Prabowo Tegas! Potongan Ojol Diminta di Bawah 10 Persen, Driver Dapat 92%

- Publisher

Jumat, 1 Mei 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi. Foto: Istimewa

Ilustrasi. Foto: Istimewa

INIKEPRI.COM – Presiden Prabowo Subianto menegaskan komitmennya untuk meningkatkan kesejahteraan pengemudi ojek online (ojol), termasuk mendorong sistem pembagian pendapatan yang lebih adil antara pengemudi dan perusahaan aplikasi.

Pernyataan tersebut disampaikan dalam peringatan Hari Buruh Internasional 2026 yang digelar di Monumen Nasional (Monas), Jakarta, Jumat (1/5/2026).

Dalam sambutannya, Presiden menyoroti besarnya risiko yang dihadapi para pengemudi ojol dalam menjalankan pekerjaan sehari-hari di jalan raya.

“Ojol bekerja keras dan mempertaruhkan keselamatan di jalan. Karena itu, pembagian pendapatan harus adil,” ujar Prabowo.

BACA JUGA:  Sejarah Baru, Pemilu Pertama di IKN Berlangsung Lancar

Ia secara tegas menyatakan bahwa potongan yang selama ini dibebankan oleh aplikator perlu dikaji ulang. Bahkan, menurutnya, besaran potongan tersebut tidak seharusnya mencapai 10 persen.

“Saya tidak setuju potongan 10 persen. Harus di bawah itu,” tegasnya.

Sebagai bentuk perlindungan konkret, Presiden juga mengungkapkan bahwa dirinya telah menandatangani Peraturan Presiden Nomor 27 Tahun 2026 tentang Perlindungan Pekerja Transportasi Online.

BACA JUGA:  Pesan Persatuan dari Pakaian Adat: Prabowo Betawi, Gibran Gayo

Melalui regulasi tersebut, pengemudi ojol akan memperoleh berbagai jaminan, mulai dari perlindungan kecelakaan kerja, akses layanan BPJS Kesehatan, hingga asuransi.

Tak hanya itu, kebijakan tersebut juga mengatur pembagian pendapatan yang lebih berpihak kepada pengemudi, dengan porsi minimal 92 persen untuk driver.

Pemerintah juga mengambil langkah tambahan guna meningkatkan kesejahteraan pekerja secara umum. Di antaranya melalui kenaikan upah minimum, penyediaan rumah bersubsidi bagi buruh, hingga pemberian bonus hari raya untuk pengemudi dan kurir.

BACA JUGA:  Menag: PSMTI Berperan dalam Kemajuan Indonesia

Selain itu, kesempatan kerja bagi penyandang disabilitas turut diperluas. Pemerintah juga memberikan subsidi hingga 50 persen untuk iuran jaminan kecelakaan kerja dan jaminan kematian bagi pekerja bukan penerima upah.

Presiden menegaskan, seluruh kebijakan tersebut merupakan bagian dari komitmen pemerintah dalam menghadirkan keadilan dan perlindungan bagi seluruh pekerja, termasuk mereka yang berada di sektor informal seperti pengemudi transportasi online.

Penulis : RP

Editor : IZ

Berita Terkait

Ketua MUI Sebut MBG Program Mulia: Yang Diperbaiki Pelakunya, Bukan Programnya
Mulai 10 Juni 2026! Pertamax RON 92 Naik Jadi Rp16.250 per Liter, Pertalite Tetap Rp10 Ribu
BGN Moratorium Dapur Baru, Fokus Perkuat Kualitas Program Makan Bergizi Gratis
Harga Minyakita Bakal Naik, Pemerintah Siapkan Penyesuaian HET dalam Dua Pekan
Presiden RI Anugerahkan Satyalancana Wira Karya kepada Ansar Ahmad, Kepri Dinilai Berhasil Bangun Sektor Kelautan
Matahari Tepat di Atas Ka’bah 27-28 Mei: Kemenag Ajak Umat Islam Cek Arah Kiblat
Blackout Sumatera Gegerkan Warga, PLN Ungkap Penyebab Utamanya Cuaca Buruk
Kabar Baru untuk ASN! WFH Hari Jumat Masih Lanjut sampai Dua Bulan ke Depan

Berita Terkait

Minggu, 14 Juni 2026 - 07:13 WIB

Ketua MUI Sebut MBG Program Mulia: Yang Diperbaiki Pelakunya, Bukan Programnya

Rabu, 10 Juni 2026 - 09:28 WIB

Mulai 10 Juni 2026! Pertamax RON 92 Naik Jadi Rp16.250 per Liter, Pertalite Tetap Rp10 Ribu

Jumat, 5 Juni 2026 - 12:28 WIB

BGN Moratorium Dapur Baru, Fokus Perkuat Kualitas Program Makan Bergizi Gratis

Jumat, 5 Juni 2026 - 08:44 WIB

Harga Minyakita Bakal Naik, Pemerintah Siapkan Penyesuaian HET dalam Dua Pekan

Selasa, 2 Juni 2026 - 06:40 WIB

Presiden RI Anugerahkan Satyalancana Wira Karya kepada Ansar Ahmad, Kepri Dinilai Berhasil Bangun Sektor Kelautan

Berita Terbaru