Sri Mulyani Sebut Pulsa Rp200.000 untuk PNS Cair Bulan ini

- Admin

Rabu, 26 Agustus 2020

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta, inikepri.com – Pemerintah melalui Kementerian Keuangan (Kemenkeu) memastikan pulsa gratis untuk pegawai negeri sipil (PNS) tidak hanya berlaku di lingkungan Kementerian/Lembaga (K/L) pemerintah bisa cair bulan ini. Sebagai informasi Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani menyetujui permintaan PNS yang meminta anggaran untuk pulsa.

“Insya Allah bisa bulan Ini,” ujar Sri Mulyani di Gedung DPR, Jakarta, Rabu (27/8).

Baca Juga :  Pemprov Kepri Dapat Penghargaan Dari Kemenkeu RI, 12 Tahun Berturut-turut Raih Opini WTP dari BPK

Dia melanjutkan saat ini masih menyusun pelaksaan kebijakannya dalam aturan Peraturan Menteri Keuangan (PMK). Hal ini dilakukan agar pulsa ini bisa dinikmati oleh seluruh PNS di jajaran Kementerian dan Lembaga.

“Nanti lihat peraturannya digunakan melakukan pelaksanaan policy atau bentuk pmk yang dibutuhkan sesuai Kementerian dan Lembaga,” jelasnya.

Baca Juga :  Menkeu: Bea Materai Rp10.000 Berlaku 1 Januari 2021

Sebagai informasi, pencairan pulsa gratis tersebut tak lain untuk mengakomodir banyaknya PNS yang bekerja dari rumah (work from home/wfh) akibat wabah corona.

PNS sudah mendapatkan jatah pulsa sebesar Rp150.000 per bulan. Nantinya besaran pulsa tersebut akan dinaikkan jadi Rp200.000 per bulan. Jatah pulsa ini diberikan untuk seluruh PNS di Kementerian/Lembaga (K/L) yang berlaku bulan ini.

Baca Juga :  Prabowo Subianto Bertemu Budi Arie Setiadi, Apa yang Dibahas?

“Sekarang sudah berlaku (pulsa) Rp150.000 dan akan diupdate jadi Rp200.000,” kata Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan, Askolani disitat dari Okezone.

Berita Terkait

Puasa 2026 Segera Tiba, Siswa Dapat Libur Tiga Hari di Awal Ramadan
Polri Mulai Berlakukan KUHP dan KUHAP Baru, Penegakan Hukum Masuki Babak Baru
Cara Cek Hasil Nilai TKA Kemendikdasmen 2025, Lengkap dan Resmi
Mulai Januari 2026, Sebut Teman ‘Anjing’ Bisa Berujung Bui
Hakim PN Batam Dipecat Tidak Hormat, Terbukti Selingkuh dengan Anggota Ormas
Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang Terjaring OTT KPK Bersama 9 Orang Lainnya
Endipat Sentil Kinerja Komdigi, Tegaskan Kritik Bukan Ditujukan kepada Relawan
PPPK BGN 2025 Resmi Dibuka, Begini Tata Cara dan Syarat Lengkap Pendaftarannya

Berita Terkait

Minggu, 4 Januari 2026 - 10:58 WIB

Puasa 2026 Segera Tiba, Siswa Dapat Libur Tiga Hari di Awal Ramadan

Sabtu, 3 Januari 2026 - 08:54 WIB

Polri Mulai Berlakukan KUHP dan KUHAP Baru, Penegakan Hukum Masuki Babak Baru

Jumat, 26 Desember 2025 - 10:19 WIB

Cara Cek Hasil Nilai TKA Kemendikdasmen 2025, Lengkap dan Resmi

Rabu, 24 Desember 2025 - 10:17 WIB

Mulai Januari 2026, Sebut Teman ‘Anjing’ Bisa Berujung Bui

Senin, 22 Desember 2025 - 17:30 WIB

Hakim PN Batam Dipecat Tidak Hormat, Terbukti Selingkuh dengan Anggota Ormas

Berita Terbaru