Tanjungpinang, inikepri.com – Pemerintah Kota Tanjungpinang, Kepulauan Riau mengingatkan warga dari keluarga mampu untuk tidak menerima bantuan langsung tunai (BLT) yang bersumber dari anggaran daerah.
“Pengurus RT pun diharapkan tidak mendata warga dari keluarga mampu sebagai orang yang berhak menerima BLT,” tegas Sekda Tanjungpinang Teguh Ahmad Syafari, di Tanjungpinang, Senin (24/8/2020).
Menyusul adanya sejumlah warga dari keluarga yang mampu ingin mendapatkan Bantuan Tunai Langsung (BLT), meski tidak terdata. Mereka sempat melakukan protes kepada petugas yang mendata dan menyalurkan BLT.
“Jumlah mereka memang tidak banyak, tetapi mengusik petugas. Seandainya, mereka dari keluarga tidak mampu, yang terkena dampak pandemi Covid-19, tentu didata oleh RT,” ujarnya.
Jika ditemukan warga dari keluarga yang mampu menerima BLT, maka pihak kelurahan akan mengumumkannya di kantor kelurahan. “Skenario kedua, kami akan mengumumkan penerima BLT di kediamannya,” kata Teguh.
Permasalahan lain yang dihadapi Pemkot Tanjungpinang yakni warga yang sudah mendapatkan bantuan dari Program Keluarga Harapan (PKH) dalam setiap bulan, masih ngotot ingin mendapatkan BLT, padahal itu tidak dibenarkan.
“Ini sudah kami sampaikan berulang kali kepada petugas yang mendata dan menyalurkan BLT agar tidak mendata keluarga yang sudah memperoleh dana dari PKH yang bersumber dari anggaran pusat,” ucapnya.
Teguh menegaskan pihaknya telah menetapkan regulasi yang menjadi kebujakan agar penyaluran BLT untuk 31.220 keluarga kurang mampu. Kebijakan itu berupa sudah rekomendasi dari RT, RW dan lurah terhadap keluarga yang berhak menerima BLT. Dari rekomendasi ini baru di-SK-kan oleh camat.
“Kami ingatkan kepada seluruh pihak yang terlibat dalam pendataan dan penyaluran BLT untuk mengikuti aturan. Apapun alasannya jangan menabrak aturan,” katanya.
Anggaran daerah yang tersedot untuk program BLT mencapai sekitar Rp18,7 miliar sehingga pemda tidak mampu merealisasikan pada tahun 2021.
BLT sebesar Rp600.000/keluarga yang mulai disalurkan sejak beberapa hari lalu di Tanjungpinang hanya sekali diberikan kepada warga yang berhak menerimanya pada tahun 2020. (ET)

















