Pemkab Natuna Luruskan Isu SiLPA Rp70 Miliar, Tegaskan Data yang Beredar Masih Estimasi APBD Murni

- Publisher

Sabtu, 24 Januari 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kantor Bupati Natuna. Foto: INIKEPRI.COM/NatunaKab

Kantor Bupati Natuna. Foto: INIKEPRI.COM/NatunaKab

INIKEPRI.COM – Pemerintah Kabupaten Natuna memberikan klarifikasi resmi atas pemberitaan Redaksi Koran Perbatasan edisi 24 Januari 2025 berjudul “Mengejar Bunga di Atas Penderitaan Rakyat, Menggugat SiLPA 70 Miliar Natuna”. Pemkab menilai pemberitaan tersebut belum menggambarkan kondisi keuangan daerah secara menyeluruh dan menggunakan data yang masih bersifat estimatif.

Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) Kabupaten Natuna, H. Suryanto, SE, MA, menjelaskan bahwa angka SiLPA yang dipersoalkan bersumber dari data APBD murni Tahun Anggaran 2025 yang ditetapkan melalui Perda Kabupaten Natuna Nomor 4 Tahun 2024 pada 30 Desember 2024.

Data tersebut kemudian diunggah ke Sistem Informasi Keuangan Daerah (SIKD) sebagai kewajiban pemerintah daerah sesuai Peraturan Menteri Keuangan Nomor 67 Tahun 2024.

“Perlu dipahami, data SiLPA yang tercantum di SIKD itu masih berupa estimasi perencanaan APBD murni, belum merupakan angka final. Angka tersebut disusun sebelum adanya kebijakan efisiensi dan penyesuaian dari pemerintah pusat,” ujar Suryanto saat dikonfirmasi, Sabtu (24/1/2026).

BACA JUGA:  Hibah dan Bansos Natuna 2026 Disusun Lebih Ketat, Cen Sui Lan: Harus Transparan

Ia menjelaskan, estimasi SiLPA disusun sejak awal proses perencanaan APBD yang dimulai dari tahapan RKPD, KUA-PPAS, RAPBD hingga APBD ditetapkan. Proses tersebut telah berjalan sejak awal Juli 2024, dengan asumsi posisi kas per 31 Desember 2024.

Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) Kabupaten Natuna, H. Suryanto, SE, MA. Foto: INIKEPRI.COM/NatunaKab

“Estimasi itu mencakup seluruh posisi kas daerah, termasuk RKUD, rekening BLUD, BOS, hingga FKTP Puskesmas. Jadi bukan angka realisasi akhir,” terangnya.

Suryanto juga mengungkapkan bahwa pada akhir Desember 2024, Pemerintah Pusat tidak menyalurkan kurang bayar Dana Bagi Hasil (DBH) Tahun 2023, sebagaimana diatur dalam PMK Nomor 89 Tahun 2025. Kondisi ini berdampak langsung terhadap realisasi kas daerah.

Selain itu, data APBD yang ditampilkan pada portal djpk.kemenkeu.go.id masih merupakan data APBD murni sebelum efisiensi dan tidak diperbarui berdasarkan perubahan peraturan kepala daerah maupun perubahan APBD.

BACA JUGA:  Lanud Raden Sadjad Gelar Layanan Medis Gratis di Pulau Terluar Natuna

Setelah pelantikan kepala daerah periode 2025–2030, Pemerintah Pusat menerbitkan Surat Edaran Bersama Mendagri dan Menkeu tertanggal 11 Desember 2024 yang mewajibkan seluruh daerah melakukan efisiensi APBD akibat penyesuaian Transfer ke Daerah dan Dana Desa (TKDD).

Kebijakan tersebut diperkuat melalui Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2025 tentang Efisiensi Belanja APBN dan APBD. Selanjutnya, Menteri Keuangan menerbitkan KMK Nomor 29 Tahun 2025 yang mengatur penyesuaian alokasi TKDD, termasuk pemotongan DBH kurang bayar sebesar 50 persen, serta pengurangan DAU dan DAK Fisik di sejumlah bidang.

Menindaklanjuti kebijakan nasional tersebut, Bupati Natuna melakukan penyesuaian APBD melalui Peraturan Bupati Natuna Nomor 54 Tahun 2025 tentang perubahan kedua atas penjabaran APBD Tahun Anggaran 2025.

“Dari penyesuaian itu, estimasi SiLPA yang semula sekitar Rp70 miliar turun menjadi sekitar Rp4 miliar. Itupun sebagian besar berasal dari SiLPA BLUD,” jelas Suryanto.

BACA JUGA:  Top! KKP Tangkap Enam Kapal Maling Ikan di Laut Natuna dan Sulawesi

Penyesuaian tersebut kemudian dituangkan dalam Perda Kabupaten Natuna Nomor 9 Tahun 2025 tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2025, dengan angka SiLPA yang digunakan merupakan hasil audit resmi BPK RI.

Suryanto menegaskan, Perda Pertanggungjawaban APBD Tahun Anggaran 2024 telah memuat angka SiLPA yang telah diaudit secara transparan dan akuntabel, serta dapat diakses publik melalui berbagai kanal resmi.

“Jika ada pemberitaan yang menyebut SiLPA Rp70 miliar sebagai kondisi faktual tanpa menjelaskan konteks perencanaan, penyesuaian kebijakan nasional, dan hasil audit, tentu itu menjadi informasi yang tidak utuh dan berpotensi menyesatkan masyarakat,” tegasnya.

Sebagai pejabat yang bertanggung jawab atas pengelolaan keuangan daerah, Suryanto berharap media massa dapat mengedepankan prinsip akurasi, verifikasi lintas sumber, serta keberimbangan, termasuk memberikan ruang klarifikasi kepada pihak terkait sesuai kaidah jurnalistik profesional.

Penulis : IZ

Berita Terkait

Natuna Bangkit! Raih Peringkat Empat MTQ Kepri 2026 Berkat Dominasi Cabang Kaligrafi
Bulog Natuna Gandeng 58 Mitra, Pastikan Beras SPHP Dijual Sesuai HET
Pemkab Natuna Siapkan Beasiswa Kuliah bagi Atlet Peraih Medali Popda Kepri
Bupati Natuna Dorong Evaluasi Tarif Penerbangan dan Penambahan Rute ke Kemenhub
Bupati Natuna Temui Direktorat Kepelabuhanan Kemenhub, Perkuat Konektivitas Wilayah Perbatasan
Bupati Cen Sui Lan Gandeng RSO Kemenkes RI, Perkuat Layanan Orthopedi di RSUD Natuna
PKH Tahap III Mulai Cair di Natuna, Lebih dari 3.000 KPM Terima Bansos
Pertamina Setujui Pemindahan SPBUN ke Pulau Tiga, Akses Solar Bersubsidi Nelayan Natuna Makin Dekat

Berita Terkait

Jumat, 10 Juli 2026 - 12:04 WIB

Natuna Bangkit! Raih Peringkat Empat MTQ Kepri 2026 Berkat Dominasi Cabang Kaligrafi

Kamis, 9 Juli 2026 - 08:30 WIB

Bulog Natuna Gandeng 58 Mitra, Pastikan Beras SPHP Dijual Sesuai HET

Rabu, 8 Juli 2026 - 09:30 WIB

Pemkab Natuna Siapkan Beasiswa Kuliah bagi Atlet Peraih Medali Popda Kepri

Selasa, 7 Juli 2026 - 13:00 WIB

Bupati Natuna Dorong Evaluasi Tarif Penerbangan dan Penambahan Rute ke Kemenhub

Selasa, 7 Juli 2026 - 12:35 WIB

Bupati Natuna Temui Direktorat Kepelabuhanan Kemenhub, Perkuat Konektivitas Wilayah Perbatasan

Berita Terbaru