Prabowo Tegas! Potongan Ojol Diminta di Bawah 10 Persen, Driver Dapat 92%

- Publisher

Jumat, 1 Mei 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi. Foto: Istimewa

Ilustrasi. Foto: Istimewa

INIKEPRI.COM – Presiden Prabowo Subianto menegaskan komitmennya untuk meningkatkan kesejahteraan pengemudi ojek online (ojol), termasuk mendorong sistem pembagian pendapatan yang lebih adil antara pengemudi dan perusahaan aplikasi.

Pernyataan tersebut disampaikan dalam peringatan Hari Buruh Internasional 2026 yang digelar di Monumen Nasional (Monas), Jakarta, Jumat (1/5/2026).

Dalam sambutannya, Presiden menyoroti besarnya risiko yang dihadapi para pengemudi ojol dalam menjalankan pekerjaan sehari-hari di jalan raya.

“Ojol bekerja keras dan mempertaruhkan keselamatan di jalan. Karena itu, pembagian pendapatan harus adil,” ujar Prabowo.

BACA JUGA:  Listyo Hapus Tilang, Lalu Motor Bodong dan Tidak Ada SIM Bagaimana?

Ia secara tegas menyatakan bahwa potongan yang selama ini dibebankan oleh aplikator perlu dikaji ulang. Bahkan, menurutnya, besaran potongan tersebut tidak seharusnya mencapai 10 persen.

“Saya tidak setuju potongan 10 persen. Harus di bawah itu,” tegasnya.

Sebagai bentuk perlindungan konkret, Presiden juga mengungkapkan bahwa dirinya telah menandatangani Peraturan Presiden Nomor 27 Tahun 2026 tentang Perlindungan Pekerja Transportasi Online.

BACA JUGA:  Singapura Jadi Inspirasi Indonesia Bangun Dana Investasi Nasional

Melalui regulasi tersebut, pengemudi ojol akan memperoleh berbagai jaminan, mulai dari perlindungan kecelakaan kerja, akses layanan BPJS Kesehatan, hingga asuransi.

Tak hanya itu, kebijakan tersebut juga mengatur pembagian pendapatan yang lebih berpihak kepada pengemudi, dengan porsi minimal 92 persen untuk driver.

Pemerintah juga mengambil langkah tambahan guna meningkatkan kesejahteraan pekerja secara umum. Di antaranya melalui kenaikan upah minimum, penyediaan rumah bersubsidi bagi buruh, hingga pemberian bonus hari raya untuk pengemudi dan kurir.

BACA JUGA:  Presiden Prabowo: Rp335 Triliun untuk MBG di 2026 demi Generasi Unggul

Selain itu, kesempatan kerja bagi penyandang disabilitas turut diperluas. Pemerintah juga memberikan subsidi hingga 50 persen untuk iuran jaminan kecelakaan kerja dan jaminan kematian bagi pekerja bukan penerima upah.

Presiden menegaskan, seluruh kebijakan tersebut merupakan bagian dari komitmen pemerintah dalam menghadirkan keadilan dan perlindungan bagi seluruh pekerja, termasuk mereka yang berada di sektor informal seperti pengemudi transportasi online.

Penulis : RP

Editor : IZ

Berita Terkait

Kapal Induk Giuseppe Garibaldi Resmi Berganti Nama Menjadi KRI Sriwijaya pada 24 September
OTT ATR/BPN, KPK Amankan Rp106,3 Miliar dan Delapan Tersangka
Tak Perlu Bolak-balik Dukcapil, Pisah KK Kini Bisa Diajukan dari HP Lewat IKD
Pindah Domisili Kini Bisa dari Ponsel, Tak Perlu Lagi Surat Pengantar RT/RW
BGN Pangkas Anggaran Rp30 Triliun, MBG 2027 Tetap Disiapkan Rp232,5 Triliun
Mau Jadi Petugas Haji 2027? Ini Syarat, Jadwal Seleksi dan Perkiraan Honornya
Gugatan Ganti “Laut China Selatan” Jadi “Laut Natuna Utara” Ditolak MK
Sindikat Meterai Palsu Lintas Provinsi Dibongkar, Negara Berpotensi Rugi Rp1,03 Triliun

Berita Terkait

Jumat, 18 September 2026 - 11:20 WIB

Kapal Induk Giuseppe Garibaldi Resmi Berganti Nama Menjadi KRI Sriwijaya pada 24 September

Rabu, 16 September 2026 - 10:00 WIB

OTT ATR/BPN, KPK Amankan Rp106,3 Miliar dan Delapan Tersangka

Senin, 7 September 2026 - 07:15 WIB

Tak Perlu Bolak-balik Dukcapil, Pisah KK Kini Bisa Diajukan dari HP Lewat IKD

Sabtu, 5 September 2026 - 11:15 WIB

Pindah Domisili Kini Bisa dari Ponsel, Tak Perlu Lagi Surat Pengantar RT/RW

Jumat, 4 September 2026 - 09:00 WIB

BGN Pangkas Anggaran Rp30 Triliun, MBG 2027 Tetap Disiapkan Rp232,5 Triliun

Berita Terbaru