INIKEPRI.COM – Seorang Pekerja Migran Indonesia (PMI) asal Tanjungpinang, Kepulauan Riau, berinisial SS, yang menjadi korban penyekapan sekaligus dugaan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) di Myanmar akhirnya berhasil dipulangkan ke Indonesia. Bersama seorang PMI nonprosedural lainnya berinisial AE asal Sumatera Barat, SS tiba di Bandara Internasional Hang Nadim Batam pada Rabu (29/7/2026) pagi.
Kedatangan keduanya disambut dan difasilitasi oleh Balai Pelayanan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP3MI) Kepulauan Riau sebelum menjalani proses pendataan dan pemeriksaan lebih lanjut.
Kepala BP3MI Kepulauan Riau, Kombes Imam Riyadi, mengatakan pemulangan kedua PMI merupakan tindak lanjut dari penanganan kasus penyekapan WNI di Myanmar yang sebelumnya ramai menjadi perhatian publik.
“BP3MI Kepulauan Riau melakukan penjemputan sekaligus pendataan terhadap dua WNI atau PMI nonprosedural yang menjadi korban dugaan tindak pidana perdagangan orang dan dipulangkan dari Myanmar,” ujar Imam.
Ia menjelaskan proses kepulangan dilakukan melalui jalur Thailand dan Malaysia. Kedua korban diberangkatkan dari Bangkok menuju Kuala Lumpur menggunakan maskapai AirAsia sebelum melanjutkan penerbangan ke Batam.
“Mereka berangkat dari Bangkok menuju Kuala Lumpur pada Selasa malam, kemudian melanjutkan penerbangan ke Batam dan tiba di Bandara Hang Nadim sekitar pukul 08.15 WIB,” katanya.
Menurut Imam, langkah penanganan tersebut dilakukan berdasarkan laporan yang diterima BP3MI, termasuk video viral mengenai penyekapan WNI di Myanmar, surat dari Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia, serta pengaduan keluarga korban.
Setelah tiba di Batam, kedua korban langsung dibawa ke kantor BP3MI Kepri untuk menjalani pendataan serta mendapatkan pembekalan mengenai pentingnya bekerja ke luar negeri melalui jalur resmi dan prosedural.
“Kami juga memberikan pemahaman kepada korban mengenai pentingnya mengikuti prosedur resmi dalam penempatan pekerja migran serta mengarahkan mereka untuk memberikan laporan kepada aparat penegak hukum,” jelasnya.
Usai proses tersebut, SS dan AE langsung diserahkan kepada penyidik Subdirektorat IV Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Kepulauan Riau guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Imam berharap keterangan kedua korban dapat membantu aparat mengungkap jaringan yang diduga merekrut dan memberangkatkan warga Indonesia secara ilegal ke Myanmar.
“Keterangan para korban diharapkan menjadi pintu masuk bagi penyidik untuk mengungkap jaringan TPPO yang menawarkan pekerjaan di luar negeri, tetapi pada akhirnya para korban justru disekap dan dieksploitasi sebagai pelaku penipuan daring atau online scammer,” ujarnya.
BP3MI Kepulauan Riau juga kembali mengimbau masyarakat agar tidak mudah tergiur tawaran pekerjaan di luar negeri yang tidak melalui mekanisme resmi. Calon pekerja migran diminta memastikan seluruh proses penempatan dilakukan sesuai prosedur pemerintah demi menghindari risiko menjadi korban perdagangan orang maupun eksploitasi di negara tujuan.
Penulis : DI
Editor : IZ

















