Juru Parkir Liar Terancam Pidana hingga 9 Tahun Penjara, Ini Penjelasan KUHP Baru

- Publisher

Sabtu, 24 Januari 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi juru parkir liar. Foto: Istimewa

Ilustrasi juru parkir liar. Foto: Istimewa

INIKEPRI.COM – Pemberlakuan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Nasional membawa perubahan besar dalam sistem hukum pidana Indonesia. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 resmi berlaku mulai 2 Januari 2026, sekaligus menggantikan KUHP warisan kolonial yang telah digunakan selama puluhan tahun.

Salah satu isu yang ramai dibicarakan publik adalah potensi jerat pidana bagi juru parkir liar, yang disebut-sebut dapat dikenakan hukuman penjara hingga 9 tahun. Informasi ini viral di media sosial dan memicu perdebatan luas di masyarakat.

Mengacu pada penjelasan yang dimuat di laman Mahkamah Konstitusi, KUHP baru mengatur jenis pidana pokok yang lebih beragam, mulai dari pidana penjara, pidana tutupan, pidana pengawasan, pidana denda, hingga pidana kerja sosial. Dalam kerangka inilah, praktik parkir liar dikaitkan dengan tindak pidana pemerasan dan pengancaman.

Narasi tersebut turut disebarluaskan melalui unggahan akun Instagram @pandemictalks, yang menyebut bahwa tukang parkir liar dapat dipidana hingga 9 tahun karena dikategorikan sebagai tindakan pemerasan.

BACA JUGA:  KTT G20 Dukung Pencapaian Target 3,6 Juta Wisman ke Indonesia

Lantas, apakah benar semua juru parkir liar otomatis bisa dipenjara?

Penjelasan Ahli Hukum Pidana

Melansir laman KOMPAS, Pakar Hukum Pidana Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar, menjelaskan bahwa tidak semua praktik parkir liar serta-merta masuk kategori tindak pidana. Menurutnya, penerapan pasal pidana sangat bergantung pada unsur pemaksaan dan ancaman.

“Dalam KUHP Nasional, ketentuan pemerasan kini diatur dalam Pasal 482. Pasal ini menitikberatkan pada adanya unsur memaksa orang lain dengan kekerasan atau ancaman untuk menyerahkan sesuatu secara melawan hukum,” jelas Fickar saat dimintai keterangan.

Ia menegaskan, apabila seorang juru parkir memungut uang dengan cara intimidatif, memaksa, atau disertai ancaman, maka perbuatannya dapat dikualifikasikan sebagai pemerasan.

“Jika ada tekanan, ancaman, atau paksaan agar seseorang membayar, itu bisa masuk ranah pidana dengan ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara,” tegasnya.

BACA JUGA:  Seragam Baru Satpam akan Digunakan Tahun Depan

Namun demikian, Fickar menambahkan bahwa pasal tersebut tidak berlaku apabila uang parkir diberikan secara sukarela oleh pengguna kendaraan.

“Berbeda halnya jika pemberian uang dilakukan tanpa paksaan dan tidak diminta. Dalam konteks itu, unsur pidana pemerasan tidak terpenuhi,” ujarnya.

Bunyi Pasal 482 KUHP Nasional

Pasal 482 KUHP baru mengatur secara khusus mengenai pemerasan. Dalam ketentuan tersebut disebutkan:

Setiap orang yang dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, memaksa orang lain dengan kekerasan atau ancaman kekerasan untuk memberikan barang, membuat utang, atau menghapus piutang, dipidana dengan pidana penjara paling lama 9 tahun.

Menurut Fickar, meskipun istilah “juru parkir liar” tidak disebutkan secara eksplisit, praktik parkir liar bisa dijerat pasal ini jika memenuhi unsur pemaksaan dan ancaman.

BACA JUGA:  Pendiri NU Hilang dari Kamus Sejarah Indonesia, Kemendikbud Bentuk Tim Pengoreksi

Pengelolaan Parkir yang Sah Menurut Hukum

Secara hukum, pengelolaan parkir di tempat khusus merupakan kewenangan Pemerintah Daerah (Pemda). Pelaksanaannya dapat didelegasikan kepada Dinas Perhubungan atau unit teknis terkait.

Petugas parkir resmi biasanya dilengkapi dengan surat tugas, identitas, dan pengangkatan resmi dari pengelola lahan parkir. Mereka juga berada di bawah sistem pengawasan dan mekanisme retribusi yang sah.

“Petugas parkir resmi itu jelas status hukumnya. Ada pengangkatan, ada tanggung jawab, dan ada aturan tarif. Berbeda dengan parkir liar yang tidak memiliki dasar kewenangan,” jelas Fickar.

Dengan diberlakukannya KUHP baru, masyarakat diimbau untuk lebih memahami perbedaan antara praktik parkir resmi dan parkir liar, sekaligus menyadari bahwa tindakan pemaksaan dalam bentuk apa pun kini berpotensi berujung pada sanksi pidana berat.

Penulis : RBP

Editor : IZ

Berita Terkait

Sindikat Meterai Palsu Lintas Provinsi Dibongkar, Negara Berpotensi Rugi Rp1,03 Triliun
Gunung Ibu, Lewotobi Laki-laki dan Semeru Meletus Secara Beruntun pada Selasa Malam
Dari Istana Merdeka ke Monas, Kirab Simbol Kemerdekaan Tutup HUT ke-81 RI
Gempa M7,7 Guncang NTT, Masuk Daftar 11 Gempa Terbesar Dunia 2026
ASDP Targetkan RoRo Batam-Johor Beroperasi Pertengahan 2027, Angkut Penumpang hingga Truk
Perwira TNI Didakwa Selundupkan Sabu Lewat Pesawat Militer di Kepri, Paket Tertulis “Selamat Umrah”
Bayi Baru Lahir Kini Bisa Langsung Dapat Akta Kelahiran Digital
Polri Tegaskan Sertifikat Pramuka Garuda Bukan Jaminan Lulus Seleksi

Berita Terkait

Kamis, 20 Agustus 2026 - 09:45 WIB

Sindikat Meterai Palsu Lintas Provinsi Dibongkar, Negara Berpotensi Rugi Rp1,03 Triliun

Rabu, 19 Agustus 2026 - 08:38 WIB

Gunung Ibu, Lewotobi Laki-laki dan Semeru Meletus Secara Beruntun pada Selasa Malam

Senin, 17 Agustus 2026 - 18:00 WIB

Dari Istana Merdeka ke Monas, Kirab Simbol Kemerdekaan Tutup HUT ke-81 RI

Minggu, 16 Agustus 2026 - 11:30 WIB

Gempa M7,7 Guncang NTT, Masuk Daftar 11 Gempa Terbesar Dunia 2026

Jumat, 14 Agustus 2026 - 09:46 WIB

ASDP Targetkan RoRo Batam-Johor Beroperasi Pertengahan 2027, Angkut Penumpang hingga Truk

Berita Terbaru