Cabuli Anak Dibawah Umur, Oknum Honorer Diamankan Polsek Bengkong

- Publisher

Senin, 5 Oktober 2020

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pelaku (ist)

Pelaku (ist)

Batam, inikepri.com – Unit Reskrim Polsek Bengkong Polresta Barelang yang di pimpin oleh Kanit Reskrim Polsek Bengkong IPDA Rio Ardian SH, berhasil mengamankan satu orang terduga pelaku tindak pidana “Tindak Perbuatan Cabul Terhadap Anak Dibawah Umur”, Kamis (01/10/2020) dinihari.

Pelaku yang berinisial MZ ini dilaporkan ke pihak berwajib karena telah berulang kali menyetubuhi korban yang baru berusia 15 tahun.

Mulanya, kejadian ini terbongkar karena ibu korban melihat video di status WhatsApp anaknya, pada Selasa (29/09/2020) malam.

BACA JUGA:  Tak Pakai Masker, 64 Warga Tiban Terjaring Razia Tim Satgas

Keesokkan harinya, Rabu (30/10/2020), SR adik dari korban melaporkan kepada ibunya perihal adanya chating antara korban dan pelaku.

Kemudian, ibu korban menanyakan ke korban, sudah sejauh mana hubungan mereka. Bak petir disiang bolong, korban mengakui sudah tiga kali berhubungan suami istri di rumah pelaku.

Tak terima anaknya telah dicabuli, ibu korban melaporkan kejadian ini ke Polsek Bengkong. Tak butuh waktu lama, pelaku yang berstatus pegawai honorer tata usaha ini berhasil diamankan oleh pihak berwajib di Golden Bay Hotel, Bengkong.

BACA JUGA:  Rudi Resmikan Sanggar Budaya Selayar

Pasal yang di sangkakan adalah pasal 81, 81 UUD Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman minimal 15 tahun penjara.

Adapun barang bukti yang di amankan :

1. 1 (satu) Buah Jilbab warna Hitam

2. 1 (satu) Buah Baju Hitam 

3. 1 (satu ) buah Celana jeans warna biru 

4. 1 (satu) Buah Celana dalam Cream 

5. 1 (satu) Buah Celana jeans warna biru keabuan 

BACA JUGA:  Apresiasi Pelatihan dan Sertifikasi Tata Rias Pengantin, Erlita Amsakar Beri Motivasi Peserta

6. 1 (satu) Buah Kaso warna putih berserta cardigan warna putih 

7. 1 (satu) Buah jilbab hitam 

8. 1 (satu) Buah celana dalam warna cream

Barang bukti yang diamankan (ist)

Terpisah, Kapolresta Barelang Polda Kepri, AKBP Yos Guntur Yudi F.S, SH, SIK, MH, membenarkan bahwa unit Reskrim Polsek Bengkong telah melakukan penangkapan atas perkara Tindak Perbuatan Cabul Terhadap Anak Dibawah Umur”.

“Sekarang sudah dalam tahapan penetapan tersangka (sidik),” ungkap Kapolresta yang disampaikan melalui Kasubaghumas AKP Betty Novia.  (ER)

Berita Terkait

HUT ke-5 GARPU NasDem Kepri, Tegaskan Komitmen Bergerak Bersama Rakyat
PIKORI BP Batam Salurkan Bantuan Kemanusiaan Bencana NTT melalui BAZNAS
Sidak Malam-Malam, Ombudsman Soroti Dugaan Pungli dan 321 WBP di Lapas Perempuan Batam
Kinerja Pelabuhan Batam Tumbuh Solid hingga Agustus 2026: Arus Logistik Menguat, General Cargo Batu Ampar Tembus Target 102%
Sambut HUT ke-24 Kepri, Pemko Batam Imbau Warga Kenakan Baju Kurung Melayu
Dari Jalan hingga Air Bersih, Amsakar Beberkan Arah Pembangunan Batam
18 Titik di CBD Batam Center Jadi Lokasi Uji Sistem Subdrain BP Batam
BP Batam Dukung Pembangunan Monumen Simpang Barelang, Bundaran Ufuk Selatan Jadi Landmark Baru Kota Batam

Berita Terkait

Sabtu, 19 September 2026 - 19:50 WIB

HUT ke-5 GARPU NasDem Kepri, Tegaskan Komitmen Bergerak Bersama Rakyat

Sabtu, 19 September 2026 - 11:21 WIB

PIKORI BP Batam Salurkan Bantuan Kemanusiaan Bencana NTT melalui BAZNAS

Sabtu, 19 September 2026 - 10:33 WIB

Sidak Malam-Malam, Ombudsman Soroti Dugaan Pungli dan 321 WBP di Lapas Perempuan Batam

Sabtu, 19 September 2026 - 09:43 WIB

Kinerja Pelabuhan Batam Tumbuh Solid hingga Agustus 2026: Arus Logistik Menguat, General Cargo Batu Ampar Tembus Target 102%

Kamis, 17 September 2026 - 09:25 WIB

Sambut HUT ke-24 Kepri, Pemko Batam Imbau Warga Kenakan Baju Kurung Melayu

Berita Terbaru