Pemkab Natuna Luruskan Isu SiLPA Rp70 Miliar, Tegaskan Data yang Beredar Masih Estimasi APBD Murni

- Publisher

Sabtu, 24 Januari 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kantor Bupati Natuna. Foto: INIKEPRI.COM/NatunaKab

Kantor Bupati Natuna. Foto: INIKEPRI.COM/NatunaKab

INIKEPRI.COM – Pemerintah Kabupaten Natuna memberikan klarifikasi resmi atas pemberitaan Redaksi Koran Perbatasan edisi 24 Januari 2025 berjudul “Mengejar Bunga di Atas Penderitaan Rakyat, Menggugat SiLPA 70 Miliar Natuna”. Pemkab menilai pemberitaan tersebut belum menggambarkan kondisi keuangan daerah secara menyeluruh dan menggunakan data yang masih bersifat estimatif.

Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) Kabupaten Natuna, H. Suryanto, SE, MA, menjelaskan bahwa angka SiLPA yang dipersoalkan bersumber dari data APBD murni Tahun Anggaran 2025 yang ditetapkan melalui Perda Kabupaten Natuna Nomor 4 Tahun 2024 pada 30 Desember 2024.

Data tersebut kemudian diunggah ke Sistem Informasi Keuangan Daerah (SIKD) sebagai kewajiban pemerintah daerah sesuai Peraturan Menteri Keuangan Nomor 67 Tahun 2024.

“Perlu dipahami, data SiLPA yang tercantum di SIKD itu masih berupa estimasi perencanaan APBD murni, belum merupakan angka final. Angka tersebut disusun sebelum adanya kebijakan efisiensi dan penyesuaian dari pemerintah pusat,” ujar Suryanto saat dikonfirmasi, Sabtu (24/1/2026).

BACA JUGA:  Cen Sui Lan Sambangi Selaut, Warga Sambut Hangat dan Harapkan Percepatan Pembangunan

Ia menjelaskan, estimasi SiLPA disusun sejak awal proses perencanaan APBD yang dimulai dari tahapan RKPD, KUA-PPAS, RAPBD hingga APBD ditetapkan. Proses tersebut telah berjalan sejak awal Juli 2024, dengan asumsi posisi kas per 31 Desember 2024.

Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) Kabupaten Natuna, H. Suryanto, SE, MA. Foto: INIKEPRI.COM/NatunaKab

“Estimasi itu mencakup seluruh posisi kas daerah, termasuk RKUD, rekening BLUD, BOS, hingga FKTP Puskesmas. Jadi bukan angka realisasi akhir,” terangnya.

Suryanto juga mengungkapkan bahwa pada akhir Desember 2024, Pemerintah Pusat tidak menyalurkan kurang bayar Dana Bagi Hasil (DBH) Tahun 2023, sebagaimana diatur dalam PMK Nomor 89 Tahun 2025. Kondisi ini berdampak langsung terhadap realisasi kas daerah.

Selain itu, data APBD yang ditampilkan pada portal djpk.kemenkeu.go.id masih merupakan data APBD murni sebelum efisiensi dan tidak diperbarui berdasarkan perubahan peraturan kepala daerah maupun perubahan APBD.

BACA JUGA:  10 Pelajar Natuna Raih Beasiswa Sobat Bumi 2025, Siap Kuliah Gratis di Universitas Pertamina

Setelah pelantikan kepala daerah periode 2025–2030, Pemerintah Pusat menerbitkan Surat Edaran Bersama Mendagri dan Menkeu tertanggal 11 Desember 2024 yang mewajibkan seluruh daerah melakukan efisiensi APBD akibat penyesuaian Transfer ke Daerah dan Dana Desa (TKDD).

Kebijakan tersebut diperkuat melalui Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2025 tentang Efisiensi Belanja APBN dan APBD. Selanjutnya, Menteri Keuangan menerbitkan KMK Nomor 29 Tahun 2025 yang mengatur penyesuaian alokasi TKDD, termasuk pemotongan DBH kurang bayar sebesar 50 persen, serta pengurangan DAU dan DAK Fisik di sejumlah bidang.

Menindaklanjuti kebijakan nasional tersebut, Bupati Natuna melakukan penyesuaian APBD melalui Peraturan Bupati Natuna Nomor 54 Tahun 2025 tentang perubahan kedua atas penjabaran APBD Tahun Anggaran 2025.

“Dari penyesuaian itu, estimasi SiLPA yang semula sekitar Rp70 miliar turun menjadi sekitar Rp4 miliar. Itupun sebagian besar berasal dari SiLPA BLUD,” jelas Suryanto.

BACA JUGA:  Polres Natuna Gelar Penyuluhan Bahaya Narkoba dan Judi Online di SMA Negeri 2 Bunguran Timur

Penyesuaian tersebut kemudian dituangkan dalam Perda Kabupaten Natuna Nomor 9 Tahun 2025 tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2025, dengan angka SiLPA yang digunakan merupakan hasil audit resmi BPK RI.

Suryanto menegaskan, Perda Pertanggungjawaban APBD Tahun Anggaran 2024 telah memuat angka SiLPA yang telah diaudit secara transparan dan akuntabel, serta dapat diakses publik melalui berbagai kanal resmi.

“Jika ada pemberitaan yang menyebut SiLPA Rp70 miliar sebagai kondisi faktual tanpa menjelaskan konteks perencanaan, penyesuaian kebijakan nasional, dan hasil audit, tentu itu menjadi informasi yang tidak utuh dan berpotensi menyesatkan masyarakat,” tegasnya.

Sebagai pejabat yang bertanggung jawab atas pengelolaan keuangan daerah, Suryanto berharap media massa dapat mengedepankan prinsip akurasi, verifikasi lintas sumber, serta keberimbangan, termasuk memberikan ruang klarifikasi kepada pihak terkait sesuai kaidah jurnalistik profesional.

Penulis : IZ

Berita Terkait

Sang Juara Ranai Darat Dibikin Tak Berkutik, Raja Mustakim Menang Apollo di Meja Domino
Beras untuk Keluarga, Cek Kesehatan untuk Masa Depan: Langkah Natuna Perkuat Perlindungan Warga
Raja Mustakim Sambangi Keluarga Warga yang Hilang di Hutan, Bawa Sembako dan Santunan
Gowes Pagi di Bukit Arai, Raja Mustakim Ajak Petugas Kebersihan Sarapan dan Berbagi Sembako
Pasar JICA Natuna Diharapkan Jadi Penggerak Ekonomi Nelayan dan Perdagangan
Cen Sui Lan Paparkan Tantangan Natuna kepada Wamenlu, dari Konektivitas hingga Kelautan
Wamenlu RI Arif Havas Oegroseno Tiba di Natuna, Bahas Agenda Strategis Kawasan Perbatasan
Kemarau Diprediksi hingga 2027, Embung Sebayar Disiapkan untuk Jaga Pasokan Air Natuna

Berita Terkait

Sabtu, 29 Agustus 2026 - 08:00 WIB

Sang Juara Ranai Darat Dibikin Tak Berkutik, Raja Mustakim Menang Apollo di Meja Domino

Sabtu, 29 Agustus 2026 - 07:11 WIB

Beras untuk Keluarga, Cek Kesehatan untuk Masa Depan: Langkah Natuna Perkuat Perlindungan Warga

Sabtu, 29 Agustus 2026 - 06:04 WIB

Raja Mustakim Sambangi Keluarga Warga yang Hilang di Hutan, Bawa Sembako dan Santunan

Kamis, 27 Agustus 2026 - 09:27 WIB

Gowes Pagi di Bukit Arai, Raja Mustakim Ajak Petugas Kebersihan Sarapan dan Berbagi Sembako

Kamis, 27 Agustus 2026 - 06:00 WIB

Pasar JICA Natuna Diharapkan Jadi Penggerak Ekonomi Nelayan dan Perdagangan

Berita Terbaru