321.932 Pekerja Batam Terlindungi BPJS Ketenagakerjaan, Pemko Kejar Tambahan 70 Ribu Peserta
INIKEPRI.COM – Pemerintah Kota Batam terus memperluas perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi masyarakat pekerja. Hingga Agustus 2026, sebanyak 321.932 pekerja telah terlindungi program BPJS Ketenagakerjaan, atau 57,59 persen dari total potensi kepesertaan yang mencapai 558.990 pekerja.
Capaian tersebut mengantarkan Batam masuk nominasi Jamsostek Award 2026. Namun, pemerintah daerah masih menghadapi pekerjaan besar untuk memastikan semakin banyak pekerja, terutama kelompok rentan, mendapatkan perlindungan ketika menghadapi risiko pekerjaan.
Wali Kota Batam, Amsakar Achmad, menegaskan bahwa jaminan sosial ketenagakerjaan bukan sekadar program administratif, melainkan bagian penting dari upaya meningkatkan kesejahteraan pekerja beserta keluarganya.
“Perlindungan sosial ketenagakerjaan merupakan amanat konstitusi dan bagian penting dalam mewujudkan kesejahteraan masyarakat. Negara harus hadir melindungi seluruh pekerja, terutama pekerja miskin ekstrem, miskin, dan rentan,” kata Amsakar saat Wawancara Nasional Jamsostek Award 2026 di Pullman Jakarta Indonesia Thamrin CBD, Kamis (15/10/2026).
Untuk memperluas cakupan perlindungan, Pemko Batam menargetkan tambahan 70.000 pekerja terlindungi hingga Desember 2026. Jika target tersebut tercapai, jumlah pekerja yang mendapatkan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan di Batam diharapkan meningkat menjadi 391.932 orang.
Target itu menjadi bagian dari upaya pemerintah mengejar Universal Coverage Jamsostek (UCJ), yakni perluasan cakupan jaminan sosial ketenagakerjaan agar semakin banyak pekerja dapat mengakses perlindungan.
Perkuat Regulasi dan Kolaborasi Dunia Usaha
Amsakar mengatakan, Pemko Batam berkomitmen memperluas perlindungan pekerja melalui kebijakan yang mendukung penyelenggaraan jaminan sosial ketenagakerjaan oleh BPJS Ketenagakerjaan.
Komitmen tersebut diwujudkan melalui Peraturan Wali Kota Batam Nomor 48 dan 49 Tahun 2025 yang diarahkan untuk mendukung pencapaian Universal Coverage Jamsostek.
Selain melalui regulasi, pemerintah daerah mengupayakan perlindungan pekerja rentan dengan dukungan penganggaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
Pemko Batam juga memperkuat kolaborasi dengan Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO) melalui Surat Edaran Nomor 45 Tahun 2026. Kolaborasi tersebut disertai komitmen penambahan perlindungan bagi 70.000 pekerja.
Langkah ini menempatkan pemerintah dan dunia usaha sebagai bagian penting dalam memperluas jaminan sosial ketenagakerjaan. Dengan dukungan berbagai pihak, pekerja yang belum terlindungi diharapkan dapat dijangkau secara bertahap.
Nelayan, Pengemudi Ojol hingga Kader Posyandu jadi Sasaran
Perluasan perlindungan tidak hanya menyasar pekerja formal, tetapi juga berbagai kelompok pekerja rentan yang menghadapi risiko dalam menjalankan aktivitas sehari-hari.
Amsakar menyebut kelompok yang menjadi sasaran perlindungan antara lain nelayan, pengemudi ojek daring, petani, pengayuh becak, pengemudi boat pancang, kader Posyandu, pekerja sosial keagamaan, dan Kader Siaga Kelurahan.
“Perluasan perlindungan juga menyasar berbagai kelompok pekerja, antara lain nelayan, pengemudi ojek daring, petani, pengayuh becak, pengemudi boat pancang, kader Posyandu, pekerja sosial keagamaan, dan Kader Siaga Kelurahan,” ujar Amsakar.
Data Pemko Batam mencatat perlindungan bagi 6.000 nelayan, 6.165 pengemudi ojek daring, 2.500 petani, 47 pengayuh becak, dan 147 pengemudi boat pancang.
Perlindungan juga mencakup 4.028 pengurus RT/RW/LPM, 3.855 kader Posyandu, 4.703 pekerja sosial keagamaan, 109 Kader Siaga Kelurahan, serta 152 pekerja rentan sosial kemasyarakatan.
Kelompok-kelompok tersebut menjadi perhatian karena jaminan sosial ketenagakerjaan dapat membantu memberikan perlindungan ketika pekerja menghadapi risiko yang mengganggu kemampuan mereka mencari nafkah.
Amsakar menegaskan, perluasan perlindungan merupakan bentuk komitmen pemerintah dalam memberikan rasa aman bagi pekerja rentan dan keluarga mereka.
“Ini komitmen kami untuk melindungi pekerja rentan di Batam, dengan perlindungan ini keluarga di Batam semakin tenang dan sejahtera,” ujarnya.
Kejar Cakupan Perlindungan yang Lebih Luas
Dengan potensi kepesertaan mencapai 558.990 pekerja, masih terdapat ruang besar bagi Batam untuk memperluas jaminan sosial ketenagakerjaan. Berdasarkan data hingga Agustus 2026, sebanyak 237.058 pekerja belum tercakup dalam angka kepesertaan yang dilaporkan.
Penambahan 70.000 peserta hingga akhir tahun akan menjadi langkah lanjutan untuk memperkecil kesenjangan tersebut. Meski demikian, pencapaian target membutuhkan dukungan berkelanjutan, mulai dari kebijakan pemerintah, penganggaran, keterlibatan dunia usaha, hingga partisipasi masyarakat.
Amsakar mengajak seluruh pihak memperkuat kolaborasi agar semakin banyak pekerja memperoleh perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan.
“Mari kita percepat capaian Universal Coverage Jaminan Sosial Ketenagakerjaan atau UCJ sebagai bentuk nyata kehadiran negara dalam melindungi seluruh pekerja Indonesia,” ujarnya.
Melalui sinergi Pemko Batam, BPJS Ketenagakerjaan, dunia usaha, dan masyarakat, perluasan perlindungan diharapkan berjalan seiring dengan pembangunan yang inklusif. Dengan demikian, manfaat jaminan sosial ketenagakerjaan dapat menjangkau lebih banyak pekerja dan membantu menjaga kesejahteraan keluarga mereka ketika risiko pekerjaan terjadi.

















