INIKEPRI.COM — Influencer trader kripto sekaligus pendiri Akademi Crypto, Timothy Ronald (TR), kembali dilaporkan ke kepolisian. Kali ini, ia bersama Kalimasada (K) dilaporkan ke Polda Jawa Timur atas dugaan tindak pidana penipuan investasi kripto.
Laporan tersebut diajukan oleh dua warga Jawa Timur, yakni Asadud Malik asal Blitar dan Yohanes Taufan warga Surabaya. Aduan mereka telah diterima secara resmi dengan Nomor: LP/B/87/I/2026/SPKT/POLDA JAWA TIMUR.
Kuasa hukum pelapor, M. Lutfi Rizal, mengatakan pihaknya mendampingi para korban untuk melaporkan dugaan penipuan yang diduga dilakukan oleh Timothy Ronald dan Kalimasada.
“Kami mendampingi para korban atas dugaan tindak pidana, salah satunya penipuan, yang diduga dilakukan oleh inisial TR dan K,” ujar Lutfi, Rabu (21/1/2026).
Menurut Lutfi, kliennya tergiur mengikuti kelas edukasi kripto yang menjanjikan keuntungan besar dan berlipat ganda. Para peserta diminta membayar biaya pendaftaran dengan nominal yang tidak sedikit.
“Berdasarkan keterangan klien kami, ada kelas yang biayanya sekitar Rp9 juta, bahkan ada paket keanggotaan seumur hidup yang mencapai Rp41 juta,” jelasnya.
Ia menyebut, praktik tersebut diduga telah berlangsung sejak tahun 2023. Dalam kelas tersebut, Timothy dan Kalimasada diduga memberikan arahan kepada para member untuk membeli atau berinvestasi pada koin kripto tertentu dengan iming-iming keuntungan tinggi.
Namun, alih-alih memperoleh profit, para korban justru mengalami kerugian besar hingga ratusan juta rupiah.
“Korban teriming-iming janji keuntungan berlipat ganda. Pada akhirnya, mereka melakukan transaksi kripto sesuai arahan, tetapi justru mengalami kerugian,” ungkap Lutfi.
Terkait nilai kerugian, Lutfi menyebut angkanya bervariasi. Selain biaya pendaftaran kelas, kerugian juga berasal dari aset kripto yang nilainya anjlok.
“Kerugian ada yang mencapai Rp750 juta, ada juga sekitar Rp250 juta. Total kerugian salah satu korban bahkan mendekati Rp900 juta,” katanya.
Para pelapor telah menyerahkan sejumlah alat bukti kepada penyidik, termasuk tangkapan layar transaksi dan bukti pembayaran. Kelas kripto yang dikelola Timothy dan Kalimasada diketahui dilakukan secara daring melalui platform Discord, sehingga jumlah korban diduga tersebar di berbagai daerah di Indonesia.
“Untuk wilayah Jawa Timur saja, jumlah korban sementara yang kami data ada sekitar 15 orang,” tambahnya.
Salah satu pelapor, Yohanes Taufan, mengungkapkan bahwa dirinya tertarik mengikuti kelas tersebut karena citra dan personal branding yang dibangun Timothy dan Kalimasada di media sosial.
Ia mengaku melihat keduanya seolah memiliki kemampuan akademis tinggi dalam menganalisis pasar kripto.
“Saya melihat personal branding mereka seakan-akan memiliki kapasitas akademis yang luar biasa. Padahal, setahu saya, gelar akademik seperti profesor harus melalui proses akademik yang jelas,” ujar Yohanes.
Atas peristiwa tersebut, Timothy Ronald dan Kalimasada dilaporkan dengan dugaan pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), yakni Pasal 45A ayat (1) juncto Pasal 28 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang ITE.
Sementara itu, Kabid Humas Polda Jawa Timur Kombes Jules Abraham Abast membenarkan adanya laporan tersebut. Ia mengatakan laporan masih dalam tahap awal penanganan.
“Benar, Polda Jawa Timur telah menerima laporan dugaan penipuan investasi trading kripto. Laporan diterima semalam dan saat ini masih dalam proses penyelidikan awal,” ujar Jules.
Ia menambahkan, penyidik masih melakukan pengumpulan data dan alat bukti untuk mendalami peran masing-masing terlapor.
“Peran TR dan K masih kami dalami, termasuk hubungan langsung mereka dengan para korban,” pungkasnya.
Hingga berita ini diturunkan, Timothy Ronald dan Kalimasada belum memberikan pernyataan resmi terkait laporan tersebut. Selain di Polda Jawa Timur, keduanya juga diketahui telah dilaporkan ke Polda Metro Jaya dalam dua laporan terpisah.
Penulis : RBP
Editor : IZ

















