INIKEPRI.COM – Kepolisian menangkap seorang pria berinisial DBM atau Dwi Bagus Martono atas dugaan pembunuhan terhadap istri sirinya, Dini Hardiyanti (30), dan anak korban yang berusia empat tahun di Kota Madiun, Jawa Timur.
Kasus ini bermula dari laporan hilangnya Dini dan anaknya pada 20 September 2026. Penyelidikan yang dilakukan kepolisian kemudian mengarah pada dugaan tindak pidana pembunuhan.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, keluarga korban melaporkan hilangnya Dini, warga Kecamatan Megamendung, Kabupaten Bogor, bersama anaknya kepada kepolisian. Laporan tersebut ditangani Polres Madiun.
Dalam penyelidikan awal, Dwi Bagus sempat dicurigai, tetapi saat itu belum terdapat bukti yang cukup untuk menahannya.
Tim Subdirektorat Jatanras Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Timur kemudian melakukan pendalaman. Penelusuran rekaman kamera pengawas atau CCTV di sebuah hotel di Madiun menunjukkan korban terakhir terdeteksi pada 19 hingga 20 September 2026.
Petugas juga menemukan lima pecahan tulang yang mencurigakan di sekitar rumah terduga pelaku di Kelurahan Winongo, Kota Madiun. Pemeriksaan laboratorium forensik memastikan tulang tersebut merupakan bagian dari kerangka manusia.
Direktur Ditreskrimum Polda Jawa Timur, Kombes Roy H M Sihombing, menyatakan bahwa kasus hilangnya korban mengarah pada dugaan pembunuhan.
“Semalam kita sudah amankan pelaku dan saat ini sementara kita lakukan pengembangan,” katanya.
Sementara itu, Kasubdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Jatim, AKBP Arbaridi Jumhur, menyebut dugaan pembunuhan tersebut bermula dari pertengkaran di sebuah hotel di wilayah Kota Madiun.
“Karena pertengkaran di sebuah hotel di wilayah Madiun Kota,” ujarnya.
Berdasarkan hasil penyelidikan sementara, polisi menduga Dwi Bagus menghabisi kedua korban secara terpisah. Setelah itu, terduga pelaku diduga berupaya menghilangkan jejak dengan membakar jasad korban di belakang pekarangan rumahnya di Jalan Kunir, Kelurahan Winongo.
Polisi juga mendalami dugaan penggunaan mesin penggilingan daging dalam upaya menghilangkan barang bukti. Rencana pembuangan sisa jasad ke laut turut disebut dalam informasi awal kasus tersebut.
Dwi Bagus ditangkap di rumah seorang temannya di Kecamatan Gudo, Kabupaten Jombang, pada Minggu malam, 25 Oktober 2026.
Sehari sebelum penangkapan, polisi sempat meminta keterangan dari istri sah dan ipar terduga pelaku untuk membantu penyelidikan mengenai keberadaan Dwi Bagus.
Hingga kini, tersangka masih menjalani pemeriksaan intensif. Polisi juga terus mencari barang bukti lain dan mendalami motif dugaan pembunuhan tersebut, termasuk kemungkinan keterlibatan pihak lain.
Kepolisian belum menyimpulkan adanya pelaku lain. Berdasarkan penyelidikan sementara yang diberitakan, baru satu orang yang diduga terlibat dalam kasus tersebut.
Penulis : RP
Editor : IZ

















