INIKEPRI.COM – Persoalan status lahan di kawasan eks transmigrasi Batubi, Kabupaten Natuna, hingga kini masih menjadi pekerjaan rumah yang belum tuntas. Ratusan warga yang telah lama mengelola lahan, belum juga mengantongi kepastian hukum atas tanah yang mereka garap.
Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Natuna, Indra Joni, mengungkapkan setidaknya terdapat sekitar 665 warga yang hingga saat ini belum memiliki sertifikat hak milik atas Lahan Usaha Dua (LU2).
Padahal, lahan seluas kurang lebih dua hektare per kepala keluarga tersebut telah lama dimanfaatkan masyarakat, termasuk sejak kawasan itu ditinggalkan oleh perusahaan kelapa sawit yang sebelumnya beroperasi.
“Persoalan utamanya ada pada status kawasan yang masih masuk dalam wilayah hutan, sehingga belum bisa diterbitkan sertifikat,” jelasnya.
Untuk mengatasi hal tersebut, Pemerintah Kabupaten Natuna di bawah kepemimpinan Bupati Cen Sui Lan kini mendorong langkah strategis berupa peralihan status lahan dari Kementerian Kehutanan ke Kementerian Transmigrasi.
Langkah ini dinilai menjadi kunci penyelesaian, mengingat tanpa perubahan status, pemerintah daerah tidak memiliki kewenangan untuk menerbitkan legalitas kepemilikan bagi masyarakat.
“Kalau statusnya sudah clear, maka proses sertifikasi bisa langsung kita dorong. Ini yang sedang kita kejar,” ujarnya.
Namun demikian, proses alih status lahan bukan perkara sederhana. Selain membutuhkan persetujuan pemerintah pusat, tahapan administrasi dan verifikasi kawasan juga kerap memakan waktu panjang.
Di sisi lain, ketidakjelasan status lahan ini berdampak langsung terhadap kehidupan masyarakat. Warga tidak hanya kesulitan dalam mengakses permodalan, tetapi juga menghadapi keterbatasan dalam mengembangkan lahan secara maksimal karena belum memiliki kepastian hukum.
Tak hanya fokus pada penyelesaian masalah legalitas, Pemkab Natuna juga mulai menyiapkan arah pengembangan kawasan Batubi ke depan. Kawasan ini direncanakan terintegrasi dengan proyek Rempang Eco City sebagai bagian dari penguatan ekonomi daerah.
Dalam konsep tersebut, Batubi akan diarahkan menjadi kawasan transmigrasi terpadu yang menopang sektor hilir, khususnya di bidang pertanian, perkebunan, dan budidaya air tawar.
Meski demikian, keberhasilan rencana pengembangan tersebut sangat bergantung pada penyelesaian persoalan mendasar, yakni kepastian status lahan bagi masyarakat.
Tanpa legalitas yang jelas, upaya mendorong investasi dan peningkatan produktivitas kawasan dinilai akan sulit terealisasi secara optimal.
Pemerintah daerah pun berharap dukungan penuh dari pemerintah pusat agar proses alih status lahan dapat segera diselesaikan, sehingga ratusan warga Batubi tidak lagi berada dalam ketidakpastian yang berkepanjangan.
Penulis : RP
Editor : IZ

















