DPRD Minta Pemko dan BP Batam Serius Dalam Proses Penyusunan Ranperda RT/RW

- Admin

Selasa, 6 Oktober 2020

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ketua DPRD Batam, Nuryanto SH (RT)

Ketua DPRD Batam, Nuryanto SH (RT)

Batam, inikepri.com – Mengingat Rancangan Peraturan Daerah Rencana Tata Ruang Wilayah (Ranperda RT/RW) sangatlah penting dan sangat strategis karena akan berpengaruh dalam proses pembangunan Kota Batam kedepan, untuk itu DPRD Kota Batam meminta Pemerintah Kota Batam dan BP Batam agar serius dalam proses penyelesaiannya.

Dimana Seharusnya Perda RT/RW ini sudah selesai pada juni 2020 lalu, namun dalam proses penyusunannya ditemukan beberapa masalah, salah satunya adalah permasalahan kampung tua. dalam Keputusan Presiden (Kepres) nomor 41 Tahun 1973 Hak Pengelolaan (HPL) masih berada di kewenangan BP Batam.

Ketua DPRD Kota Batam, Nuryanto mengatakan permasalahan tersebut harus diselesaikan secara teknis oleh eksekutif, dalam hal ini adalah pemerintah Kota Batam, BP Batam dan kementerian terkait, dimana hak kampung tua harus dikeluarkan terlebih dahulu dari HPL BP Batam dan dasarnya harus ada regulasi. 

Baca Juga :  Wujudkan Batam Bersih dan Sehat, Erlita Amsakar Ajak Masyarakat Pilah Sampah dari Rumah

“Regulasi tersebut diperlukan, karena HPL BP Batam berdasarkan Kepres nomor 41 tahun 1973, maka paling tidak harus ada revisi Kepres itu sendiri atau yang lebih tinggi dari Kepres yang menjadi dasar untuk mengeluarkan kampung tua dari HPL BP Batam. Setelah dikeluarkan dari HPL BP Batam dan diberikan kepada Pemko Batam, maka Pemko Batam akan memiliki kewenangan penuh atas kampung tua. Yang selanjutnya baru dapat dilakukan pembebasan Uang Wajib Tahunan Otorita (UWTO), pemberian sertifikat hak milik, dan lain sebagainya. Dan tentu saja harus melewati persetujuan DPRD Kota batam. Dan apabila kampung tua tidak di keluarkan dari HPL BP Batam, maka berlakulah hukum BP Batam, yaitu membayar Uang Wajib Tahunan Otorita (UWTO),” ujar Nuryanto, jumat (02/10/2020).

Baca Juga :  Koalisi Parpol Pemenangan Ganjar Pranowo di Batam, 'Siap Bekerjasama, Kerja Keras dan Cerdas'

Persoalan kemudian adalah bagaimana penyelesaian terhadap kampung tua yang berdiri di PL pihak ketiga atau kampung tua yang di PL kan ke pihak ketiga, kampung tua yang berdiri di atas kawasan bandara, dan kampung tua yang ada di hutan lindung.

“Permasalahan inilah yang harus segera di selesaikan dan dicarikan solusinya seta perlunya koordinasi oleh pihak Pemko Batam dan BP Batam beserta kementrian terkait. Dan apabila permasalaahan tersesbut sudah clear dan terselesaikan, sehingga kami dalam menyelesaikan Perda ini tidak menimbulkan masalah di kemudian hari karena sudah ada jaminan dari pihak Pemko Batam dan BP Batam. Dan apabila kampung tua tidak segera di keluarkan dari HPL BP Batam, maka pembebasan UWTO dan penyerahan sertifikat hak milik akan menjadi sulit dan berentangan dengan KEPRES 41 Tahun 1973,” ujar Nuryanto

Baca Juga :  Sebut Anak Muda Penerus Estafet Kepemimpinan Masa Depan, Amsakar: Bekali Dengan Kualitas yang Mumpuni

Permasalahan inilah yang akhirnya memperlambat dan menghambat proses penyelesaian Ranperda RT/RW 2020-2040. Bahkan DPRD telah mendorong dan menyurati pihak terkait agar dapat menyelesaikan permasalahan tersebut. 

“Jangan sampai masyarakat berfikir seolah-olah bahwa DPRD Kota Batam tidak mau menyelesaikan Ranperda RT/RW tersebut” pungkasnya. (RT)

Berita Terkait

Pemko Batam Perkuat Manajemen Talenta ASN, Amsakar: Penempatan Harus Berbasis Kompetensi
Tumbangkan STAIN Sultan Abdurrahman, Tim Voli Kemenag Batam Sabet Juara 1 dalam Final Dramatis
Dinilai Kebutuhan Mendasar, Ombudsman Kepri Minta Pasar Induk Jodoh Dibangun Kembali
Musrenbang Kampung Pelita, Amsakar Tekankan Pentingnya Sinergi Pemerintah dan Masyarakat
LASQI Batam di Bawah Kepemimpinan Erlita Amsakar Perkuat Sinergi Internal
BP Batam Serahkan SK Pegawai Tetap, Dorong Penguatan SDM Unggul
Amsakar Dorong Usulan Musrenbang yang Berdampak Langsung bagi Warga
Dapur SPPG di Kepri Bertambah, Dorong Percepatan Program MBG di Kawasan Pulau Terdepan

Berita Terkait

Selasa, 13 Januari 2026 - 16:08 WIB

Pemko Batam Perkuat Manajemen Talenta ASN, Amsakar: Penempatan Harus Berbasis Kompetensi

Selasa, 13 Januari 2026 - 12:14 WIB

Tumbangkan STAIN Sultan Abdurrahman, Tim Voli Kemenag Batam Sabet Juara 1 dalam Final Dramatis

Selasa, 13 Januari 2026 - 11:16 WIB

Dinilai Kebutuhan Mendasar, Ombudsman Kepri Minta Pasar Induk Jodoh Dibangun Kembali

Selasa, 13 Januari 2026 - 07:27 WIB

Musrenbang Kampung Pelita, Amsakar Tekankan Pentingnya Sinergi Pemerintah dan Masyarakat

Senin, 12 Januari 2026 - 21:10 WIB

LASQI Batam di Bawah Kepemimpinan Erlita Amsakar Perkuat Sinergi Internal

Berita Terbaru

TNI berhasil menyelesaikan pembangunan dua jembatan Bailey di kawasan Jamur Ujung, Kabupaten Bener Meriah, yang berada pada ruas jalan strategis Bireuen – Bener Meriah – Takengon. Foto: TNI AD

Daerah

TNI AD Rampungkan Dua Jembatan Bailey di Bener Meriah

Selasa, 13 Jan 2026 - 14:14 WIB