INIKEPRI.COM – Polsek Batam Kota melalui Unit Reserse Kriminal memberikan klarifikasi resmi terkait pemberitaan di sejumlah media online yang menyebutkan penanganan laporan dugaan penipuan dan/atau penggelapan pengurusan balik nama sertifikat rumah belum menunjukkan perkembangan.
Klarifikasi tersebut disampaikan pada Rabu (1/4/2026) guna meluruskan informasi yang beredar sekaligus memberikan gambaran utuh terkait proses penyelidikan yang tengah berjalan.
Sebelumnya, sejumlah pemberitaan menyebutkan bahwa laporan korban atas nama Agustoni Mendrofa telah berjalan lebih dari satu tahun tanpa kejelasan. Dalam pemberitaan itu juga disebutkan korban mengalami kerugian puluhan juta rupiah serta meminta perhatian pimpinan kepolisian agar perkara segera dituntaskan.
Menanggapi hal tersebut, pihak kepolisian menegaskan bahwa penanganan perkara tetap berjalan sesuai prosedur dan ketentuan hukum yang berlaku.
Perkara ini bermula dari laporan dugaan tindak pidana penipuan dan/atau penggelapan yang terjadi pada Jumat, 31 Januari 2025 di kawasan Ruko Grand Niaga Mas, Kelurahan Belian, Kecamatan Batam Kota.
Dalam proses penyelidikan, penyidik telah melakukan berbagai langkah, mulai dari pemeriksaan terhadap pelapor, saksi-saksi, hingga terlapor. Selain itu, penyidik juga telah memfasilitasi mediasi antara kedua belah pihak pada 10 Juni 2025 sebagai bagian dari upaya penyelesaian secara komprehensif.
Polisi juga menegaskan bahwa perkembangan penanganan perkara telah disampaikan secara berkala kepada pelapor melalui Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP), sebagai bentuk transparansi dan akuntabilitas kepada masyarakat.
Namun demikian, dalam prosesnya terdapat sejumlah kendala, di antaranya terlapor yang belum kooperatif dalam memenuhi panggilan pemeriksaan lanjutan, serta belum dipenuhinya permintaan keterangan dari instansi terkait seperti BP Batam dan Badan Pertanahan Nasional Kota Batam.
Kapolsek Batam Kota, Benny Syahrizal, menegaskan bahwa pihaknya tetap berkomitmen menangani perkara ini secara profesional.
“Kami memastikan bahwa setiap laporan masyarakat ditangani secara serius. Proses penyelidikan masih berjalan dan kami terus berupaya mengumpulkan alat bukti serta keterangan tambahan guna memperjelas perkara ini,” ujarnya.
Sebagai langkah lanjutan, penyidik akan kembali melakukan pemeriksaan tambahan terhadap pihak-pihak terkait, termasuk pelapor, terlapor, serta instansi yang berkaitan dengan proses pengurusan dokumen tersebut. Selain itu, gelar perkara lanjutan juga akan dilakukan untuk menentukan langkah hukum berikutnya.
Polsek Batam Kota turut mengimbau masyarakat agar tidak mudah terpengaruh oleh informasi yang belum terverifikasi secara utuh, serta tetap mempercayakan proses penegakan hukum kepada kepolisian yang bekerja berdasarkan aturan dan prinsip profesionalitas.
Penulis : RBP
Editor : IZ

















