaki Ini Raup Kekayaan Rp214 Triliun

Jumat, 1 Mei 2026 - 11:31 WIB