Ombudsman Kepri Ingatkan Transparansi Pinjaman Daerah Rp400 Miliar

- Publisher

Kamis, 15 Januari 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Kepri, Dr. Lagat Siadari. Foto: Ombudsman Kepri dan

Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Kepri, Dr. Lagat Siadari. Foto: Ombudsman Kepri dan

INIKEPRI.COM – Perwakilan Ombudsman Republik Indonesia Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) menyoroti rencana Pemerintah Provinsi Kepri untuk mengajukan pinjaman daerah sebesar Rp400 miliar kepada Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (BJB).

Langkah tersebut dinilai sebagai opsi yang dapat dipahami dalam menghadapi defisit anggaran daerah, namun harus dijalankan secara transparan dan akuntabel.

Ombudsman Kepri menilai pinjaman daerah pada prinsipnya sah dan diperbolehkan, sepanjang digunakan untuk menjaga kesinambungan pembangunan di tujuh kabupaten/kota di Kepri. Meski demikian, kebijakan tersebut tidak boleh dilakukan secara tergesa-gesa atau mengabaikan kepentingan publik.

Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Kepri, Dr. Lagat Siadari, Rabu (14/1/2026), menegaskan bahwa penggunaan dana pinjaman harus disusun berdasarkan skala prioritas yang jelas dan berdampak langsung bagi masyarakat.

BACA JUGA:  BI: Ekonomi Kepri 2022 Diprediksi Tumbuh 3,7-4,5 Persen

“Alokasi dana pinjaman wajib mendahulukan sektor pelayanan publik dasar, seperti pendidikan, kesehatan, dan layanan sosial sebagaimana diamanatkan konstitusi,” tegas Lagat.

Menurutnya, setiap rupiah yang bersumber dari pinjaman daerah harus dapat dipertanggungjawabkan secara manfaat, bukan sekadar menutup kekurangan anggaran jangka pendek. Program yang dibiayai juga harus memiliki dampak nyata dan terukur bagi kesejahteraan masyarakat.

Selain itu, Ombudsman Kepri meminta Pemprov Kepri membuka informasi secara transparan terkait rencana penggunaan dana pinjaman tersebut. Publik dinilai berhak mengetahui rincian proyek pembangunan yang akan dibiayai agar fungsi pengawasan masyarakat dapat berjalan optimal.

BACA JUGA:  ASEAN-BAC Summit Week 2023 Dihadiri Seribu Pimpinan Pemerintah dan Bisnis

“Transparansi adalah kunci. Masyarakat perlu tahu untuk apa pinjaman ini digunakan, proyek apa saja yang dibiayai, dan bagaimana skema pengembaliannya,” ujar Lagat.

Dari sisi regulasi, Ombudsman mengingatkan bahwa rencana pinjaman harus sepenuhnya mematuhi ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2018 tentang pinjaman daerah. Regulasi tersebut mengatur secara ketat persyaratan pinjaman, termasuk keharusan memperoleh persetujuan DPRD serta izin dari Menteri Keuangan dan Menteri Dalam Negeri.

Lagat juga menekankan larangan penggunaan aset daerah maupun pendapatan daerah sebagai jaminan pinjaman. Selain itu, masa pengembalian pinjaman tidak boleh melampaui masa jabatan gubernur yang saat ini menjabat.

BACA JUGA:  Serunya Nostalgia dalam Pesta Rakyat 30 Years of Career Dewa 19

“Ini penting untuk mencegah beban fiskal yang tidak adil bagi pemerintahan berikutnya,” ujarnya.

Di akhir pernyataannya, Ombudsman Kepri menegaskan pentingnya menjaga integritas dalam seluruh proses pengajuan dan pengelolaan pinjaman. Pemerintah daerah diminta menghindari potensi konflik kepentingan antara kebijakan publik dan kepentingan perbankan.

Dengan tata kelola keuangan yang bersih, transparan, dan diawasi secara berlapis, Ombudsman Kepri optimistis pinjaman daerah dapat menjadi solusi atas keterbatasan anggaran tanpa menimbulkan masalah hukum maupun beban fiskal di masa mendatang.

Penulis : RP

Editor : IZ

Berita Terkait

Realisasi Investasi Semester I 2026 Tembus Rp 38,97 Triliun, BP Batam: Kepastian dan Kemudahan Berusaha Jadi Faktor Penting Gaet Investor
Aturan Ojek Online Segera Dituangkan dalam Perpres, Pengantaran Barang dan Makanan Ikut Diatur
Amsakar–Li Claudia Bawa Batam Melaju, Investasi dan Lapangan Kerja Tumbuh
Desil 9-10 Bakal Tak Bisa Beli Pertalite Bersubsidi, Siapa Saja yang Masuk Kategori Ini?
Harga Pertamax di Batam Turun Mulai 1 Agustus 2026, Cek Daftar BBM Terbaru
Sambut HUT Ke-81 RI, PLN Batam Hadirkan Promo Tambah Daya Listrik Hanya Rp81 Ribu
Inflasi Batam Capai 4,75 Persen, Pemko Perkuat Sinergi dengan BI, Bulog, dan BPS Tekan Kenaikan Harga
Investasi Batam Tembus Rp29,89 Triliun, Serap Lebih dari 40 Ribu Tenaga Kerja pada Semester I 2026

Berita Terkait

Jumat, 21 Agustus 2026 - 07:00 WIB

Realisasi Investasi Semester I 2026 Tembus Rp 38,97 Triliun, BP Batam: Kepastian dan Kemudahan Berusaha Jadi Faktor Penting Gaet Investor

Kamis, 20 Agustus 2026 - 09:47 WIB

Aturan Ojek Online Segera Dituangkan dalam Perpres, Pengantaran Barang dan Makanan Ikut Diatur

Minggu, 16 Agustus 2026 - 07:05 WIB

Amsakar–Li Claudia Bawa Batam Melaju, Investasi dan Lapangan Kerja Tumbuh

Sabtu, 15 Agustus 2026 - 09:49 WIB

Desil 9-10 Bakal Tak Bisa Beli Pertalite Bersubsidi, Siapa Saja yang Masuk Kategori Ini?

Sabtu, 1 Agustus 2026 - 14:07 WIB

Harga Pertamax di Batam Turun Mulai 1 Agustus 2026, Cek Daftar BBM Terbaru

Berita Terbaru