INIKEPRI.COM – Kabar baik bagi masyarakat yang berencana menikah tetapi terkendala biaya. Badan Koordinasi Organisasi Wanita (BKOW) Provinsi Kepulauan Riau bersama Kementerian Agama menggelar program nikah massal gratis di Kota Batam pada November 2026.
Puncak kegiatan tersebut dijadwalkan berlangsung pada 30 November 2026. Namun, calon peserta perlu bergerak cepat karena kuota yang disediakan terbatas, yakni hanya 50 pasangan.
Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) Batam Kota, Zainal Arifin, mengatakan persiapan program telah dibahas melalui koordinasi antara Kementerian Agama dan BKOW Provinsi Kepri.
“Itu rencananya puncak acara tanggal 30 November. Ini diselenggarakan oleh BKOW,” ujar Zainal, Jumat (30/10/2026).
Lima Kecamatan Jadi Prioritas
Program nikah massal gratis ini belum mencakup seluruh kecamatan di Batam. Untuk tahap awal, penyelenggara memprioritaskan warga dari lima kecamatan, yaitu:
– Batam Kota
– Sagulung
– Bengkong
– Lubuk Baja
– Batu Ampar
Masing-masing kecamatan mendapat alokasi sekitar 10 pasangan, sehingga total peserta yang ditargetkan mencapai 50 pasangan.
Zainal mengimbau masyarakat yang memenuhi ketentuan agar segera mendaftarkan diri. Pendaftaran dibuka mulai 1 hingga 14 November 2026melalui KUA terdekat sesuai wilayah yang ditetapkan.
“Targetnya 50 peserta. Jadi satu kecamatan diproyeksikan 10 kuota,” paparnya.
Apa Saja Syarat Nikah Gratis?
Calon peserta tetap harus memenuhi persyaratan administrasi pernikahan yang berlaku. Berdasarkan informasi panitia, dokumen yang perlu disiapkan meliputi:
1. Fotokopi KTP calon pengantin sebanyak dua lembar.
2. Kartu Keluarga (KK).
3. Fotokopi KTP orang tua.
4. Surat keterangan imunisasi TT1 dari bidan atau puskesmas bagi calon pengantin perempuan.
5. Pas foto ukuran 2×3 sebanyak empat lembar dan ukuran 4×6 sebanyak dua lembar dengan latar belakang biru.
6. Empat lembar meterai Rp10.000.
7. Fotokopi KTP kedua orang saksi sebanyak dua lembar.
8. Surat keterangan menikah dari RT dan RW setempat.
9. Surat keterangan domisili dari lurah beserta dokumen Model N1, N2, N4, dan N5 jika calon pengantin berusia di bawah 21 tahun.
10. Akta cerai asli bagi calon pengantin berstatus duda atau janda.
11. Dispensasi nikah dari kecamatan apabila pelaksanaan pernikahan kurang dari 10 hari kerja setelah pendaftaran di KUA, sesuai ketentuan yang berlaku.
12. Surat rekomendasi pindah nikah dari KUA tempat tinggal apabila diperlukan.
Zainal menegaskan, program tersebut menggunakan persyaratan umum pernikahan. Peserta harus memenuhi ketentuan hukum, termasuk tidak sedang terikat perkawinan yang bertentangan dengan persyaratan yang berlaku.
Program ini diprioritaskan bagi warga di lima kecamatan yang telah ditentukan karena pelaksanaannya dilakukan secara bertahap.
Pendaftaran Hanya Sampai 14 November
Masyarakat yang berminat disarankan segera menghubungi KUA sesuai wilayah masing-masing untuk memastikan kuota, prosedur pendaftaran, serta kelengkapan dokumen sebelum batas akhir pendaftaran.
Panitia juga menyediakan narahubung untuk informasi lebih lanjut:
– Nining: 0813-7223-4309
– Ratna: 0812-3500-2009
– Irma: 0852-7415-8303
Dengan kuota yang terbatas dan masa pendaftaran yang berlangsung selama dua pekan, calon peserta perlu memastikan persyaratan administrasi telah dipenuhi sejak awal.
Program nikah massal gratis ini diharapkan dapat membantu masyarakat melangsungkan pernikahan secara sah tanpa terbebani sebagian biaya penyelenggaraan, sekaligus mendorong tertib administrasi pernikahan di Kota Batam.
Penulis : RBP
Editor : IZ

















