Program MBG Disorot, BGN Pastikan Bayi 0-6 Bulan Tidak Diberi Susu Formula

- Publisher

Jumat, 22 Mei 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Dadan Hindayana. Foto: Istimewa

Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Dadan Hindayana. Foto: Istimewa

INIKEPRI.COM — Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Dadan Hindayana, menegaskan narasi yang menyebut Program Makan Bergizi Gratis (MBG) membagikan susu formula bayi secara massal perlu diluruskan.

Menurutnya, Program MBG sama sekali tidak menyediakan susu formula bagi bayi usia 0 hingga 6 bulan karena pemerintah tetap memprioritaskan pemberian ASI eksklusif sesuai standar kesehatan nasional dan internasional.

“Untuk bayi usia 0-6 bulan, tidak ada intervensi formula bayi dalam Program MBG. Oleh karena itu MBG tidak menyediakan opsi sama sekali untuk formula bayi,” ujar Dadan Hindayana di Jakarta, Jumat (22/5/2026).

BACA JUGA:  Bukan Cuma Tempat Menginap! MaxOne Batam Mulai Menjelma Jadi Ruang Baru untuk Kuliner, Komunitas dan Gaya Hidup

Ia menjelaskan kebijakan tersebut mengacu pada rekomendasi World Health Organization serta regulasi nasional, termasuk Undang-Undang Kesehatan Nomor 17 Tahun 2023 dan Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024 tentang Kesehatan yang mengatur perlindungan ASI eksklusif.

Dadan mengatakan produk susu formula lanjutan untuk usia tertentu maupun minuman khusus ibu hamil dan menyusui memang merupakan produk legal yang diatur negara. Namun penggunaannya dalam Program MBG sangat terbatas dan hanya dilakukan berdasarkan indikasi medis tertentu.

BACA JUGA:  Ucapan Sambut Ramadhan Penuh Makna, Cocok untuk Status WhatsApp

“Artinya bukan untuk pengganti ASI, bukan untuk dibagikan bebas atau massal, bukan untuk promosi industri susu, dan hanya diberikan pada kasus tertentu serta waktu tertentu sesuai regulasi yang berlaku,” tegasnya.

Ia menambahkan, keputusan penggunaan produk intervensi gizi tersebut hanya dapat dilakukan melalui pertimbangan tenaga kesehatan atau dokter.

BACA JUGA:  Bikin Haru! Dikira Mau Berteduh, Ternyata Bapak Tua ini Mau Beli Ponsel Untuk Anaknya Dengan Sekarung Uang Receh

Selain itu, Dadan juga menjelaskan Surat Edaran Kepala BGN Nomor 10 Tahun 2020 mengatur pemberian susu bagi peserta didik mulai tingkat TK/PAUD sederajat hingga SMA/MA sederajat sebagai bagian dari pemenuhan gizi anak sekolah.

Pemerintah memastikan Program MBG tetap dijalankan dengan prinsip kesehatan masyarakat dan perlindungan tumbuh kembang anak sesuai standar yang berlaku.

Penulis : RBP

Editor : IZ

Berita Terkait

Desil DTSEN 2026 Tak Sesuai? Begini Cara Ajukan Perubahan Lewat HP
MaxOne Batam Kembali Hadirkan “Jom Merarau”, Makan Siang All You Can Eat Rp99 Ribu
Gaji Tak Sesuai Harapan, Ini 10 Jurusan Kuliah yang Banyak Disesali Lulusan
iPhone 18 Pro dan Pro Max Resmi Meluncur! Bawa Chip 2nm hingga Kamera 48 MP, Harganya Mulai Rp20 Jutaan
Rutin Konsumsi Madu Setiap Hari, Ini Manfaat dan Hal yang Perlu Diperhatikan
iPhone Duo Resmi Meluncur, Ponsel Lipat Pertama Apple Dibanderol Rp35 Juta
Kamera iPhone Bakal Naik Level, 5 Fitur Baru Terendus di iOS 27
Tak Sanggup Bayar Iuran? Begini Cara Pindah BPJS Mandiri ke PBI Gratis

Berita Terkait

Kamis, 17 September 2026 - 10:49 WIB

Desil DTSEN 2026 Tak Sesuai? Begini Cara Ajukan Perubahan Lewat HP

Senin, 14 September 2026 - 09:41 WIB

MaxOne Batam Kembali Hadirkan “Jom Merarau”, Makan Siang All You Can Eat Rp99 Ribu

Minggu, 13 September 2026 - 08:38 WIB

Gaji Tak Sesuai Harapan, Ini 10 Jurusan Kuliah yang Banyak Disesali Lulusan

Sabtu, 12 September 2026 - 07:59 WIB

iPhone 18 Pro dan Pro Max Resmi Meluncur! Bawa Chip 2nm hingga Kamera 48 MP, Harganya Mulai Rp20 Jutaan

Sabtu, 12 September 2026 - 07:36 WIB

Rutin Konsumsi Madu Setiap Hari, Ini Manfaat dan Hal yang Perlu Diperhatikan

Berita Terbaru