Tangkap Ikan secara Ilegal di Laut Natuna, 2 Kapal Vietnam Diamankan 13 ABK Ditangkap

- Publisher

Minggu, 20 September 2020

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kapal Vietnam menangkap ikan secara ilegal di perairan laut Natuna Utara. (Foto: Dispen Koarmada I)

Kapal Vietnam menangkap ikan secara ilegal di perairan laut Natuna Utara. (Foto: Dispen Koarmada I)

Natuna, inikepri.com – KRI Usman Harun-359 menangkap dua kapal ikan asing (KIA) berbendera Vietnam yang didapati melakukan kegiatan illegal fishing di wilayah Perairan Laut Natuna Utara, Sabtu (19/9/2020).

Penangkapan berawal saat KRI Usman Harun-359 (KRI USH-359) melaksanakan patroli di Perairan Laut Natuna Utara di bawah kendali operasi (BKO) Gugus Tempur Laut Koarmada I (Guspurla Koarmada I). 

Dalam patroli tersebut, KRI Usman Harun-359 mendeteksi kapal ikan asing yang dicurigai tengah melakukan aktivitas penangkapan ikan menggunakan jaring di wilayah di Laut Natuna Utara yang merupakan Perairan Zona Ekonomi Eksklusif (ZEE) Indonesia.

Kapal Vietnam menangkap ikan secara ilegal di perairan laut Natuna Utara. (Foto: Dispen Koarmada I)
Kapal Vietnam menangkap ikan secara ilegal di perairan laut Natuna Utara. (Foto: Dispen Koarmada I)

Menyadari didekati KRI Usman Harun-359, kedua kapal tersebut berusaha melarikan diri dengan sebelumnya melepaskan jaring ke laut dan menambah kecepatan serta berpencar menjauh untuk menghindari KRI Usman Harun-359.

BACA JUGA:  Kapal Vietnam Pencuri Ikan Ditangkap di Laut Natuna Utara

Menyikapi hal tersebut, Komandan KRI Usman Harun-359 Kolonel Laut (P) Binsar Alfret Syaiful Sitorus, memerintahkan untuk melaksanakan peran tempur yang dilanjutkan dengan pemeriksaan dan penggeledahan. 

Kapal Vietnam menangkap ikan secara ilegal di perairan laut Natuna Utara. (Foto: Dispen Koarmada I)
Kapal Vietnam menangkap ikan secara ilegal di perairan laut Natuna Utara. (Foto: Dispen Koarmada I)

Dalam pengejaran tersebut, KRI Usman Harun-359 memberlakukan prosedur dengan memberikan isyarat agar KIA tersebut berhenti, namun kedua KIA itu tidak mengindahkan. 

Setelah dilakukan pengejaran dengan melakukan manuver, akhirnya KIA target yang dikejar KRI USH-359 dapat dihentikan dan Komandan KRI USH-359 memerintahkan untuk menurunkan Tim VBSS (Visit Board Search and Seizure) dengan menggunakan Rubber Inflatable Boat (RIB) untuk melaksanakan penangkapan dan pemeriksaan.

Kapal Vietnam menangkap ikan secara ilegal di perairan laut Natuna Utara. (Foto: Dispen Koarmada I)
Kapal Vietnam menangkap ikan secara ilegal di perairan laut Natuna Utara. (Foto: Dispen Koarmada I)

Dari hasil pemeriksaan awal diperoleh informasi bahwa KIA Vietnam tersebut bernama BV5075TS dengan ABK 10 orang. 

BACA JUGA:  Dorong Kemandirian Pangan, Bupati Natuna Cen Sui Lan Pacu Penanaman Jagung Pipil

Setelah menguasai keadaan di KIA BV5075TS, KRI USH-359 selanjutnya melakukan pengejaran kembali terhadap KIA kedua yang berusaha untuk melarikan diri. 

Tak berselang lama, KIA dengan nomor lambung BV92658TS dengan ABK 3 orang dapat dihentikan, dan selanjutnya dilakukan prosedur penangkapan dan penyelidikan. 

Kapal Vietnam menangkap ikan secara ilegal di perairan laut Natuna Utara. (Foto: Dispen Koarmada I)
Kapal Vietnam menangkap ikan secara ilegal di perairan laut Natuna Utara. (Foto: Dispen Koarmada I)

Dari pemeriksaan awal kedua KIA berbendera tersebut diduga melakukan penangkapan ikan di Perairan Landas Kontinen Indonesia tanpa izin.

Panglima Koarmada I Laksamana Muda TNI Abdul Rasyid K mengatakan, penangkapan dua KIA Berbendera Vietnam merupakan bentuk komitmen pimpinan TNI Angkatan Laut untuk selalu menghadirkan Patroli di laut terutama yang berbatasan dengan negara tetangga. Hal ini dilakukan demi menjamin dan menjaga keamanan dan kedaulatan di wilayah laut yurisdiksi nasional.

BACA JUGA:  Gubernur Kepri Salat Idul Fitri di Pulau Terluar Natuna

“TNI Angkatan Laut sebagai komponen Pertahanan di laut memegang peran penting dalam melaksanakan upaya-upaya penegakkan hukum dan kedaulatan di laut dengan menggelar operasi-operasi laut oleh satuan-satuan operasi salah satunya yang berada dibawah pembinaan Koarmada I,” ujarnya.

“Koarmada I tidak akan ada keraguan untuk menindak segala bentuk pelanggaran dan tindak kejahatan di laut termasuk Ilegal fishing yang saat ini masih sering terjadi. Ini merupakan bentuk pertanggungjawaban Koarmada I kepada masyarakat dan bangsa walaupun di tengah pendemi Covid-19 dalam menjaga keamanan dan kedaulatan yang ditugaskan Pimpinan TNI AL kepada Koarmada I” tegasnya.

“Kepada kedua KIA BV5075TS dan BV92658TS beserta 13 ABK selanjutnya dikawal menuju Lanal Ranai untuk dilaksanakan pemeriksaan lebih lanjut.

Kedua KIA berbendera Vietnam tersebut diduga melanggar Pasal 93 ayat (2) Jo Pasal 27 ayat (2) UU No. 45 th 2009 tentang Perikanan dikarenakan telah diduga melakukan pelanggaran berupa mengoperasikan kapal penangkap ikan berbendera asing di ZEE Indonesia,” tukas Rasyid.

Sumber : www.indozone.id

Berita Terkait

Natuna Dilanda Tekanan Fiskal, Begini Strategi Cen Sui Lan Menghadapinya
Natuna Dorong Penggunaan Tas Belanja Ramah Lingkungan di Tengah Kenaikan Harga Plastik
Kejari Natuna Kawal Eksekusi 15 Tahanan ke Batam-Tanjungpinang, Tempuh Jalur Laut 30 Jam
Natuna Resmi Kantongi IPSKA dari Kemendag, Cen Sui Lan Dorong Produk Lokal Tembus Pasar Ekspor
KKP Setujui 9 Kampung Nelayan Merah Putih di Natuna, Cen Sui Lan: Dongkrak Ekonomi Warga
HUT IGTKI-PGRI ke-76, Cen Sui Lan Apresiasi Guru TK: “Mereka Memegang Peran Penting bagi Masa Depan Natuna”
Cen Sui Lan Kukuhkan FKUB dan Forum Pemuda Lintas Agama, Tegaskan Natuna Rumah Bersama Semua Umat
Sentuhan Nyata Cen Sui Lan di Pulau Laut: Lima Dokter Spesialis Didatangkan Langsung untuk Layani Warga

Berita Terkait

Senin, 25 Mei 2026 - 14:06 WIB

Natuna Dilanda Tekanan Fiskal, Begini Strategi Cen Sui Lan Menghadapinya

Senin, 25 Mei 2026 - 05:50 WIB

Natuna Dorong Penggunaan Tas Belanja Ramah Lingkungan di Tengah Kenaikan Harga Plastik

Minggu, 24 Mei 2026 - 13:03 WIB

Kejari Natuna Kawal Eksekusi 15 Tahanan ke Batam-Tanjungpinang, Tempuh Jalur Laut 30 Jam

Minggu, 24 Mei 2026 - 10:00 WIB

Natuna Resmi Kantongi IPSKA dari Kemendag, Cen Sui Lan Dorong Produk Lokal Tembus Pasar Ekspor

Sabtu, 23 Mei 2026 - 11:11 WIB

KKP Setujui 9 Kampung Nelayan Merah Putih di Natuna, Cen Sui Lan: Dongkrak Ekonomi Warga

Berita Terbaru