Sat Resnarkoba Lingga Gelar Konferensi Pers Kasus Narkoba

- Publisher

Jumat, 18 September 2020

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Lingga, inikepri.com – Satuan Reserse Narkoba(Sat Resnarkoba) Kepolisian Resor (Polres) Lingga menggelar Konferensi Pers pengungkapan kasus narkotika jenis daun ganja. 

Satu tersangka bernama inisial TB (21) berhasil diamankan petugas berikut dengan barang buktinya yakni 2 (dua) paket daun ganja seberat 11,69 gram dan 6,19 gram yang disembunyikannya di dalam kantong berwarna hitam, tepatnya dalam keadaan tergantung/terikat di spakbor belakang bagian motor Vespa ia kendarai.

Kepala Satuan Narkoba (Kasat Narkoba), Iptu Raja Vindho Valentino S.sos, didampingi Kepala Sub Bagian (Kasubag) Hubungan Masyarakat (Humas) Polres Lingga, AKP Hasbi Lubis memimpin jalannya konferensi pers yang digelar di ruangan Sat Resnarkoba Polres Lingga, pada Jumat (18/9/2020).

Dalam Kesempatan tersebut, Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) Lingga, AKBP Boy Herlambang SIK.M.SI melalui Kasat Narkoba Polres Lingga, Iptu Raja Vindho Valentino menyampaikan bahwa, keberhasilan tersebut berkat adanya Informasi dari masyarakat, tersangka TB memilik narkotika jenis daun ganja.

BACA JUGA:  Polres Lingga Gelar Bakti Sosial HUT ke-20 Polda Kepri, Salurkan Sembako untuk Masyarakat Komunitas Adat Terpencil (KAT) Sungai Buluh
Kasat Narkoba Iptu Raja Vindho Valentino (tengah) didampingi Kasubag Humas Polres Lingga AKP Hasbi Lubis (kanan),(Foto : istimewa)

“Terhadap TB kita lakukan penyelidikan dengan cara undercover buy (pembelian terselubung atau penyamaran), tetapi TB mengetahui bahwa, yang membeli tersebut adalah anggota Polri,” kata Iptu Raja Vindho Valentino, saat konferensi pers tersebut.

Kemudian, lanjut R Vindho, pada Selasa (15/9) mendapat informasi bahwa, tersangka TB sedang berada di dalam perjalanan menuju Pelabuhan Roro Jagoh, Singkep Barat, Kabupaten Lingga dari Pelabuhan Roro Telaga Punggur Kota Batam. Setelah mendapat informasi tersebut, Sat Resnarkoba Polres Lingga langsung bergerak menuju ke lokasi (Pelabuhan Roro Jagoh Singkep Barat) menunggu kapal roro yang digunakan tersangka TB bersandar untuk kemudian dilakukan penangkapan.

BACA JUGA:  Polres Lingga Bersama Mahasiswa dan Ormas Bagikan Sembako dan Masker

Di Pelabuhan Roro Jagoh Singkep Barat

Sekitar pukul 23.00 WIB, R Vindho melanjutkan kronologis penangkapan, kapal Roro tersebut bersandar di pelabuhan Roro Jagoh Singkep Barat, selanjutnya anggota Sat Resnarkoba menunggu di depan gerbang pintu batas pengantar/penjemput. 

Setelah TB turun dari kapal, masih R Vindho, dengan mengendarai kendaraan sepeda motor roda dua merek motor Vespa, selanjutnya TB diberhentikan dan dilakukan penggeledahan menyeluruh termasuk barang bawaannya.

“Benar, petugas menemukan barang bukti diduga narkotika jenis daun ganja dikendaraannya (motor Vespa). Posisinya tergantung/terikat di spakbor belakang bagian. Satu kantong hitam,” ungkap Kasat Narkoba, Iptu Raja Vindho Valentino.

Selanjutnya petugas, membuka kantong warna hitam tersebut dengan disaksikan olen TB dan dua (2) orang Anak Buah Kapal (ABK) sebagai saksi.

BACA JUGA:  Polres Lingga Salurkan Bantuan Cat untuk Pembersihan dan Perawatan Situs Budaya di Desa Mepar

“Ada dua paket bungkusan. Warna coklat yang dibalut dengan isolasi warna bening. Dia mengaku (TB), mendapatkan barang haram tersebut dari temannya bernama inisial JF (DPO/daftar pencarian orang) sewaktu berada di Batam,” katanya.

Petugas kemudian langsung membawa TB berikut dengan barang bukti (BB) daun ganja seberat 11,69 dan 6,19 gram ke Polres Lingga guna proses penyelidikan lebih lanjut.

“Terhadap tersangka TB telah dilakukan pemeriksaan Urine dan hasilnya positif menggunakan narkotika jenis ganja,” kata dia.

TB dikenakan Pasal 114 ayat (1) dengan ancaman paling singkat 5 tahun paling lama 20 tahun pidana. Dan Pasal 111 ayat (1) dengan ancaman pidana paling singkat 4 tahun paling lama 12 tahun kurungan penjara. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (IS)

Berita Terkait

Kabar Duka dari Tanah Suci: Anggota DPRD Lingga Ahmad Jafar Meninggal saat Menunaikan Haji
Picu Tanda Tanya: Baru 5 Bulan Dibangun, Dermaga Apung Senilai Rp704 Juta di Tanjung Buton-Lingga Tiba-Tiba Ambruk
Pemkab Lingga Prioritaskan THR ASN Lewat Kerja Sama dengan BRK Syariah
Police Go To School di Lingga, Polisi Edukasi Pelajar Soal Keselamatan Berkendara
Cegah Karhutla, Polres Lingga Gencarkan Edukasi Lewat Spanduk Imbauan
Operasi Ketupat Seligi 2026, Polres Lingga Jamin Keamanan Penumpang di Pelabuhan Jagoh
Pesantren Ramadan di MTs Aqidatunnajin Berbuah Enam Kali Khatam Al-Qur’an
Safari Ramadan PMKL Lingga, Salurkan Sembako untuk Warga Kampung Semalir

Berita Terkait

Jumat, 29 Mei 2026 - 09:00 WIB

Kabar Duka dari Tanah Suci: Anggota DPRD Lingga Ahmad Jafar Meninggal saat Menunaikan Haji

Sabtu, 25 April 2026 - 06:37 WIB

Picu Tanda Tanya: Baru 5 Bulan Dibangun, Dermaga Apung Senilai Rp704 Juta di Tanjung Buton-Lingga Tiba-Tiba Ambruk

Senin, 20 April 2026 - 13:34 WIB

Pemkab Lingga Prioritaskan THR ASN Lewat Kerja Sama dengan BRK Syariah

Kamis, 9 April 2026 - 12:46 WIB

Police Go To School di Lingga, Polisi Edukasi Pelajar Soal Keselamatan Berkendara

Jumat, 3 April 2026 - 07:59 WIB

Cegah Karhutla, Polres Lingga Gencarkan Edukasi Lewat Spanduk Imbauan

Berita Terbaru