INIKEPRI.COM – Pernyataan mantan Sekretaris Kementerian BUMN, Said Didu, yang menyebut industri event organizer (EO) sebagai “sarang korupsi” menuai respons luas dari kalangan pelaku ekonomi kreatif.
Pernyataan tersebut dinilai terlalu generalisasi dan berpotensi merusak citra industri yang selama ini berkontribusi besar terhadap perekonomian.
Ketua DPW Gekrafs Kepulauan Riau, Stephane Gerald Martogi Siburian, menilai pandangan tersebut tidak adil dan tidak mencerminkan kondisi riil di lapangan.
Menurutnya, industri event organizer justru menjadi bagian penting dalam ekosistem ekonomi kreatif yang melibatkan banyak pelaku usaha dan tenaga kerja.
“Tidak tepat jika industri EO disamaratakan sebagai sarang korupsi. Faktanya, sektor ini menghidupi ribuan UMKM dan membuka banyak lapangan pekerjaan,” ujar Stephane, Jum’at (3/3/2026).
Ia menekankan bahwa kritik terhadap suatu sektor tetap diperlukan, namun harus disampaikan secara spesifik, berbasis data, serta bertujuan membangun, bukan justru menciptakan stigma negatif.
“Kritik itu penting, tetapi harus objektif dan konstruktif. Jangan sampai generalisasi seperti ini justru melemahkan kepercayaan terhadap industri kreatif,” tambahnya.
Lebih jauh, Stephane mengajak semua pihak untuk bersama-sama menjaga ekosistem ekonomi kreatif agar tetap tumbuh secara sehat, profesional, dan berintegritas, di tengah upaya pemerintah mendorong sektor ini sebagai motor pertumbuhan ekonomi baru.
Sejalan dengan itu, Ketua Umum Gekrafs yang juga Anggota Komisi VI DPR RI Fraksi Gerindra, Kawendra Lukistian, turut memberikan tanggapan tegas. Ia menyebut pernyataan Said Didu sebagai logika yang keliru dan berpotensi merugikan jutaan pelaku industri kreatif.
Menurut Kawendra, arah kebijakan Presiden Prabowo Subianto justru menempatkan ekonomi kreatif sebagai salah satu tulang punggung dalam menciptakan lapangan kerja dan mendorong pertumbuhan ekonomi nasional.
“Industri EO adalah sektor yang nyata menggerakkan ekonomi bangsa. Menyebutnya sebagai sarang korupsi adalah logika yang sesat dan berbahaya,” tegasnya.
Ia memaparkan, kontribusi industri EO terhadap produk domestik bruto (PDB) mencapai Rp128 triliun. Selain itu, sektor ini melibatkan lebih dari 14.800 UMKM dan menyerap lebih dari 270 ribu tenaga kerja profesional, serta jutaan pekerja lepas yang bergantung pada aktivitas event.
“Angka-angka ini menunjukkan bahwa industri EO bukan beban, melainkan penggerak ekonomi yang riil,” lanjut Kawendra.
Bahkan, sebagai bentuk pembelaan terhadap pelaku ekonomi kreatif, ia mengaku tengah mempertimbangkan langkah hukum guna menjaga marwah industri tersebut dari stigma negatif yang dinilai tidak berdasar.
“Demi menjaga marwah pejuang ekonomi kreatif, kami membuka kemungkinan menempuh langkah hukum melalui Bidang Hukum DPP Gekrafs,” ujarnya.
Polemik ini pun mendapat perhatian publik. Sejumlah warganet menilai pernyataan yang terlalu generalisasi dapat merugikan pelaku industri yang selama ini berkontribusi nyata dalam membuka lapangan kerja dan menggerakkan ekonomi daerah.
Di sisi lain, berbagai pihak berharap perdebatan ini menjadi momentum untuk memperkuat tata kelola industri event organizer yang lebih transparan dan profesional, tanpa harus mengorbankan kepercayaan terhadap sektor ekonomi kreatif secara keseluruhan.
Penulis : IZ

















