INIKEPRI.COM – Pemerintah Kota Batam mengusulkan adanya kebijakan khusus atau lex specialis di bidang administrasi kependudukan untuk mengatur laju pertumbuhan penduduk yang terus meningkat di Kota Batam.
Usulan tersebut disampaikan Wali Kota Batam, Amsakar Achmad, saat menerima kunjungan kerja spesifik Komisi II DPR RI di Graha Kepri, Batam, Rabu (8/7/2026).
Dalam pertemuan yang turut dihadiri Wakil Wali Kota Batam Li Claudia Chandra, Wakil Menteri Dalam Negeri Bima Arya Sugiarto, Wakil Menteri ATR/BPN Ossy Dermawan, Ketua Komisi II DPR RI Muhammad Rifqinizamy Karsayuda, Gubernur Kepri Ansar Ahmad, serta para kepala daerah se-Kepulauan Riau itu, Amsakar menyoroti tingginya angka migrasi yang masuk ke Batam.
Menurutnya, berdasarkan data terbaru Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil, Batam saat ini menjadi daerah dengan tingkat migrasi tertinggi kedua di Indonesia setelah Bekasi.
“Berdasarkan data terbaru Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil, Batam kini menempati peringkat kedua nasional dengan laju migrasi tertinggi setelah Bekasi. Kondisi ini sangat kontras dengan luas daratan Batam yang terbatas,” ujar Amsakar.
Ia menjelaskan, pertumbuhan penduduk yang begitu cepat mulai memberikan tekanan terhadap daya dukung kota, mulai dari kebutuhan air bersih, listrik, infrastruktur dasar hingga pelayanan publik lainnya.
Jika tidak diantisipasi sejak dini, kondisi tersebut dikhawatirkan dapat memunculkan persoalan sosial yang berdampak terhadap iklim investasi yang selama ini menjadi tulang punggung perekonomian Batam.
Karena itu, Amsakar menilai Batam membutuhkan instrumen hukum khusus yang memungkinkan pengendalian penduduk dilakukan secara tepat tanpa melanggar hak konstitusional warga negara.
“Batam tidak bisa hanya mengandalkan kekhususan sebagai kawasan Free Trade Zone (FTZ). Kami berharap pemerintah pusat bersama Komisi II DPR RI dapat merumuskan lex specialis di bidang administrasi kependudukan bagi daerah seperti Batam, sehingga pengendalian migrasi dapat dilakukan secara tepat tanpa mengabaikan hak konstitusional warga,” tegasnya.
Selain persoalan kependudukan, Amsakar juga memaparkan perkembangan pembangunan Sekolah Terintegrasi Merah Putih yang menjadi salah satu proyek strategis nasional.
Pemko Batam, kata dia, telah menyiapkan lahan seluas sekitar 18 hingga 19 hektare untuk pembangunan sekolah tersebut. Proyek senilai kurang lebih Rp160 miliar itu akan didanai oleh konsorsium swasta dan setelah selesai akan diserahkan kepada negara.
Dalam kesempatan yang sama, Amsakar juga mendukung penguatan peran gubernur sebagai wakil pemerintah pusat di daerah melalui pelimpahan kewenangan yang lebih jelas, termasuk dalam pengelolaan Balai Latihan Kerja (BLK) dan waduk agar tidak terjadi tumpang tindih kewenangan.
Ia menambahkan, sinergi antara Pemerintah Kota Batam dan BP Batam selama ini berjalan baik sesuai dengan pembagian kewenangan yang diatur dalam pengelolaan kawasan Free Trade Zone (FTZ), terutama terkait pelayanan perizinan dan pertanahan.
Menanggapi berbagai masukan tersebut, Ketua Komisi II DPR RI Muhammad Rifqinizamy Karsayuda mengatakan seluruh aspirasi yang disampaikan pemerintah daerah akan menjadi bahan penting dalam penyusunan kebijakan nasional.
Menurutnya, berbagai masukan itu akan dipertimbangkan dalam pembahasan revisi Undang-Undang Pemerintahan Daerah maupun Rancangan Undang-Undang Daerah Kepulauan yang saat ini tengah menjadi perhatian DPR RI.
Sementara itu, Wakil Menteri Dalam Negeri Bima Arya Sugiarto menekankan pentingnya sinkronisasi administrasi kependudukan dan penataan sistem desentralisasi yang ditargetkan rampung pada akhir tahun ini.
Ia juga mengusulkan agar pengendalian urbanisasi di Batam didukung dengan perencanaan tata ruang yang lebih terintegrasi melalui konsep Finger Plan seperti yang diterapkan di Kota Kopenhagen, Denmark.
Di sisi lain, Wakil Menteri ATR/BPN Ossy Dermawan menegaskan pentingnya peran kepala daerah sebagai koordinator penyelesaian konflik pertanahan melalui Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA). Ia juga mendorong percepatan revisi Undang-Undang Penataan Ruang guna mempercepat proses investasi di daerah.
Dengan berbagai tantangan yang dihadapi sebagai kota industri dan investasi, Batam dinilai membutuhkan kebijakan yang lebih adaptif agar pertumbuhan ekonomi dan pertumbuhan penduduk dapat berjalan secara seimbang.
Penulis : RBP
Editor : IZ

















