INIKEPRI.COM – Badan Pengusahaan (BP) Batam memastikan seluruh alokasi kaveling ruang laut yang sebelumnya diberikan kepada sejumlah badan usaha telah dikembalikan. Ke depan, pemanfaatan kawasan laut akan mengacu pada perencanaan tata ruang yang terintegrasi dengan wilayah darat.
Kepala BP Batam, Amsakar Achmad, mengatakan pengembalian alokasi tersebut dilakukan setelah pihaknya bertemu dengan para pelaku usaha dan pengembang, dua hari setelah persoalan kaveling laut mencuat pada awal Agustus lalu.
“Dan sekarang teman-teman yang pernah mengurus itu sudah mengembalikannya kepada BP Batam,” kata Amsakar saat dikonfirmasi di Batam, Jumat (23/10/2026).
Ia menegaskan, alokasi yang sebelumnya diberikan tersebut telah dikembalikan sehingga rencana pemanfaatannya tidak dilanjutkan berdasarkan alokasi lama.
Menurut Amsakar, kebijakan pemanfaatan ruang laut selanjutnya akan mengikuti desain tata ruang yang disusun BP Batam melalui perencanaan induk atau masterplan yang mengintegrasikan kawasan darat dan laut.
“Sekarang kan masterplan kita ini sudah terintegrasi semua darat dan lautnya. Jadi mereka ikut bagian dari desain atau perencanaan yang kita lakukan,” ujarnya.
Alokasi Terbit pada 2002 hingga 2015
Sebelumnya, BP Batam melakukan verifikasi terhadap alokasi kaveling ruang laut di sejumlah lokasi yang pernah diberikan kepada badan usaha.
Langkah tersebut merupakan tindak lanjut arahan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, terkait penertiban praktik pengaplingan laut yang tidak sesuai prosedur.
Dalam proses verifikasi, BP Batam menelusuri badan usaha penerima alokasi, lokasi, serta titik koordinat ruang laut yang sebelumnya diberikan.
BP Batam juga berkoordinasi dengan badan usaha yang memiliki Pengalokasian Lahan (PL) untuk lahan yang belum dibangun atau dikembangkan.
Amsakar sebelumnya menjelaskan, alokasi ruang laut tersebut diterbitkan dalam rentang 2002 hingga sekitar 2015. Lokasinya tersebar di dua kawasan utama, yakni Teluk Tering serta wilayah Simpang Baloi hingga Jodoh.
“Pengalokasian itu mulai dari tahun 2002 sampai sekitar 2015. Titiknya tersebar di dua lokasi besar, yaitu Teluk Tering dan kawasan Simpang Baloi hingga Jodoh,” katanya.
Penataan Ruang Mengacu Perencanaan Terpadu
Pengembalian alokasi kaveling laut menjadi bagian dari penataan pemanfaatan ruang di Batam. Dengan perencanaan darat dan laut yang terintegrasi, BP Batam akan mengarahkan pemanfaatan kawasan berdasarkan desain tata ruang yang disusun.
Kebijakan tersebut diharapkan menjadi acuan dalam menentukan pemanfaatan ruang laut dan darat ke depan, termasuk untuk memastikan perencanaan kawasan berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.
Penulis : RP
Editor : IZ

















