INIKEPRI.COM – Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Kepulauan Riau berhasil menangkap Khumaidi Siroj, tersangka kasus dugaan penipuan dan penggelapan senilai Rp3 miliar yang dilaporkan mantan Bupati Natuna, Wan Siswandi.
Tersangka yang sebelumnya masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) itu diamankan di Bekasi, Jawa Barat, setelah beberapa bulan menghindari proses hukum. Saat ditangkap, pelaku diketahui bekerja sebagai pengemudi taksi online.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Kepri, Kombes Pol Ronni Bonic, mengatakan Khumaidi sebelumnya sempat memenuhi panggilan penyidik ketika masih berstatus saksi. Namun, setelah ditetapkan sebagai tersangka, ia tidak lagi menghadiri pemeriksaan.
“Terakhir hadir saat diperiksa sebagai saksi. Setelah dipanggil sebagai tersangka, dia tidak datang lagi,” ujar Ronni Bonic, Kamis (18/6/2026).
Karena dua kali mangkir dari panggilan penyidik, polisi menerbitkan status DPO dan melakukan pelacakan terhadap keberadaan pelaku. Hasil penyelidikan mengarah ke wilayah Bekasi.
“Tersangka berhasil kami amankan sekitar tiga minggu lalu di daerah Bekasi. Dia bekerja sebagai driver online dan saat ini sudah kami tahan,” katanya.
Ronni menegaskan bahwa tersangka tidak memiliki hubungan dengan partai politik maupun tokoh politik tertentu seperti yang selama ini diklaim kepada korban. Menurutnya, pelaku hanya mencatut nama pihak lain untuk meyakinkan korban agar menyerahkan uang.
Kasus tersebut bermula dari laporan mantan Bupati Natuna, Wan Siswandi. Korban mengaku dijanjikan dapat memperoleh rekomendasi partai politik untuk kembali maju dalam kontestasi pemilihan kepala daerah.
Kabid Humas Polda Kepri, Kombes Pol Nona Pricillia Ohei, sebelumnya menjelaskan bahwa tersangka mengaku memiliki kedekatan dengan salah satu tokoh partai dan meminta dana sebesar Rp3 miliar untuk mengurus pencalonan tersebut.
“Pertemuan awal terjadi pada Maret 2024, kemudian uang diserahkan pada Juli 2024,” ujar Nona.
Namun, rekomendasi partai yang dijanjikan tidak pernah terealisasi. Penyidik juga tidak menemukan bukti bahwa tersangka memiliki akses ataupun hubungan dengan pihak partai sebagaimana yang diklaim kepada korban.
Korban sempat meminta uangnya dikembalikan, namun tidak mendapat tanggapan dari tersangka. Merasa dirugikan, Wan Siswandi kemudian melaporkan kasus tersebut ke Polda Kepri pada Desember 2025 atas dugaan penipuan dan penggelapan.
Sebelum berhasil ditangkap, tersangka diketahui sempat menghilang dan tidak ditemukan di alamat yang tercantum dalam identitas kependudukannya. Setelah ditetapkan sebagai DPO, polisi akhirnya berhasil melacak keberadaannya dan melakukan penangkapan di Bekasi.
Saat ini Khumaidi Siroj telah ditahan. Penyidik Ditreskrimum Polda Kepri masih melengkapi berkas perkara sebelum kasus tersebut dilimpahkan ke tahap selanjutnya.
Penulis : RP
Editor : IZ

















