Perhatian! Tim Gabungan Dibentuk, Rabu Depan Pelanggaran Langsung Ditindak

- Publisher

Sabtu, 5 September 2020

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Batam, inikepri.com – Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Batam H Jefridin, meneken surat pembagian wilayah kerja Penanganan Covid-19 di Kota Batam di 12 Kecamatan yang melibatkan seluruh organisasi perangkat daerah (OPD).

Tugasnya untuk menyosialisasikan Peraturan Walikota Batam (Perwako) nomor 49 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan, sejak diteken dan diundangkan pada 1 September 2020, oleh Sekda Kota Batam.

“Semua ini atas arahan Walikota Batam, agar warga terlindungi dari Covid-19,” jelas Jefridin usai menggelar rapat untuk membahas sosialisasi Perwako tersebut, bersama unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah di Lantai 4 Gedung Pemko Batam, Jumat (4/9/2020) pagi.

BACA JUGA:  Peringati 10 Muharram, Erlita Sari Berbagi Bubur Asyura di Sengkuang

Setelah sosialisasi dilakukan, lanjutnya, Tim Gabungan Penegakan Disiplin Penerapan Protokol Kesehatan Covid -19 Kota Batam ini akan melaksanakan penindakan terhadap pelanggaran disiplin mulai hari Rabu tanggal 9 September 2020.

“Ini menandakan bahwa kami tidak main-main dalam melaksanakan peraturan tersebut,” lanjut suami Hj Hariyanti Jefridin ini.

BACA JUGA:  Menarik! Bayar PBB Batam Bisa Ikut Doorprize

Dalam pembagian wilayah kerja tersebut, sosialisasi di satu kecamatan melibatkan camat setempat dibantu 4 hingga 5 OPD.

Misal di Kecamatan Batamkota, melibatkan Dinas Perumahan, Pemukiman dan Pertamanan, Dinas Penanaman Modal-PTSP, Dinas BP2RD, Dinas Pertanahan, dan Camat Batamkota.

Sedangkan di Kecamatan Sekupang melibatkan Bapelitbangda, Inspektorat, Dinas Cipta Karya Tata Ruang, Dinas Koperasi dan UKM, Dinas Komunikasi dan Informasi, dan Camat Sekupang.

BACA JUGA:  PKS Merapat, Amsakar-Li Claudia Lawan Kotak Kosong di Pilwako Batam 2024

Demikian seterusnya.

Namun khusus di dua kecamatan yang tak begitu padat, seperti Bulang, Galang dan Belakangpadang, hanya ditangani camat masing-masing.

Sosialisasi ini melibatkan unsur pimpinan kecamatan (Upika) Lurah, Babinsa, Babinkamtibmas Ketua RT/RW, tokoh masyarakat/agama setempat,” jelas Jefidin.

Untuk itu ia berpesan, seluruh OPD dapat melaksanakan sosialisasi kepada masyarakat Kota Batam terhitung mulai hari ini, Jumat (4/9/2020).

Berita Terkait

Batam Bangun Jalan Baru Rp130 Miliar! Kemacetan di Batuaji hingga Bandara Bakal Berkurang, Ditarget Rampung 2029
Pemko Batam Siapkan Edaran Pembatasan Penggunaan Gawai bagi Anak, Orang Tua Diminta Lebih Waspada
Tablig Akbar 1 Muharram 1448 H, Amsakar Bacakan Puisi “Jabal Uhud” di Hadapan Ribuan Jemaah
Ditpam BP Batam Resmi Berada di Bawah Koordinasi Deputi Bidang Pelayanan Umum
Putus Mata Rantai Pencurian Aset Publik dan Vandalisme, BP Batam Teken Pakta Integritas Bersama Polda Kepri dan Pelaku Usaha Scrap
Orang Tua Wajib Tahu! Ada Bantuan Pendidikan dan Seragam Gratis dari Pemko Batam
Anwar Anas Ajak Warga Batam Jaga Fasilitas Umum dan Segera Laporkan Aksi Vandalisme
Penataan UMKM Mega Legenda: BP Batam Beri Tenggat hingga Akhir Tahun
Tag :

Berita Terkait

Rabu, 17 Juni 2026 - 10:17 WIB

Batam Bangun Jalan Baru Rp130 Miliar! Kemacetan di Batuaji hingga Bandara Bakal Berkurang, Ditarget Rampung 2029

Selasa, 16 Juni 2026 - 17:06 WIB

Tablig Akbar 1 Muharram 1448 H, Amsakar Bacakan Puisi “Jabal Uhud” di Hadapan Ribuan Jemaah

Senin, 15 Juni 2026 - 17:50 WIB

Ditpam BP Batam Resmi Berada di Bawah Koordinasi Deputi Bidang Pelayanan Umum

Senin, 15 Juni 2026 - 15:03 WIB

Putus Mata Rantai Pencurian Aset Publik dan Vandalisme, BP Batam Teken Pakta Integritas Bersama Polda Kepri dan Pelaku Usaha Scrap

Senin, 15 Juni 2026 - 13:00 WIB

Orang Tua Wajib Tahu! Ada Bantuan Pendidikan dan Seragam Gratis dari Pemko Batam

Berita Terbaru