Warga Batam Bisa Nikah Gratis! Kuota Cuma 50 Pasangan, Pendaftaran Dibuka 1 November

- Publisher

Jumat, 30 Oktober 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Badan Koordinasi Organisasi Wanita (BKOW) Provinsi Kepulauan Riau bersama Kementerian Agama menggelar program nikah massal gratis. Foto: Istimewa

Badan Koordinasi Organisasi Wanita (BKOW) Provinsi Kepulauan Riau bersama Kementerian Agama menggelar program nikah massal gratis. Foto: Istimewa

INIKEPRI.COM – Kabar baik bagi masyarakat yang berencana menikah tetapi terkendala biaya. Badan Koordinasi Organisasi Wanita (BKOW) Provinsi Kepulauan Riau bersama Kementerian Agama menggelar program nikah massal gratis di Kota Batam pada November 2026.

Puncak kegiatan tersebut dijadwalkan berlangsung pada 30 November 2026. Namun, calon peserta perlu bergerak cepat karena kuota yang disediakan terbatas, yakni hanya 50 pasangan.

Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) Batam Kota, Zainal Arifin, mengatakan persiapan program telah dibahas melalui koordinasi antara Kementerian Agama dan BKOW Provinsi Kepri.

“Itu rencananya puncak acara tanggal 30 November. Ini diselenggarakan oleh BKOW,” ujar Zainal, Jumat (30/10/2026).

Lima Kecamatan Jadi Prioritas

Program nikah massal gratis ini belum mencakup seluruh kecamatan di Batam. Untuk tahap awal, penyelenggara memprioritaskan warga dari lima kecamatan, yaitu:

BACA JUGA:  6 Tempat Merayakan Tahun Baru 2023 di Kota Batam

– Batam Kota
– Sagulung
– Bengkong
– Lubuk Baja
– Batu Ampar

Masing-masing kecamatan mendapat alokasi sekitar 10 pasangan, sehingga total peserta yang ditargetkan mencapai 50 pasangan.

Zainal mengimbau masyarakat yang memenuhi ketentuan agar segera mendaftarkan diri. Pendaftaran dibuka mulai 1 hingga 14 November 2026melalui KUA terdekat sesuai wilayah yang ditetapkan.

“Targetnya 50 peserta. Jadi satu kecamatan diproyeksikan 10 kuota,” paparnya.

Apa Saja Syarat Nikah Gratis?

Calon peserta tetap harus memenuhi persyaratan administrasi pernikahan yang berlaku. Berdasarkan informasi panitia, dokumen yang perlu disiapkan meliputi:

1. Fotokopi KTP calon pengantin sebanyak dua lembar.
2. Kartu Keluarga (KK).
3. Fotokopi KTP orang tua.
4. Surat keterangan imunisasi TT1 dari bidan atau puskesmas bagi calon pengantin perempuan.
5. Pas foto ukuran 2×3 sebanyak empat lembar dan ukuran 4×6 sebanyak dua lembar dengan latar belakang biru.
6. Empat lembar meterai Rp10.000.
7. Fotokopi KTP kedua orang saksi sebanyak dua lembar.
8. Surat keterangan menikah dari RT dan RW setempat.
9. Surat keterangan domisili dari lurah beserta dokumen Model N1, N2, N4, dan N5 jika calon pengantin berusia di bawah 21 tahun.
10. Akta cerai asli bagi calon pengantin berstatus duda atau janda.
11. Dispensasi nikah dari kecamatan apabila pelaksanaan pernikahan kurang dari 10 hari kerja setelah pendaftaran di KUA, sesuai ketentuan yang berlaku.
12. Surat rekomendasi pindah nikah dari KUA tempat tinggal apabila diperlukan.

BACA JUGA:  PLN Batam Sosialisasi Kelistrikan Kepada 48 Kelurahan Kota Batam

Zainal menegaskan, program tersebut menggunakan persyaratan umum pernikahan. Peserta harus memenuhi ketentuan hukum, termasuk tidak sedang terikat perkawinan yang bertentangan dengan persyaratan yang berlaku.

BACA JUGA:  Polda Kepri Apel Gelar Pasukan Dalam Rangka Operasi Mantap Praja Seligi 2020

Program ini diprioritaskan bagi warga di lima kecamatan yang telah ditentukan karena pelaksanaannya dilakukan secara bertahap.

Pendaftaran Hanya Sampai 14 November

Masyarakat yang berminat disarankan segera menghubungi KUA sesuai wilayah masing-masing untuk memastikan kuota, prosedur pendaftaran, serta kelengkapan dokumen sebelum batas akhir pendaftaran.

Panitia juga menyediakan narahubung untuk informasi lebih lanjut:

– Nining: 0813-7223-4309
– Ratna: 0812-3500-2009
– Irma: 0852-7415-8303

Dengan kuota yang terbatas dan masa pendaftaran yang berlangsung selama dua pekan, calon peserta perlu memastikan persyaratan administrasi telah dipenuhi sejak awal.

Program nikah massal gratis ini diharapkan dapat membantu masyarakat melangsungkan pernikahan secara sah tanpa terbebani sebagian biaya penyelenggaraan, sekaligus mendorong tertib administrasi pernikahan di Kota Batam.

Penulis : RBP

Editor : IZ

Berita Terkait

RSBP Batam Raih Penghargaan Indonesia Excellent Hospital, Direktur Terima Award atas Kepemimpinan dan Manajemen Pelayanan Kesehatan
Jalan Tanjakan Vista Dibuka, Rampung Lebih Awal
Embung Mengering hingga Jalan Antarpulau, Warga Galang Sampaikan Keluhan kepada Amsakar
BP Batam dan UIB Jalin Kerja Sama Penyelenggaraan Rumah Sakit Pendidikan
Sempat Diupayakan Lebih Cepat, Jalan Gajah Mada Ditargetkan Kembali Dibuka 1 November
Bertepatan dengan Hari Bakti ke-55, Kepala BP Batam Raih Penghargaan Inovasi Membangun Negeri 2026
Hari Bakti ke-55, BP Batam Gaungkan Semangat “Batam Maju, Investasi Melaju”
Respons Keluhan Orang Tua, Amsakar Instruksikan Penambahan Ruang Kelas SDN 013 Sekupang

Berita Terkait

Jumat, 30 Oktober 2026 - 13:00 WIB

RSBP Batam Raih Penghargaan Indonesia Excellent Hospital, Direktur Terima Award atas Kepemimpinan dan Manajemen Pelayanan Kesehatan

Jumat, 30 Oktober 2026 - 11:49 WIB

Warga Batam Bisa Nikah Gratis! Kuota Cuma 50 Pasangan, Pendaftaran Dibuka 1 November

Kamis, 29 Oktober 2026 - 20:00 WIB

Jalan Tanjakan Vista Dibuka, Rampung Lebih Awal

Kamis, 29 Oktober 2026 - 18:32 WIB

Embung Mengering hingga Jalan Antarpulau, Warga Galang Sampaikan Keluhan kepada Amsakar

Kamis, 29 Oktober 2026 - 14:50 WIB

BP Batam dan UIB Jalin Kerja Sama Penyelenggaraan Rumah Sakit Pendidikan

Berita Terbaru

Jalan Vista Hotel kembali bisa dilalui oleh kendaraan. Foto: BP Batam

Batam

Jalan Tanjakan Vista Dibuka, Rampung Lebih Awal

Kamis, 29 Okt 2026 - 20:00 WIB