DPRD Minta Pemko dan BP Batam Serius Dalam Proses Penyusunan Ranperda RT/RW

- Publisher

Selasa, 6 Oktober 2020

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ketua DPRD Batam, Nuryanto SH (RT)

Ketua DPRD Batam, Nuryanto SH (RT)

Batam, inikepri.com – Mengingat Rancangan Peraturan Daerah Rencana Tata Ruang Wilayah (Ranperda RT/RW) sangatlah penting dan sangat strategis karena akan berpengaruh dalam proses pembangunan Kota Batam kedepan, untuk itu DPRD Kota Batam meminta Pemerintah Kota Batam dan BP Batam agar serius dalam proses penyelesaiannya.

Dimana Seharusnya Perda RT/RW ini sudah selesai pada juni 2020 lalu, namun dalam proses penyusunannya ditemukan beberapa masalah, salah satunya adalah permasalahan kampung tua. dalam Keputusan Presiden (Kepres) nomor 41 Tahun 1973 Hak Pengelolaan (HPL) masih berada di kewenangan BP Batam.

Ketua DPRD Kota Batam, Nuryanto mengatakan permasalahan tersebut harus diselesaikan secara teknis oleh eksekutif, dalam hal ini adalah pemerintah Kota Batam, BP Batam dan kementerian terkait, dimana hak kampung tua harus dikeluarkan terlebih dahulu dari HPL BP Batam dan dasarnya harus ada regulasi. 

BACA JUGA:  Polsek Nongsa Gelar Baksos, Jelang Hari Bhayangkara

“Regulasi tersebut diperlukan, karena HPL BP Batam berdasarkan Kepres nomor 41 tahun 1973, maka paling tidak harus ada revisi Kepres itu sendiri atau yang lebih tinggi dari Kepres yang menjadi dasar untuk mengeluarkan kampung tua dari HPL BP Batam. Setelah dikeluarkan dari HPL BP Batam dan diberikan kepada Pemko Batam, maka Pemko Batam akan memiliki kewenangan penuh atas kampung tua. Yang selanjutnya baru dapat dilakukan pembebasan Uang Wajib Tahunan Otorita (UWTO), pemberian sertifikat hak milik, dan lain sebagainya. Dan tentu saja harus melewati persetujuan DPRD Kota batam. Dan apabila kampung tua tidak di keluarkan dari HPL BP Batam, maka berlakulah hukum BP Batam, yaitu membayar Uang Wajib Tahunan Otorita (UWTO),” ujar Nuryanto, jumat (02/10/2020).

BACA JUGA:  Di Wisuda Unrika, Amsakar: Gelar Akademik Bukan Akhir, Ukur Ilmu dari Ketajaman Berpikir dan Kerendahan Hati

Persoalan kemudian adalah bagaimana penyelesaian terhadap kampung tua yang berdiri di PL pihak ketiga atau kampung tua yang di PL kan ke pihak ketiga, kampung tua yang berdiri di atas kawasan bandara, dan kampung tua yang ada di hutan lindung.

“Permasalahan inilah yang harus segera di selesaikan dan dicarikan solusinya seta perlunya koordinasi oleh pihak Pemko Batam dan BP Batam beserta kementrian terkait. Dan apabila permasalaahan tersesbut sudah clear dan terselesaikan, sehingga kami dalam menyelesaikan Perda ini tidak menimbulkan masalah di kemudian hari karena sudah ada jaminan dari pihak Pemko Batam dan BP Batam. Dan apabila kampung tua tidak segera di keluarkan dari HPL BP Batam, maka pembebasan UWTO dan penyerahan sertifikat hak milik akan menjadi sulit dan berentangan dengan KEPRES 41 Tahun 1973,” ujar Nuryanto

BACA JUGA:  Setahun Pimpin Batam, Amsakar–Li Claudia Catat Investasi Rp69,3 Triliun hingga Perluas Program Sosial

Permasalahan inilah yang akhirnya memperlambat dan menghambat proses penyelesaian Ranperda RT/RW 2020-2040. Bahkan DPRD telah mendorong dan menyurati pihak terkait agar dapat menyelesaikan permasalahan tersebut. 

“Jangan sampai masyarakat berfikir seolah-olah bahwa DPRD Kota Batam tidak mau menyelesaikan Ranperda RT/RW tersebut” pungkasnya. (RT)

Berita Terkait

BMKG: Batam, Tanjungpinang, Bintan dan Karimun Berpotensi Diguyur Hujan Lebat
Tegaskan Marwah Melayu! Panglima Sulung Laskar Melayu Bersatu Kepulauan Riau: Jangan Pernah Hina Tokoh dan Adat Kami
BP Batam Kedepankan Pendekatan Komprehensif Selesaikan Persoalan Perpanjangan UWT di Puskopkar
Ringankan Beban Warga, Pemko Batam Gratiskan PBB untuk Rumah Hingga Rp120 Juta
May Day Berbeda di Batam: Buruh Kompak Angkut Puluhan Ton Sampah
Keceriaan Amsakar-Li Claudia bersama Buruh Batam, MayDay Diisi Aksi Positif
Akhir Pekan Membludak, Belakang Padang Jadi Magnet Wisata Baru Warga Batam
Amsakar Kukuhkan Ketua dan Pengurus IWAKUSI Batam, Erlita Kembali Jadi Ketua

Berita Terkait

Minggu, 3 Mei 2026 - 08:00 WIB

BMKG: Batam, Tanjungpinang, Bintan dan Karimun Berpotensi Diguyur Hujan Lebat

Sabtu, 2 Mei 2026 - 19:36 WIB

Tegaskan Marwah Melayu! Panglima Sulung Laskar Melayu Bersatu Kepulauan Riau: Jangan Pernah Hina Tokoh dan Adat Kami

Sabtu, 2 Mei 2026 - 09:47 WIB

Ringankan Beban Warga, Pemko Batam Gratiskan PBB untuk Rumah Hingga Rp120 Juta

Jumat, 1 Mei 2026 - 14:32 WIB

May Day Berbeda di Batam: Buruh Kompak Angkut Puluhan Ton Sampah

Jumat, 1 Mei 2026 - 13:59 WIB

Keceriaan Amsakar-Li Claudia bersama Buruh Batam, MayDay Diisi Aksi Positif

Berita Terbaru