INIKEPRI.COM — Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Bunguran Tengah, Natuna, mencatat keberhasilan dalam mencegah terjadinya praktik pernikahan dini dan nikah siri sepanjang tahun 2025.
Keberhasilan tersebut merupakan hasil kolaborasi dan komitmen bersama seluruh pemangku kepentingan di Kecamatan Bunguran Tengah.
Hal itu disampaikan langsung oleh Kepala KUA Bunguran Tengah, Erial Lismana, saat ditemui pada Selasa (30/12/2025).
Menurut Erial, pencegahan pernikahan dini dan nikah siri tidak dapat dilakukan oleh satu pihak saja, melainkan membutuhkan gerakan bersama yang berkelanjutan melalui edukasi dan sosialisasi kepada masyarakat.
“Keberhasilan ini tidak lepas dari komitmen dan kerja sama semua pihak. Pencegahan pernikahan dini dan nikah siri harus dilakukan secara masif melalui edukasi, sosialisasi, dan pendampingan kepada masyarakat,” ujar Erial Lismana.
Ia menegaskan bahwa pernikahan dini memiliki dampak serius, tidak hanya terhadap kesehatan fisik dan mental, tetapi juga terhadap masa depan sosial dan ekonomi pasangan, khususnya perempuan dan anak.
“Pernikahan di bawah umur memiliki risiko besar, mulai dari kesehatan reproduksi, kesiapan mental, hingga keberlanjutan pendidikan dan ekonomi keluarga. Ini juga berkaitan erat dengan upaya menurunkan angka stunting dan mencetak generasi yang sehat serta berkualitas,” jelasnya.
Lebih lanjut, Erial mengajak seluruh unsur pemerintah, tokoh masyarakat, tokoh agama, pendidik, hingga orang tua untuk terus bersinergi dalam mencegah pernikahan dini sebagai bagian dari strategi pencegahan stunting di Kecamatan Bunguran Tengah.
Sebagai langkah preventif, KUA Bunguran Tengah secara aktif melaksanakan berbagai program edukasi, salah satunya melalui Bimbingan Remaja Usia Sekolah (BRUS).
“Formulasi pencegahan yang kami lakukan adalah melalui penyuluhan, sosialisasi, dan edukasi, khususnya kepada remaja usia sekolah. Melalui kegiatan BRUS, kami memberikan pemahaman tentang bahaya dan dampak negatif pernikahan dini bagi masa depan remaja,” ungkap Erial.
Selain pernikahan dini, Erial juga menyoroti bahaya nikah siri, yang meskipun sah secara agama, namun memiliki konsekuensi hukum yang merugikan, terutama bagi perempuan dan anak.
“Nikah siri tidak memiliki kekuatan hukum negara. Dampaknya sangat merugikan istri dan anak-anak, seperti sulit menuntut hak nafkah dan warisan, serta persoalan administrasi kependudukan karena anak tidak dapat memiliki akta kelahiran yang mencantumkan nama ayah,” jelasnya.
Ia menambahkan, nikah siri juga menimbulkan kerentanan hukum bagi semua pihak, terutama ketika terjadi konflik rumah tangga.
“Jika terjadi perceraian, prosesnya menjadi lebih rumit karena harus melalui itsbat nikah di Pengadilan Agama terlebih dahulu. Ini yang sering kali tidak disadari masyarakat,” tegas Erial.
Sementara itu, Camat Bunguran Tengah, Suhandrik, menyatakan dukungan penuh terhadap gerakan pencegahan pernikahan dini dan nikah siri yang digagas KUA Bunguran Tengah.
“Kami siap mendukung dan menyukseskan gerakan pencegahan ini. Pernikahan dini sangat berbahaya karena meningkatkan risiko kesehatan reproduksi, komplikasi kehamilan, kelahiran bayi stunting, kekerasan dalam rumah tangga, gangguan psikologis, hingga persoalan pendidikan dan ekonomi,” ujar Suhandrik.
Ia berharap sinergi lintas sektor yang telah terbangun dapat terus diperkuat agar masyarakat semakin sadar akan pentingnya pernikahan yang sesuai aturan agama, hukum, dan kesiapan usia.
Dengan langkah preventif yang konsisten, KUA Bunguran Tengah optimistis upaya pencegahan pernikahan dini dan nikah siri dapat terus ditekan demi mewujudkan generasi yang sehat, berdaya saing, dan berkualitas.
Penulis : RP
Editor : IZ

















