Sat Resnarkoba Barelang Amankan 11,5 KG Sabu, 46.340 Jiwa Terselamatkan!

- Publisher

Selasa, 1 September 2020

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Batam, inikepri.com – Polresta Barelang menggelar konferensi pers terkait penangkapan narkotika jenis sabu seberat 11,5 kilogram, Selasa (10/8).

Bertempat di Lobi Polresta Barelang, konferensi pers ini dipimpin langsung oleh Kapolresta Barelang AKBP Yos Guntur Yudi, SH, SIK, MH, didampingi oleh Kasat Narkoba Kompol Abdul Rahman SH, SIK, MH dan Kasubbag Humas Polresta Barelang AKP Betty Novia.

Turut dihadirkan dalam konferensi pers ini para tersangka :

  • B Laki- Laki 44 Tahun, Warga Tanjung Batu Kabupaten Karimun,
  • S Laki Laki (39 Tahun), Warga Tanjung Batu Kabupaten Karimun,
  • YS Laki Laki (21 Tahun) Warga Tanjung Buntung Bengkong,
  • TS Laki Laki (21 Tahun) Perumahan Sarmen Bengkong,
  • JM Laki –Laki (23 Tahun) Warga Tembilahan.

Para tersangka ini berhasil diringkus dari tempat dan waktu berbeda.

Adapun waktu kejadian dan tempat kejadian perkara saat para tersangka tersebut ditangkap adalah :

  •  Hari Rabu, 26 Agustus 2020 Pukul 07.30 WIB, Perairan Pulau Terong Belakang Padang
  • Hari Rabu Tanggal 26 Agustus 2020 Pukul 22.30 WIB, Parkiran Belakang Hotel Harmoni Tembilahan
  • Hari Kamis Tanggal 27 Agustus 2020 Pukul 00.15 WIB, Pinggir Jalan Kartini Simpang 3 Hotel Harmoni Tembilahan
BACA JUGA:  Gelar Silaturahmi, Komunitas Youtuber Batam Gelar Nobar Film The Bandit

Penangkapan para tersangka bermula pada hari Rabu, tanggal 26 Agustus Sekira Pukul 07.30 WIB di Perairan Pulau Terong Kecamatan Belakang Padang, para saksi (penangkap) melakukan penangkapan terhadap tersangka B dan S serta menyita sebuah Karung Beras berisikan 8(delapan) paket/narkotika jenis Sabu yang tersimpan dalam kemasan roti biscuit, sebanyak 5 (lima) bungkus warna putih Merk Oat Crots dan sebanyak 3(Tiga) bungkus warna merah Merk Funmix.

B dan S mengaku di suruh oleh W alias Wak yang berada di daerah Tanjung Batu untuk menjemput sabu ke perairan Batam dan mengantarkannya ke Tembilahan dengan upah sebesar RP.6.000.000 per paket/ bungkus yang mana mereka mengganggap 1 paket sabu adalah seberat 1 Kg.

BACA JUGA:  Lolos Verifikasi Faktual, Ismeth Abdullah : Siap Suarakan Kepentingan Masyarakat Kepri Lewat DPD RI

Setelah penangkapan B dan S selanjutnya dilakukan pengembangan dan pemancingan untuk mengetahui pihak-pihak yang memesan atau menerima kedelapan paket sabu tersebut.

Pada Hari Rabu, tanggal 26 Agustus 2020 Sekitar 22.30 WIB, di Parkiran depan Hotel Harmoni Tembilahan, dilakukan pengangkapan terhadap YS dan TS yang mana mereka disuruh oleh JJ (DPO/ Malaysia) untuk menjemput 5 paket sabu dari 8 paket sabu yang di bawa oleh B dan S dengan upah sebesar 5.000.000 Perpaket.

Pada Hari Kamis, tanggal 27 Agustus 2020 Sekitar Pukul 00.15 WIB para saksi kembali melakukan penangkapan terhadap JM di Pinggir Jalan Kartini Simpang 3 Hotel Harmoni Tembilahan, saat hendak mengambil sisa paket sabu lainnya dari B dan S.

BACA JUGA:  PLN Batam Beri Dukungan untuk Agrowisata Lembah Pelawan, Tingkatkan Ekonomi Lokal dan Lestarikan Alam

Kelima pelaku beserta barang bukti dibawa ke Sat Narkoba Polresta Barelang guna penyidikan lebih lanjut.

Dari kelima tersangka disita barang bukti sabu seberat 11.585,7 (11.5KG) yang bisa menyelamatkan 34.757 s/d 46.340 jiwa manusia.

Pasal yang di sangkakan Pasal 114 (2) Jo Pasal 112 (2) Jo Pasal 132 Ayat 1 UUD RI No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. Dengan ancaman hukuman pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun.

Barang bukti yang disita berat total keseluruhan 11.585.7 Gram, 1(satu) buah karung beras, 8(delapan) buah handphone dengan berbagai merk.

Berita Terkait

Kasus BBM Subsidi di SPBU Temiang, Sosok “Herman” Masih Tanda Tanya
Hotel Jamaah Haji Batam 2026 Ditentukan, Ibadah Diharapkan Lebih Khusyuk
Amsakar Hadiri Tablig Akbar PERMASA, Tekankan Harmoni di Kota Multikultural
Hadiri Tabligh Akbar AGPAII, Amsakar: Guru Agama Kunci Pembentukan Karakter
Dikembangkan Terintegrasi, Tanjung Banon Siap Jadi Magnet Investasi di Batam
Diskominfo Batam Tegaskan Proses Kerja Sama Media 2026 Transparan dan Berjalan Normal
Investasi Digital Menguat, BP Batam Dukung Proyek Pusat Data DayOne-PLN Batam
Tim Terpadu Kota Batam Tertibkan Bangunan Ilegal di Kelurahan Sei Binti

Berita Terkait

Senin, 20 April 2026 - 08:40 WIB

Kasus BBM Subsidi di SPBU Temiang, Sosok “Herman” Masih Tanda Tanya

Senin, 20 April 2026 - 08:25 WIB

Hotel Jamaah Haji Batam 2026 Ditentukan, Ibadah Diharapkan Lebih Khusyuk

Senin, 20 April 2026 - 08:00 WIB

Amsakar Hadiri Tablig Akbar PERMASA, Tekankan Harmoni di Kota Multikultural

Minggu, 19 April 2026 - 10:51 WIB

Hadiri Tabligh Akbar AGPAII, Amsakar: Guru Agama Kunci Pembentukan Karakter

Sabtu, 18 April 2026 - 08:00 WIB

Dikembangkan Terintegrasi, Tanjung Banon Siap Jadi Magnet Investasi di Batam

Berita Terbaru