INIKEPRI.COM – Pemerintah Kabupaten Kabupaten Natuna mempercepat pemutakhiran data penerima bantuan sosial melalui pembaruan Data Terpadu Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN).
Bupati Natuna, Cen Sui Lan, menegaskan desa yang tidak menyelesaikan pembaruan data hingga batas waktu yang ditetapkan akan dikenai sanksi tegas, termasuk penundaan pencairan Alokasi Dana Desa (ADD).
Langkah ini dilakukan untuk memastikan bantuan sosial benar-benar diterima masyarakat yang berhak. Pemutakhiran data difokuskan pada kelompok Desil 1 hingga Desil 4, yaitu kategori masyarakat dengan tingkat kesejahteraan paling rendah yang menjadi prioritas penerima bantuan.
Menurut Cen Sui Lan, proses pembersihan data yang sedang berlangsung telah menemukan sejumlah penerima bantuan yang tidak lagi memenuhi syarat. Di antaranya penerima yang telah meninggal dunia, warga yang sebenarnya berada di luar kategori Desil 1–4, hingga pihak yang tidak lagi berhak menerima bantuan sosial.
“Dari total 77 desa dan kelurahan di Natuna, hingga awal Maret 2026 tercatat 47 desa telah menyelesaikan pembaruan data DTSEN. Dari hasil pemutakhiran tersebut, pemerintah daerah mencatat lebih dari Rp1 miliar anggaran bantuan sosial berhasil diselamatkan karena sebelumnya terindikasi salah sasaran,” ujar Cen Sui Lan, Senin (9/3).
Target Perbaikan Data 14 Maret
Pemerintah daerah menargetkan seluruh desa dan kelurahan di Kabupaten Natuna menuntaskan perbaikan data paling lambat 14 Maret 2026.
Cen Sui Lan menegaskan desa yang tidak memenuhi target pembaruan data hingga tenggat waktu tersebut akan dikenai sanksi, salah satunya penundaan pencairan ADD.
Data DTSEN yang telah diperbarui nantinya akan mulai diberlakukan dalam tiga bulan ke depan, setelah melalui proses sinkronisasi dengan sistem milik Kementerian Sosial Republik Indonesia.
Selain itu, pemerintah daerah juga memperketat pengawasan terhadap proses pemutakhiran data. Jika ditemukan desa yang hanya melakukan perubahan data secara minimal atau mencurigakan, tim dari Dinas Sosial Kabupaten Natuna akan turun langsung melakukan verifikasi di lapangan.
Apabila terbukti terjadi manipulasi data, sanksi tidak hanya berupa penundaan ADD, tetapi juga pemberhentian operator desa yang terlibat dalam penyalahgunaan data bantuan sosial.
“Kita berusaha memberikan data yang benar sehingga manfaat bantuan sosial benar-benar dirasakan oleh masyarakat yang berhak,” kata Cen Sui Lan.
Penulis : RBP
Editor : IZ
















