INIKEPRI.COM – Pendekatan hukum yang lebih mengedepankan nilai kemanusiaan kembali diterapkan di Kabupaten Natuna. Seorang perempuan bernama Jumiati binti Fahri resmi menerima Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) melalui Mekanisme Keadilan Restoratif (MKR), Selasa (23/6/2026).
Penyerahan SKP2 berlangsung di Aula Kejaksaan Negeri Natuna dan dipimpin langsung oleh Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau, Dr. Diah Yuliastuti, SH, MH. Kegiatan tersebut turut dihadiri Bupati Natuna, Cen Sui Lan, beserta sejumlah unsur Forkopimda.
Jumiati sebelumnya berstatus tersangka dalam perkara penadahan emas hasil pencurian yang dilakukan DS di Toko Emas Sapuari, kawasan Pasar Lama, Jalan Datuk Kaya Wan Mohamad Rasyid, Ranai.
Melalui mekanisme keadilan restoratif, proses hukum terhadap Jumiati dihentikan dengan mempertimbangkan aspek perdamaian, kemanfaatan, dan pemulihan hubungan sosial di tengah masyarakat.
Kepala Kejaksaan Negeri Natuna, Dr. Erwin Indrapraja, SH, MH, mengatakan penerapan keadilan restoratif menunjukkan bahwa penyelesaian perkara pidana tidak selalu harus berujung pada vonis penjara.
Menurutnya, pendekatan tersebut merupakan bentuk penegakan hukum yang lebih humanis dengan tetap memperhatikan rasa keadilan bagi seluruh pihak yang terlibat.
“Penegakan hukum tidak selalu harus diselesaikan melalui persidangan dan pidana penjara. Ada ruang untuk penyelesaian yang lebih mengedepankan kemanusiaan dan pemulihan,” ujarnya.
Bupati Natuna, Cen Sui Lan, menyampaikan apresiasi kepada Kejaksaan Negeri Natuna atas penerapan mekanisme tersebut. Ia menilai keadilan restoratif menjadi bukti bahwa hukum tidak hanya berorientasi pada kepastian, tetapi juga pada nilai kemanusiaan.
Menurutnya, setiap orang berhak mendapatkan kesempatan untuk memperbaiki diri dan kembali menjalani kehidupan secara lebih baik.
“Langkah ini menunjukkan bahwa hukum tidak semata-mata berbicara tentang menghukum, tetapi juga memberikan ruang bagi seseorang untuk memperbaiki diri. Namun, peristiwa ini harus menjadi pelajaran agar kesalahan serupa tidak terulang lagi,” kata Cen Sui Lan.
Sementara itu, Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau, Dr. Diah Yuliastuti, mengingatkan agar penerima penghentian penuntutan benar-benar memanfaatkan kesempatan tersebut dengan sebaik-baiknya.
Ia menegaskan bahwa mekanisme keadilan restoratif harus dijalankan secara murni tanpa adanya tekanan maupun intervensi dari pihak mana pun.
“Setiap orang memiliki kesempatan untuk berubah menjadi lebih baik. Karena itu, jangan sampai perbuatan yang sama terulang kembali,” tegasnya.
Suasana haru mewarnai akhir kegiatan ketika rompi tahanan yang dikenakan Jumiati dilepas sebagai simbol berakhirnya proses hukum yang menjerat dirinya.
Prosesi tersebut sekaligus menjadi penanda bahwa pendekatan keadilan restoratif tidak hanya menghadirkan kepastian hukum, tetapi juga membuka jalan bagi rekonsiliasi dan kesempatan kedua bagi seseorang untuk kembali menjalani kehidupan di tengah masyarakat.

















