Sat Resnarkoba Lingga Gelar Konferensi Pers Kasus Narkoba

- Publisher

Jumat, 18 September 2020

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Lingga, inikepri.com – Satuan Reserse Narkoba(Sat Resnarkoba) Kepolisian Resor (Polres) Lingga menggelar Konferensi Pers pengungkapan kasus narkotika jenis daun ganja. 

Satu tersangka bernama inisial TB (21) berhasil diamankan petugas berikut dengan barang buktinya yakni 2 (dua) paket daun ganja seberat 11,69 gram dan 6,19 gram yang disembunyikannya di dalam kantong berwarna hitam, tepatnya dalam keadaan tergantung/terikat di spakbor belakang bagian motor Vespa ia kendarai.

Kepala Satuan Narkoba (Kasat Narkoba), Iptu Raja Vindho Valentino S.sos, didampingi Kepala Sub Bagian (Kasubag) Hubungan Masyarakat (Humas) Polres Lingga, AKP Hasbi Lubis memimpin jalannya konferensi pers yang digelar di ruangan Sat Resnarkoba Polres Lingga, pada Jumat (18/9/2020).

Dalam Kesempatan tersebut, Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) Lingga, AKBP Boy Herlambang SIK.M.SI melalui Kasat Narkoba Polres Lingga, Iptu Raja Vindho Valentino menyampaikan bahwa, keberhasilan tersebut berkat adanya Informasi dari masyarakat, tersangka TB memilik narkotika jenis daun ganja.

BACA JUGA:  Operasi Ketupat Seligi 2026, Polres Lingga Jamin Keamanan Penumpang di Pelabuhan Jagoh
Kasat Narkoba Iptu Raja Vindho Valentino (tengah) didampingi Kasubag Humas Polres Lingga AKP Hasbi Lubis (kanan),(Foto : istimewa)

“Terhadap TB kita lakukan penyelidikan dengan cara undercover buy (pembelian terselubung atau penyamaran), tetapi TB mengetahui bahwa, yang membeli tersebut adalah anggota Polri,” kata Iptu Raja Vindho Valentino, saat konferensi pers tersebut.

Kemudian, lanjut R Vindho, pada Selasa (15/9) mendapat informasi bahwa, tersangka TB sedang berada di dalam perjalanan menuju Pelabuhan Roro Jagoh, Singkep Barat, Kabupaten Lingga dari Pelabuhan Roro Telaga Punggur Kota Batam. Setelah mendapat informasi tersebut, Sat Resnarkoba Polres Lingga langsung bergerak menuju ke lokasi (Pelabuhan Roro Jagoh Singkep Barat) menunggu kapal roro yang digunakan tersangka TB bersandar untuk kemudian dilakukan penangkapan.

BACA JUGA:  Dukung Program Nasional Polri, Polres Lingga Ikuti Groundbreaking 442 SPPG Secara Virtual

Di Pelabuhan Roro Jagoh Singkep Barat

Sekitar pukul 23.00 WIB, R Vindho melanjutkan kronologis penangkapan, kapal Roro tersebut bersandar di pelabuhan Roro Jagoh Singkep Barat, selanjutnya anggota Sat Resnarkoba menunggu di depan gerbang pintu batas pengantar/penjemput. 

Setelah TB turun dari kapal, masih R Vindho, dengan mengendarai kendaraan sepeda motor roda dua merek motor Vespa, selanjutnya TB diberhentikan dan dilakukan penggeledahan menyeluruh termasuk barang bawaannya.

“Benar, petugas menemukan barang bukti diduga narkotika jenis daun ganja dikendaraannya (motor Vespa). Posisinya tergantung/terikat di spakbor belakang bagian. Satu kantong hitam,” ungkap Kasat Narkoba, Iptu Raja Vindho Valentino.

Selanjutnya petugas, membuka kantong warna hitam tersebut dengan disaksikan olen TB dan dua (2) orang Anak Buah Kapal (ABK) sebagai saksi.

BACA JUGA:  Satbinmas Polres Lingga Gerak Cepat Evakuasi Warga Terdampak Banjir Rob di Dabo Lama

“Ada dua paket bungkusan. Warna coklat yang dibalut dengan isolasi warna bening. Dia mengaku (TB), mendapatkan barang haram tersebut dari temannya bernama inisial JF (DPO/daftar pencarian orang) sewaktu berada di Batam,” katanya.

Petugas kemudian langsung membawa TB berikut dengan barang bukti (BB) daun ganja seberat 11,69 dan 6,19 gram ke Polres Lingga guna proses penyelidikan lebih lanjut.

“Terhadap tersangka TB telah dilakukan pemeriksaan Urine dan hasilnya positif menggunakan narkotika jenis ganja,” kata dia.

TB dikenakan Pasal 114 ayat (1) dengan ancaman paling singkat 5 tahun paling lama 20 tahun pidana. Dan Pasal 111 ayat (1) dengan ancaman pidana paling singkat 4 tahun paling lama 12 tahun kurungan penjara. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (IS)

Berita Terkait

Unik! Dua Pasang Pengantin Akad Nikah di Atas Perahu LANTERA di Lingga
Toreh Prestasi di OMI 2026, Empat Siswa MTs Aqidatunnajin Wakili Lingga ke Tingkat Provinsi
Karhutla Lingga Meluas 12 Hektare, Lahan Gambut dan Angin Kencang Jadi Kendala
Dari Matematika hingga IPS, 9 Murid MTsN Lingga Unjuk Kemampuan di OMI 2026
10 Siswa MTs Aqidatunnajin Daik Terima Beasiswa BAZNAS Lingga
Semarak HUT ke-81 RI, MTsN Lingga Gelar E-Sport Football Cup Antar Kelas
Cek Kesehatan hingga Vaksin HPV, MIN Lingga Gelar BIAS Bersama Puskesmas Dabo Lama
KUA Lingga Utara Kembali Gelar Gerakan Khataman Al-Qur’an, Targetkan Lima Kali Khatam di Masjid At-Taqwa

Berita Terkait

Kamis, 17 September 2026 - 11:10 WIB

Unik! Dua Pasang Pengantin Akad Nikah di Atas Perahu LANTERA di Lingga

Senin, 14 September 2026 - 08:58 WIB

Toreh Prestasi di OMI 2026, Empat Siswa MTs Aqidatunnajin Wakili Lingga ke Tingkat Provinsi

Minggu, 13 September 2026 - 15:36 WIB

Karhutla Lingga Meluas 12 Hektare, Lahan Gambut dan Angin Kencang Jadi Kendala

Rabu, 9 September 2026 - 06:17 WIB

Dari Matematika hingga IPS, 9 Murid MTsN Lingga Unjuk Kemampuan di OMI 2026

Rabu, 2 September 2026 - 08:09 WIB

10 Siswa MTs Aqidatunnajin Daik Terima Beasiswa BAZNAS Lingga

Berita Terbaru