INIKEPRI.COM – Ombudsman RI Perwakilan Kepulauan Riau bersama Keasistenan Utama VI Ombudsman RI melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Perempuan Kelas IIB Batam, Kamis (17/9/2026) malam.
Sidak dilakukan setelah muncul informasi di media sosial terkait dugaan penarikan sejumlah uang oleh oknum petugas kepada Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP).
Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Kepri, Dr Lagat Siadari, bersama tim datang untuk mengklarifikasi informasi tersebut sekaligus melihat secara langsung kondisi pelayanan publik dan penyelenggaraan pemasyarakatan di Lapas Perempuan Batam.
Dari klarifikasi awal, pihak Lapas membenarkan adanya pemeriksaan terhadap petugas yang diduga meminta uang kepada warga binaan. Petugas tersebut telah diperiksa oleh Kepala Kantor Wilayah Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kanwilpas) dan disebut telah mendapatkan pembinaan.
Uang yang sempat diterima dari warga binaan juga diminta untuk dikembalikan.
Ombudsman Minta Ada Tindakan Sesuai Aturan
Lagat meminta Kanwilpas tidak berhenti pada pembinaan, tetapi mengambil langkah sesuai ketentuan apabila terbukti terjadi pelanggaran.
Menurutnya, tindakan tersebut penting sebagai bagian dari upaya mencegah praktik serupa kembali terjadi di lingkungan pemasyarakatan.
“Kami minta agar Kanwilpas melakukan pembinaan dan tindakan sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku agar memastikan tidak terulang kembali perilaku pungutan oleh oknum seperti ini,” tegas Lagat.
Selain dugaan pungutan, Ombudsman juga menyoroti pemenuhan hak-hak hukum warga binaan.
Edukasi mengenai hak hukum dinilai perlu dilakukan secara berkala, termasuk terkait proses persidangan, remisi, pembebasan bersyarat hingga cuti bersyarat.
Ombudsman meminta pihak Lapas memberikan pemahaman tersebut kepada warga binaan agar mereka mengetahui hak yang dimiliki sesuai peraturan perundang-undangan.
Daya Tampung 90 Orang, Dihuni 321 WBP
Persoalan lain yang menjadi perhatian Ombudsman adalah kondisi hunian.
Lapas Perempuan Kelas IIB Batam yang idealnya menampung sekitar 90 orang, saat ini dihuni sekitar 321 WBP.
Artinya, jumlah penghuni telah mencapai lebih dari tiga kali kapasitas ideal.
Mayoritas warga binaan merupakan narapidana maupun tahanan dalam perkara narkotika. Di tengah kondisi tersebut, terdapat pula lima bayi yang tinggal bersama ibu mereka di dalam kamar tahanan.
Kepadatan hunian semakin menjadi persoalan karena kondisi bangunan yang sudah berusia tua. Sejumlah bagian bangunan dilaporkan mengalami kebocoran.
Lapas tersebut sebelumnya memanfaatkan bangunan bekas blok Lapas Anak. Saat hujan deras menyebabkan banjir atau genangan, warga binaan bahkan harus dievakuasi ke bagian bangunan yang lebih tinggi.
Sistem Penerimaan dan Keamanan Ikut Diperiksa
Dalam sidak tersebut, Ombudsman juga melihat mekanisme penerimaan warga binaan melalui Masa Pengenalan Lingkungan (Mapenaling).
Proses tersebut berlangsung sekitar satu minggu sebelum data warga binaan dimasukkan ke dalam Sistem Database Pemasyarakatan (SDP).
Selain itu, tim mencermati dinamika mutasi tahanan antarlapas maupun rumah tahanan negara (rutan).
Aspek keamanan juga menjadi perhatian, terutama terkait pencegahan masuknya barang terlarang ke dalam lapas.
Sebelumnya, pada awal 2026, ditemukan narkotika jenis inex di dalam paket titipan pengunjung. Temuan tersebut menjadi salah satu catatan dalam penguatan pemeriksaan dan pengawasan terhadap barang titipan.
Layanan Komunikasi Dinilai Lebih Transparan
Di tengah sejumlah persoalan yang ditemukan, Ombudsman juga memberikan apresiasi terhadap penyesuaian layanan komunikasi bagi warga binaan.
Layanan telepon seluler jenis senter kini diberikan secara gratis.
Sementara layanan panggilan video atau video call dikenakan tarif yang disampaikan secara transparan kepada warga binaan.
Kebijakan tersebut dinilai memberikan akses komunikasi sekaligus kepastian mengenai biaya layanan.
Ombudsman Kepri selanjutnya akan mendalami berbagai temuan hasil sidak, mulai dari penanganan dugaan pelanggaran petugas, kondisi sarana dan prasarana, pengelolaan warga binaan hingga pemenuhan hak-hak dasar mereka.
Pengawasan tersebut dilakukan untuk memastikan pelayanan pemasyarakatan berjalan secara transparan dan akuntabel serta tetap memenuhi hak dan kebutuhan dasar warga binaan.
Penulis : RP
Editor : IZ

















