INIKEPRI.COM — Kepolisian Resor Kota Batam-Rempang-Galang (Polresta Barelang) bersama Badan Gizi Nasional (BGN) mengungkap dugaan penipuan penjualan titik Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Kota Batam.
Kasus tersebut kini masih dalam tahap penyelidikan setelah adanya laporan dugaan penipuan dan penggelapan terkait penjualan dua titik dapur MBG di kawasan Lubuk Baja dan Bengkong.
Wakil Kepala Polda Kepri, Brigjen Pol Anom Wibowo mengatakan, titik SPPG yang diperjualbelikan tersebut sebenarnya belum mendapatkan persetujuan resmi dari BGN.
“Ini baru transaksinya saja. Titiknya sudah ditawarkan, tetapi belum mendapatkan keputusan dari BGN. Karena memang ini modus dari suatu penipuan,” ujar Anom di Batam, Sabtu (23/5/2026).
Ia menegaskan dapur SPPG dalam perkara itu juga belum dibangun. Karena itu, masyarakat diminta lebih berhati-hati terhadap pihak yang menawarkan titik program MBG dengan iming-iming kerja sama tertentu.
Sementara itu, Wakapolresta Barelang AKBP Fadli Agus menjelaskan laporan kasus diterima pada Maret 2026.
Menurutnya, pelapor mengaku mengalami kerugian hingga Rp400 juta setelah mentransfer uang kepada terlapor berinisial HM untuk pembelian dua titik SPPG masing-masing senilai Rp200 juta.
“Pelapor merasa ditipu karena HM menjual dua titik SPPG atas nama Yayasan Gema Solidaritas Nusantara,” kata Fadli.
Namun setelah dilakukan pengecekan, titik yang ditawarkan ternyata bukan milik terlapor.
Fadli menyebut HM diduga menggunakan nama mantan pengurus yayasan berinisial RD untuk meyakinkan korban. Padahal, RD sudah tidak lagi memiliki hubungan dengan yayasan maupun Badan Gizi Nasional.
“Yayasan tersebut memang memiliki tujuh titik resmi dari BGN. Namun RD ini sudah tidak lagi menjadi pengurus dan tidak punya hubungan dengan BGN,” ujarnya.
Saat ini status HM masih sebagai terlapor dan belum ditetapkan sebagai tersangka karena penyidik masih melakukan pendalaman perkara.
“Hari ini Insya Allah akan dilakukan gelar perkara untuk menentukan apakah kasus ini layak ditingkatkan ke tahap penyidikan,” kata Fadli.
Di sisi lain, Wakil Kepala BGN Bidang Operasional Pemenuhan Gizi, Sony Sonjaya mengapresiasi langkah kepolisian dalam menangani kasus tersebut.
Ia juga mengingatkan masyarakat bahwa proses pengajuan titik SPPG dilakukan secara daring dan tidak dipungut biaya apa pun.
“Program ini mulia. Jangan dikotori oleh oknum dengan cara memanfaatkan penjualan titik yang sudah diverifikasi atau berbagai modus demi kepentingan pribadi,” tegas Sony.
BGN juga menyampaikan bahwa saat ini proses pendaftaran titik SPPG tengah ditutup sementara karena masih dilakukan validasi data penerima manfaat di seluruh daerah.
Penulis : RP
Editor : IZ

















