Perhatian! Tim Gabungan Dibentuk, Rabu Depan Pelanggaran Langsung Ditindak

- Publisher

Sabtu, 5 September 2020

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Batam, inikepri.com – Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Batam H Jefridin, meneken surat pembagian wilayah kerja Penanganan Covid-19 di Kota Batam di 12 Kecamatan yang melibatkan seluruh organisasi perangkat daerah (OPD).

Tugasnya untuk menyosialisasikan Peraturan Walikota Batam (Perwako) nomor 49 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan, sejak diteken dan diundangkan pada 1 September 2020, oleh Sekda Kota Batam.

“Semua ini atas arahan Walikota Batam, agar warga terlindungi dari Covid-19,” jelas Jefridin usai menggelar rapat untuk membahas sosialisasi Perwako tersebut, bersama unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah di Lantai 4 Gedung Pemko Batam, Jumat (4/9/2020) pagi.

BACA JUGA:  Batam Kembali Zona Merah, COVID-19 Semakin Ganas

Setelah sosialisasi dilakukan, lanjutnya, Tim Gabungan Penegakan Disiplin Penerapan Protokol Kesehatan Covid -19 Kota Batam ini akan melaksanakan penindakan terhadap pelanggaran disiplin mulai hari Rabu tanggal 9 September 2020.

“Ini menandakan bahwa kami tidak main-main dalam melaksanakan peraturan tersebut,” lanjut suami Hj Hariyanti Jefridin ini.

BACA JUGA:  Jalan Sudirman Ambles, Begini Kata Wali Kota Batam

Dalam pembagian wilayah kerja tersebut, sosialisasi di satu kecamatan melibatkan camat setempat dibantu 4 hingga 5 OPD.

Misal di Kecamatan Batamkota, melibatkan Dinas Perumahan, Pemukiman dan Pertamanan, Dinas Penanaman Modal-PTSP, Dinas BP2RD, Dinas Pertanahan, dan Camat Batamkota.

Sedangkan di Kecamatan Sekupang melibatkan Bapelitbangda, Inspektorat, Dinas Cipta Karya Tata Ruang, Dinas Koperasi dan UKM, Dinas Komunikasi dan Informasi, dan Camat Sekupang.

BACA JUGA:  Banjir di Batam Segera Terselesaikan

Demikian seterusnya.

Namun khusus di dua kecamatan yang tak begitu padat, seperti Bulang, Galang dan Belakangpadang, hanya ditangani camat masing-masing.

Sosialisasi ini melibatkan unsur pimpinan kecamatan (Upika) Lurah, Babinsa, Babinkamtibmas Ketua RT/RW, tokoh masyarakat/agama setempat,” jelas Jefidin.

Untuk itu ia berpesan, seluruh OPD dapat melaksanakan sosialisasi kepada masyarakat Kota Batam terhitung mulai hari ini, Jumat (4/9/2020).

Berita Terkait

BP Batam Dukung Penertiban Pemanfaatan Ruang Laut Sesuai Ketentuan Peraturan Perundang-undangan
311 Pejabat Dilantik, Amsakar Siapkan Birokrasi Batam yang Cepat, Profesional, dan Responsif
Amsakar Optimistis Ekonomi Batam Tumbuh hingga 7,4 Persen, Pendapatan Daerah Diproyeksi Tembus Rp4,25 Triliun
Lautan Manusia Warnai Kepri Bersholawat 3, Malam Cinta Rasul Cinta Negeri Penuh Kekhusyukan
Sekolah Terintegrasi Merah Putih, Menumbuhkan Mimpi di Tanah Rempang-Galang
Ahmad Muzani dan Habib Syeikh Resmikan Ponpes Nur Iman Pulau Kasu, Kisah 10 Tahun Lalu Akhirnya Jadi Kenyataan
BP Batam Perkuat Transformasi Digital melalui Pengembangan Super Apps
Kepala BP Batam: Sekolah Rakyat Merah Putih Prioritaskan Pendidikan Anak Keluarga Prasejahtera
Tag :

Berita Terkait

Kamis, 6 Agustus 2026 - 07:28 WIB

BP Batam Dukung Penertiban Pemanfaatan Ruang Laut Sesuai Ketentuan Peraturan Perundang-undangan

Kamis, 6 Agustus 2026 - 07:13 WIB

311 Pejabat Dilantik, Amsakar Siapkan Birokrasi Batam yang Cepat, Profesional, dan Responsif

Selasa, 4 Agustus 2026 - 07:34 WIB

Amsakar Optimistis Ekonomi Batam Tumbuh hingga 7,4 Persen, Pendapatan Daerah Diproyeksi Tembus Rp4,25 Triliun

Senin, 3 Agustus 2026 - 09:16 WIB

Lautan Manusia Warnai Kepri Bersholawat 3, Malam Cinta Rasul Cinta Negeri Penuh Kekhusyukan

Senin, 3 Agustus 2026 - 08:01 WIB

Sekolah Terintegrasi Merah Putih, Menumbuhkan Mimpi di Tanah Rempang-Galang

Berita Terbaru