Mulai 2027, Siswa SMA/SMK di Kepri Dilarang Bawa HP ke Sekolah

- Publisher

Senin, 1 Juni 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi. Foto: Istimewa

Ilustrasi. Foto: Istimewa

INIKEPRI.COM – Kebijakan larangan membawa telepon seluler atau handphone ke lingkungan sekolah bagi siswa SMA dan SMK di Kepulauan Riau dipastikan mulai diterapkan pada tahun 2027. Saat ini, Dinas Pendidikan (Disdik) Kepri tengah menyiapkan berbagai mekanisme dan regulasi pendukung sebelum aturan tersebut diberlakukan secara penuh.

Kepala Disdik Kepri, Andi Agung, mengatakan kebijakan tersebut mengacu pada Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital (Permen Komdigi) Nomor 9 Tahun 2026 yang merupakan turunan dari Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak (PP TUNAS).

BACA JUGA:  265 Peserta Akan Ikuti Jambore ke-8 Tingkat Kota Tanjungpinang

Menurut Andi, penerapan larangan membawa ponsel ke sekolah belum memungkinkan dilakukan pada tahun ini karena masih membutuhkan persiapan yang matang di tingkat daerah.

“Implementasinya mulai tahun 2027 setelah seluruh mekanisme dan regulasinya disiapkan. Tahun ini kami fokus pada sosialisasi dan penyusunan aturan pendukung,” ujar Andi Agung di Tanjungpinang, Minggu (1/6/2026).

Sebagai langkah awal, Disdik Kepri akan membentuk tim sosialisasi yang bertugas memberikan pemahaman kepada seluruh satuan pendidikan SMA dan SMK mengenai kebijakan tersebut. Sosialisasi juga akan melibatkan orang tua siswa agar pelaksanaannya berjalan efektif.

BACA JUGA:  HKN ke-57, Rahma Apresiasi Dedikasi Nakes, TNI, Polri, dan Masyarakat Tangani Pandemi COVID-19

Selain itu, Pemerintah Provinsi Kepri juga akan menerbitkan Surat Edaran Gubernur Kepri, Ansar Ahmad, sebagai tindak lanjut kebijakan pemerintah pusat sekaligus pedoman bagi sekolah dalam menerapkan aturan tersebut.

Andi menjelaskan, pembatasan penggunaan handphone di lingkungan sekolah bertujuan meningkatkan konsentrasi siswa selama mengikuti proses pembelajaran di kelas. Kehadiran gawai dinilai sering menjadi distraksi yang dapat mengganggu fokus belajar peserta didik.

Tidak hanya itu, kebijakan tersebut juga diharapkan mampu menekan potensi penyalahgunaan perangkat digital oleh pelajar, termasuk akses terhadap konten yang tidak sesuai dengan usia mereka.

BACA JUGA:  KSOP Tanjungpinang Berlakukan Pembelian Tiket Kapal Wajib Gunakan KTP

“Tujuan utamanya untuk menciptakan lingkungan belajar yang lebih kondusif dan meningkatkan kualitas pembelajaran di sekolah,” katanya.

Ia menegaskan bahwa kebijakan ini merupakan program nasional yang akan diterapkan secara bertahap di berbagai daerah di Indonesia sesuai arahan Kementerian Komunikasi dan Digital.

Dengan adanya masa persiapan selama satu tahun ke depan, Disdik Kepri berharap seluruh sekolah, siswa, dan orang tua dapat memahami tujuan kebijakan tersebut sehingga penerapannya pada 2027 dapat berjalan lancar dan memberikan dampak positif bagi dunia pendidikan di Kepulauan Riau.

Penulis : RBP

Editor : IZ

Berita Terkait

23 Gerai Koperasi Merah Putih di Kepri Rampung, Operasional Ditargetkan Mulai Agustus 2026
Diguyur Hujan Sejak Dini Hari, Jemaah Tetap Padati Safari Subuh GEMMA di Masjid Jami Miftahul Falah
Patung Raja Ali Haji Berdiri di Taman Internasional Turkmenistan, Bukti Pengaruh Besar Bahasa Melayu
23 Hafiz Lahir dari MIN Tanjungpinang, 104 Siswa Resmi Dilepas Menuju Jenjang Baru
Tanjungpinang Bersiap Jadi Tuan Rumah MTQ XII Tingkat Provinsi Kepulauan Riau 2026, 375 Peserta Akan Bertanding
MIN Tanjungpinang Cetak Siswi Berani dan Kreatif, Nuraela Islami Tampil Memesona di Lomba Bertutur
Ansar Ahmad Siapkan 100 Kampung Nelayan Merah Putih, Kepri Dinilai Paling Ideal di Indonesia
Warga Tanjungpinang Wajib Tahu! Buku Nikah Hilang atau Rusak? Kemenag Tanjungpinang Pastikan Penggantian Gratis, Ini Syaratnya

Berita Terkait

Kamis, 11 Juni 2026 - 07:51 WIB

23 Gerai Koperasi Merah Putih di Kepri Rampung, Operasional Ditargetkan Mulai Agustus 2026

Minggu, 7 Juni 2026 - 08:33 WIB

Diguyur Hujan Sejak Dini Hari, Jemaah Tetap Padati Safari Subuh GEMMA di Masjid Jami Miftahul Falah

Jumat, 5 Juni 2026 - 09:13 WIB

Patung Raja Ali Haji Berdiri di Taman Internasional Turkmenistan, Bukti Pengaruh Besar Bahasa Melayu

Senin, 1 Juni 2026 - 14:09 WIB

Mulai 2027, Siswa SMA/SMK di Kepri Dilarang Bawa HP ke Sekolah

Minggu, 31 Mei 2026 - 06:47 WIB

23 Hafiz Lahir dari MIN Tanjungpinang, 104 Siswa Resmi Dilepas Menuju Jenjang Baru

Berita Terbaru