Foto KTP-el Bisa Diganti, Ini Syarat dan Cara Mengurusnya Tanpa Surat Pengantar RT/RW

- Publisher

Rabu, 29 Juli 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi. Foto: Istimewa

Ilustrasi. Foto: Istimewa

INIKEPRI.COM – Masyarakat kini dapat mengajukan penggantian foto pada Kartu Tanda Penduduk elektronik (KTP-el) apabila memenuhi ketentuan yang telah ditetapkan pemerintah. Proses tersebut dapat dilakukan langsung di kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) tanpa perlu membawa surat pengantar dari ketua RT maupun RW.

KTP-el merupakan dokumen identitas resmi yang wajib dimiliki setiap warga negara Indonesia yang telah memenuhi syarat usia. Selain memuat data kependudukan, kartu tersebut juga dilengkapi foto sebagai identitas visual yang digunakan dalam berbagai layanan administrasi.

BACA JUGA:  Matahari Tepat di Atas Ka'bah 15 - 16 Juli 2025, Ayo Cek Arah Kiblat!

Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Ditjen Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri menjelaskan bahwa penggantian foto memang diperbolehkan, namun tidak bisa dilakukan hanya karena ingin memperbarui penampilan atau menggunakan foto yang dianggap lebih menarik.

Permohonan hanya dapat diproses apabila terdapat alasan yang sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 74 Tahun 2015 tentang Tata Cara Perubahan Elemen Data Penduduk dalam KTP-el.

Beberapa kondisi yang memungkinkan penggantian foto antara lain perubahan fisik permanen akibat operasi, kecelakaan, atau kondisi medis tertentu sehingga wajah tidak lagi sesuai dengan foto lama.

BACA JUGA:  Pendidikan Profesi Guru (PPG) 2025: Syarat, Tahapan, dan Jadwal Seleksi Terbaru

Selain itu, masyarakat juga dapat mengajukan penggantian apabila mengalami perubahan penampilan yang bersifat permanen, misalnya mulai menggunakan hijab, melepas hijab, atau perubahan lain yang memengaruhi identitas visual.

Penggantian juga diperbolehkan apabila kondisi KTP-el sudah rusak, seperti foto yang buram, memudar, atau tidak lagi dapat dikenali sehingga diperlukan pencetakan ulang kartu identitas.

Untuk mengurus pergantian foto, pemohon cukup menyiapkan KTP-el lama, Kartu Keluarga (KK), serta dokumen pendukung apabila perubahan dilakukan karena kondisi medis, misalnya surat keterangan dokter.

BACA JUGA:  Penjelasan Dokter Boyke Soal Puber Kedua

Setelah seluruh persyaratan lengkap, pemohon dapat langsung mendatangi kantor Disdukcapil sesuai domisili, menyampaikan permohonan kepada petugas, melakukan perekaman foto baru, kemudian menunggu proses pencetakan KTP-el yang telah diperbarui.

Pemerintah menegaskan bahwa layanan penggantian foto KTP-el hanya dapat dilakukan secara langsung di kantor Disdukcapil dan tidak dilayani secara daring maupun melalui perantara.

Dengan penyederhanaan prosedur tersebut, masyarakat diharapkan semakin mudah memperbarui identitas kependudukannya ketika memang terdapat perubahan yang sah sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Penulis : RBP

Editor : IZ

Berita Terkait

Efek Polemik Batam? Penonton Ramai Tinggalkan Venue Sebelum Juicy Luicy Tampil di Sukabumi
Desil DTSEN 2026 Tak Sesuai? Begini Cara Ajukan Perubahan Lewat HP
MaxOne Batam Kembali Hadirkan “Jom Merarau”, Makan Siang All You Can Eat Rp99 Ribu
Gaji Tak Sesuai Harapan, Ini 10 Jurusan Kuliah yang Banyak Disesali Lulusan
iPhone 18 Pro dan Pro Max Resmi Meluncur! Bawa Chip 2nm hingga Kamera 48 MP, Harganya Mulai Rp20 Jutaan
Rutin Konsumsi Madu Setiap Hari, Ini Manfaat dan Hal yang Perlu Diperhatikan
iPhone Duo Resmi Meluncur, Ponsel Lipat Pertama Apple Dibanderol Rp35 Juta
Kamera iPhone Bakal Naik Level, 5 Fitur Baru Terendus di iOS 27

Berita Terkait

Minggu, 20 September 2026 - 09:05 WIB

Efek Polemik Batam? Penonton Ramai Tinggalkan Venue Sebelum Juicy Luicy Tampil di Sukabumi

Kamis, 17 September 2026 - 10:49 WIB

Desil DTSEN 2026 Tak Sesuai? Begini Cara Ajukan Perubahan Lewat HP

Senin, 14 September 2026 - 09:41 WIB

MaxOne Batam Kembali Hadirkan “Jom Merarau”, Makan Siang All You Can Eat Rp99 Ribu

Minggu, 13 September 2026 - 08:38 WIB

Gaji Tak Sesuai Harapan, Ini 10 Jurusan Kuliah yang Banyak Disesali Lulusan

Sabtu, 12 September 2026 - 07:59 WIB

iPhone 18 Pro dan Pro Max Resmi Meluncur! Bawa Chip 2nm hingga Kamera 48 MP, Harganya Mulai Rp20 Jutaan

Berita Terbaru