Wali Kota Batam : Denda Kita Hapus, Tapi Tolong Patuhi Protokol Kesehatan!

- Publisher

Rabu, 9 September 2020

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Batam, inikepri.com – Wali Kota Batam, H. Muhammad Rudi, dengan tegas meminta kepada masyarakat Kota Batam agar mematuhi protokol kesehatan.

Himbauan ini diutarakan Rudi saat menghadiri acara pembukaan Batam Batik Fashion Week di Dataran Engku Hamidah, Batam Center, pada Rabu (9/9) sore.

BACA JUGA:  Pintu Masuk Dibuka, Kepri Siapkan Protokol Kesehatan Standar Internasional

Rudi juga menjelaskan, Perwako Nomor 49 Tahun 2020 tentang penerapan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan sebagai upaya pencegahan dan pengendalian virus Covid-19 per hari ini, Rabu (9/9) sudah mulai ditetapkan.

BACA JUGA:  Tak Buang Waktu, Banggar DPRD Batam Tancap Gas Susun Jadwal Pembahasan APBD 2027

“Untuk itu, saya mengingatkan untuk kesekian kali. Pakai masker setiap saat,” ujar Rudi.

Rudi kemudian menambahkan, sanksi berupa denda bagi pelanggar Perwako tersebut juga telah dihapus.

BACA JUGA:  IKAPTK Batam Peduli Nakes dan Pasien COVID-19 di Asrama Haji

“Sebenarnya, karena tidak ingin lagi membebani masyarakat dengan denda tersebut. Tapi, jangan karena itu pula, kesadaran masyarakat malah menurun. Sekali lagi, patuhi Perwako tersebut,” tegasnya. (RBP)

Berita Terkait

Batam Lirik Lingga untuk Pasokan Air Baku, Investasi Besar Jadi Tantangan
Warga Sungai Beduk Keluhkan Air Bersih, Lahan Pemakaman 4,76 Hektare Masih Tunggu Pusat
Amsakar Tegaskan APBD Batam 2027 Harus Berdampak Nyata bagi Masyarakat
Perselisihan HP dan OTP Berujung Dugaan KDRT, Kreator Konten Batam Diamankan Polisi
KNPI Kepri Soroti Hoaks terhadap Kapolri Suyudi, Andhi: Jangan Bangun Opini dari Fitnah
Ketua DPRD Kepri Iman Sutiawan Bantu Pulangkan Korban Dugaan Penyiksaan ke Jabar dan Palembang
Warga Bengkong Keluhkan Banjir, Sampah dan Air Bersih, Ini Respons Amsakar
Pemutihan Pajak Kendaraan di Kepri Diperpanjang, Warga Punya Waktu hingga 31 Oktober 2026

Berita Terkait

Sabtu, 10 Oktober 2026 - 08:00 WIB

Batam Lirik Lingga untuk Pasokan Air Baku, Investasi Besar Jadi Tantangan

Jumat, 9 Oktober 2026 - 08:06 WIB

Warga Sungai Beduk Keluhkan Air Bersih, Lahan Pemakaman 4,76 Hektare Masih Tunggu Pusat

Kamis, 8 Oktober 2026 - 07:02 WIB

Amsakar Tegaskan APBD Batam 2027 Harus Berdampak Nyata bagi Masyarakat

Kamis, 8 Oktober 2026 - 06:11 WIB

Perselisihan HP dan OTP Berujung Dugaan KDRT, Kreator Konten Batam Diamankan Polisi

Kamis, 8 Oktober 2026 - 00:02 WIB

KNPI Kepri Soroti Hoaks terhadap Kapolri Suyudi, Andhi: Jangan Bangun Opini dari Fitnah

Berita Terbaru