INIKEPRI.COM — Dunia pendidikan di Kota Batam diguncang kasus dugaan pelecehan seksual yang melibatkan seorang oknum guru di SMK Negeri 1 Batam.
Guru berinisial MJ (33) tersebut dilaporkan ke pihak kepolisian atas dugaan perbuatan tidak senonoh terhadap sejumlah siswa laki-laki.
Peristiwa yang menjadi perhatian publik itu diduga terjadi pada 6 Januari 2026, usai jam pelajaran sekolah. Berdasarkan informasi yang dihimpun, aksi dugaan pelecehan dilakukan di ruang guru saat kondisi sekolah sudah relatif sepi.
Kepala SMK Negeri 1 Batam, Deden Suryana, membenarkan adanya laporan tersebut. Ia menyatakan pihak sekolah telah dipanggil kepolisian untuk dimintai keterangan sejak 10 Januari 2026.
“Kami menyerahkan sepenuhnya penanganan kasus ini kepada pihak kepolisian,” ujar Deden, Senin (9/2/2026).
Kasus ini terungkap setelah adanya laporan dari siswa kelas X. Menindaklanjuti laporan tersebut, pihak sekolah melakukan pendataan internal melalui angket. Dari sekitar 50 responden, ditemukan sejumlah pengakuan terkait dugaan tindakan tidak pantas yang dilakukan oleh oknum guru tersebut.
“Laporan yang masuk beragam. Karena itu kami langsung mengambil langkah dengan melaporkannya dan tidak menutup-nutupi,” jelas Deden.
Menurut keterangan pihak sekolah, modus yang diduga digunakan pelaku adalah memanggil siswa yang dianggap bermasalah ke ruang kerja saat kondisi sekolah kosong. Dugaan tersebut juga diperkuat dengan rekaman CCTV yang menunjukkan korban dibawa ke ruangan tersebut.
Deden mengakui bahwa selama ini MJ dikenal berperilaku normal dan tidak pernah menunjukkan indikasi mencurigakan. Oknum guru tersebut diketahui mulai mengajar di SMKN 1 Batam sejak tahun 2023 dan kini telah dinonaktifkan sementara.
“Kami tentu sangat terpukul. Namun prinsip kami jelas, tidak ada toleransi terhadap perbuatan yang melanggar hukum dan nilai pendidikan,” tegasnya.
Sementara itu, Kepala Kantor Dinas Pendidikan Provinsi Kepulauan Riau Cabang Batam, Kasdianto, memastikan pihaknya telah mengambil langkah tegas dengan menonaktifkan MJ yang berstatus PPPK.
“Penonaktifan dilakukan agar proses hukum berjalan objektif dan lingkungan sekolah tetap kondusif,” ujar Kasdianto.
Ia menegaskan bahwa keputusan lanjutan terkait status kepegawaian akan menunggu hasil proses hukum. Jika terbukti bersalah, sanksi tegas sesuai peraturan perundang-undangan akan diberlakukan.
“Kami tidak akan melindungi pelaku. Dunia pendidikan harus menjadi ruang yang aman,” tegasnya.
Selain itu, Disdik Kepri juga menginstruksikan pihak sekolah untuk memberikan pendampingan khusus kepada para korban, dengan melibatkan lembaga perlindungan anak guna menjaga kondisi psikologis siswa.
Berdasarkan laporan sementara, terdapat empat siswa yang diduga menjadi korban. Jumlah tersebut masih dapat berkembang seiring berjalannya proses penyelidikan oleh kepolisian.
Penulis : IZ

















