Perhatian! Tim Gabungan Dibentuk, Rabu Depan Pelanggaran Langsung Ditindak

- Publisher

Sabtu, 5 September 2020

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Batam, inikepri.com – Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Batam H Jefridin, meneken surat pembagian wilayah kerja Penanganan Covid-19 di Kota Batam di 12 Kecamatan yang melibatkan seluruh organisasi perangkat daerah (OPD).

Tugasnya untuk menyosialisasikan Peraturan Walikota Batam (Perwako) nomor 49 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan, sejak diteken dan diundangkan pada 1 September 2020, oleh Sekda Kota Batam.

“Semua ini atas arahan Walikota Batam, agar warga terlindungi dari Covid-19,” jelas Jefridin usai menggelar rapat untuk membahas sosialisasi Perwako tersebut, bersama unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah di Lantai 4 Gedung Pemko Batam, Jumat (4/9/2020) pagi.

BACA JUGA:  Ulang Tahun ke-57, Erlita Amsakar Dapat Kejutan di Tengah Pengajian TP-PKK Batam

Setelah sosialisasi dilakukan, lanjutnya, Tim Gabungan Penegakan Disiplin Penerapan Protokol Kesehatan Covid -19 Kota Batam ini akan melaksanakan penindakan terhadap pelanggaran disiplin mulai hari Rabu tanggal 9 September 2020.

“Ini menandakan bahwa kami tidak main-main dalam melaksanakan peraturan tersebut,” lanjut suami Hj Hariyanti Jefridin ini.

BACA JUGA:  Bea Cukai Batam Berhasil Gagalkan Pengiriman Paket Ganja dalam Karburator dari Batam ke Jakarta

Dalam pembagian wilayah kerja tersebut, sosialisasi di satu kecamatan melibatkan camat setempat dibantu 4 hingga 5 OPD.

Misal di Kecamatan Batamkota, melibatkan Dinas Perumahan, Pemukiman dan Pertamanan, Dinas Penanaman Modal-PTSP, Dinas BP2RD, Dinas Pertanahan, dan Camat Batamkota.

Sedangkan di Kecamatan Sekupang melibatkan Bapelitbangda, Inspektorat, Dinas Cipta Karya Tata Ruang, Dinas Koperasi dan UKM, Dinas Komunikasi dan Informasi, dan Camat Sekupang.

BACA JUGA:  Satgas: Kematian Akibat Covid-19 di Indonesia Lampaui Rata-rata Dunia

Demikian seterusnya.

Namun khusus di dua kecamatan yang tak begitu padat, seperti Bulang, Galang dan Belakangpadang, hanya ditangani camat masing-masing.

Sosialisasi ini melibatkan unsur pimpinan kecamatan (Upika) Lurah, Babinsa, Babinkamtibmas Ketua RT/RW, tokoh masyarakat/agama setempat,” jelas Jefidin.

Untuk itu ia berpesan, seluruh OPD dapat melaksanakan sosialisasi kepada masyarakat Kota Batam terhitung mulai hari ini, Jumat (4/9/2020).

Berita Terkait

Kasus BBM Subsidi di SPBU Temiang, Sosok “Herman” Masih Tanda Tanya
Hotel Jamaah Haji Batam 2026 Ditentukan, Ibadah Diharapkan Lebih Khusyuk
Amsakar Hadiri Tablig Akbar PERMASA, Tekankan Harmoni di Kota Multikultural
Hadiri Tabligh Akbar AGPAII, Amsakar: Guru Agama Kunci Pembentukan Karakter
Dikembangkan Terintegrasi, Tanjung Banon Siap Jadi Magnet Investasi di Batam
Diskominfo Batam Tegaskan Proses Kerja Sama Media 2026 Transparan dan Berjalan Normal
Investasi Digital Menguat, BP Batam Dukung Proyek Pusat Data DayOne-PLN Batam
Tim Terpadu Kota Batam Tertibkan Bangunan Ilegal di Kelurahan Sei Binti
Tag :

Berita Terkait

Senin, 20 April 2026 - 08:40 WIB

Kasus BBM Subsidi di SPBU Temiang, Sosok “Herman” Masih Tanda Tanya

Senin, 20 April 2026 - 08:25 WIB

Hotel Jamaah Haji Batam 2026 Ditentukan, Ibadah Diharapkan Lebih Khusyuk

Senin, 20 April 2026 - 08:00 WIB

Amsakar Hadiri Tablig Akbar PERMASA, Tekankan Harmoni di Kota Multikultural

Minggu, 19 April 2026 - 10:51 WIB

Hadiri Tabligh Akbar AGPAII, Amsakar: Guru Agama Kunci Pembentukan Karakter

Sabtu, 18 April 2026 - 08:00 WIB

Dikembangkan Terintegrasi, Tanjung Banon Siap Jadi Magnet Investasi di Batam

Berita Terbaru