INIKEPRI.COM – Pemerintah Kabupaten Natuna memberikan kabar gembira bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) yang ingin memiliki rumah pertama. Melalui kebijakan pembebasan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB), pemerintah daerah berupaya meringankan beban masyarakat sekaligus mendorong percepatan program kepemilikan rumah.
Program pembebasan BPHTB ini merupakan bentuk dukungan terhadap Program Strategis Nasional pembangunan 3 juta rumah, yang bertujuan meningkatkan akses masyarakat terhadap hunian yang layak dan terjangkau.
Kebijakan tersebut tertuang dalam Peraturan Bupati Natuna Nomor 83 Tahun 2024, yang mengatur tentang pemberian pembebasan BPHTB bagi masyarakat berpenghasilan rendah yang hendak memiliki atau membangun rumah pertama.
Dalam informasi yang disampaikan melalui Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Natuna, dikutip INIKEPRI.COM, Jum’at (13/3/2026), program ini diperuntukkan bagi Warga Negara Indonesia yang memiliki atau membangun rumah pertama dan termasuk dalam kategori MBR.
Adapun batas penghasilan yang ditetapkan untuk penerima program ini yaitu:
- Belum menikah dengan penghasilan maksimal Rp7 juta per bulan
- Sudah menikah dengan penghasilan maksimal Rp8 juta per bulan
Selain itu, terdapat ketentuan mengenai batasan rumah yang dapat memperoleh fasilitas pembebasan BPHTB. Untuk rumah umum atau rumah susun, luas bangunan maksimal yang diperbolehkan adalah 36 meter persegi. Sementara untuk rumah swadaya (dibangun sendiri), luas bangunan maksimal yang diperbolehkan adalah 48 meter persegi.
Melalui kebijakan ini, Pemerintah Kabupaten Natuna berharap semakin banyak masyarakat berpenghasilan rendah yang memiliki kesempatan untuk mewujudkan impian memiliki rumah sendiri. Hunian yang layak dinilai tidak hanya menjadi kebutuhan dasar, tetapi juga bagian penting dalam meningkatkan kesejahteraan keluarga.

Pemerintah daerah juga mengimbau masyarakat yang memenuhi kriteria agar memanfaatkan program ini dengan sebaik-baiknya. Bagi warga yang ingin mendapatkan informasi lebih lanjut, dapat menghubungi layanan WhatsApp 0851-7522-8295 atau datang langsung ke Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) Kabupaten Natuna, khususnya pada Bidang Pengelolaan Pendapatan Daerah.
Dengan adanya kebijakan ini, diharapkan pembangunan perumahan di Natuna semakin berkembang sekaligus membantu masyarakat berpenghasilan rendah untuk memperoleh tempat tinggal yang layak dan terjangkau.
Penulis : IZ
















