Foto KTP-el Bisa Diganti, Ini Syarat dan Cara Mengurusnya Tanpa Surat Pengantar RT/RW

- Publisher

Rabu, 29 Juli 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi. Foto: Istimewa

Ilustrasi. Foto: Istimewa

INIKEPRI.COM – Masyarakat kini dapat mengajukan penggantian foto pada Kartu Tanda Penduduk elektronik (KTP-el) apabila memenuhi ketentuan yang telah ditetapkan pemerintah. Proses tersebut dapat dilakukan langsung di kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) tanpa perlu membawa surat pengantar dari ketua RT maupun RW.

KTP-el merupakan dokumen identitas resmi yang wajib dimiliki setiap warga negara Indonesia yang telah memenuhi syarat usia. Selain memuat data kependudukan, kartu tersebut juga dilengkapi foto sebagai identitas visual yang digunakan dalam berbagai layanan administrasi.

BACA JUGA:  Tips Menjaga Berat Badan Saat Lebaran Idul Fitri

Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Ditjen Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri menjelaskan bahwa penggantian foto memang diperbolehkan, namun tidak bisa dilakukan hanya karena ingin memperbarui penampilan atau menggunakan foto yang dianggap lebih menarik.

Permohonan hanya dapat diproses apabila terdapat alasan yang sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 74 Tahun 2015 tentang Tata Cara Perubahan Elemen Data Penduduk dalam KTP-el.

Beberapa kondisi yang memungkinkan penggantian foto antara lain perubahan fisik permanen akibat operasi, kecelakaan, atau kondisi medis tertentu sehingga wajah tidak lagi sesuai dengan foto lama.

BACA JUGA:  Bikin Istri Riang! 3 Rempah Herbal Alami Bikin 'Jreng' Lelaki

Selain itu, masyarakat juga dapat mengajukan penggantian apabila mengalami perubahan penampilan yang bersifat permanen, misalnya mulai menggunakan hijab, melepas hijab, atau perubahan lain yang memengaruhi identitas visual.

Penggantian juga diperbolehkan apabila kondisi KTP-el sudah rusak, seperti foto yang buram, memudar, atau tidak lagi dapat dikenali sehingga diperlukan pencetakan ulang kartu identitas.

Untuk mengurus pergantian foto, pemohon cukup menyiapkan KTP-el lama, Kartu Keluarga (KK), serta dokumen pendukung apabila perubahan dilakukan karena kondisi medis, misalnya surat keterangan dokter.

BACA JUGA:  Deretan Alasan Pasanganmu Sering Berbohong

Setelah seluruh persyaratan lengkap, pemohon dapat langsung mendatangi kantor Disdukcapil sesuai domisili, menyampaikan permohonan kepada petugas, melakukan perekaman foto baru, kemudian menunggu proses pencetakan KTP-el yang telah diperbarui.

Pemerintah menegaskan bahwa layanan penggantian foto KTP-el hanya dapat dilakukan secara langsung di kantor Disdukcapil dan tidak dilayani secara daring maupun melalui perantara.

Dengan penyederhanaan prosedur tersebut, masyarakat diharapkan semakin mudah memperbarui identitas kependudukannya ketika memang terdapat perubahan yang sah sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Penulis : RBP

Editor : IZ

Berita Terkait

The Dudas Minus One Promosikan Natuna, Kampung Nelayan Merah Putih Jadi Sorotan Nasional
ARTOTEL Batam Hadirkan “The Late Shift”, Destinasi Baru Kuliner Malam dengan Comfort Food Berkelas
Caviar Rilis HP Edisi Khusus Messi dan Cristiano Ronaldo, Hanya 19 Unit di Dunia & Dibalut Emas 24 Karat
Mobil Listrik Ferrari Luce Dipastikan Masuk Indonesia, Jadwal Peluncuran Masih Dirahasiakan
Mulai 1 September, Garuda Indonesia Ubah Aturan Bagasi Gratis Penumpang
Dunia Hiburan Berduka, Komedian Temon Tutup Usia
“Ride the City, Rest in Style”, MaxOne Batam Hadirkan Fun Bike 2026 yang Padukan Olahraga, Wisata, dan Kebersamaan
Tak Sekadar Hewan Peliharaan, Ini 7 Manfaat Kucing bagi Kesehatan Menurut Penelitian

Berita Terkait

Rabu, 29 Juli 2026 - 09:49 WIB

Foto KTP-el Bisa Diganti, Ini Syarat dan Cara Mengurusnya Tanpa Surat Pengantar RT/RW

Senin, 27 Juli 2026 - 07:00 WIB

The Dudas Minus One Promosikan Natuna, Kampung Nelayan Merah Putih Jadi Sorotan Nasional

Jumat, 24 Juli 2026 - 18:12 WIB

ARTOTEL Batam Hadirkan “The Late Shift”, Destinasi Baru Kuliner Malam dengan Comfort Food Berkelas

Selasa, 21 Juli 2026 - 07:23 WIB

Caviar Rilis HP Edisi Khusus Messi dan Cristiano Ronaldo, Hanya 19 Unit di Dunia & Dibalut Emas 24 Karat

Jumat, 17 Juli 2026 - 07:59 WIB

Mobil Listrik Ferrari Luce Dipastikan Masuk Indonesia, Jadwal Peluncuran Masih Dirahasiakan

Berita Terbaru