UU Cipta Kerja Mempermudah Nelayan Melaut

- Publisher

Sabtu, 10 Oktober 2020

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto istimewa

Foto istimewa

Jakarta, inikepri.com – Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) memastikan UU Cipta Kerja membawa banyak manfaat bagi nelayan di Indonesia, khususnya nelayan kecil. Penyederhanaan izin membuat mereka lebih mudah melaut sehingga produktivitas pun meningkat.

Plt. Direktur Jenderal Perikanan Tangkap (Dirjen PT) KKP, Muhammad Zaini menjelaskan, selama ini nelayan mengeluhkan banyaknya perizinan yang harus mereka penuhi. Belum lagi perizinan tumpang tindih karena pengurusannya di instansi berbeda-beda.

“Ada belasan dokumen perizinan yang harus dibawa di atas kapal saat melaut. Dengan UU Cipta Kerja, disederhanakan dan pengurusannya semua di KKP,” ujar Zaini, Sabtu (10/10/2020).

BACA JUGA:  Draf Final Omnibus Law Cipta Kerja Berubah Lagi Jadi 812 Halaman

Mirisnya lagi, sambung Zaini, lantaran pengurusan izin di banyak instansi, masa berlakunya pun tidak sama. Padahal bila salah satu izin habis masa berlakunya, nelayan tidak bisa melaut secara legal.

Kehadiran UU Cipta Kerja dipastikan Zaini sebagai solusi. Perizinan dikeluarkan oleh satu instansi dan tidak ada perbedaan masa berlaku.

BACA JUGA:  DM ke Instagram Istri Putra Siregar, Chika: Papi Disana Hanya Misahkan Rico

“Kalau begini kan mereka tidak ragu lagi menangkap ikan di laut,” tegasnya.

Nelayan di Indonesia sebagian besar merupakan nelayan kecil dan menengah dengan ukuran kapal di bawah 30 GT. Jumlahnya mencapai 600 ribuan kapal, sementara yang di atas 30 GT hanya 5.400 kapal.

Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo sebelumnya juga menegaskan, lahirnya UU Cipta Kerja akan memberi banyak manfaat bagi nelayan kecil dan menengah.

BACA JUGA:  Mantan Menteri BUMN Meninggal Dunia Usai Dirawat 9 Hari karena Covid-19

“Yang paling banyak diuntungkan nanti adalah masyarakat nelayan itu sendiri. Kepastian usaha mereka, kepastian perizinan mereka, dan kekhawatiran mereka terhadap kriminalisasi di tengah laut juga tidak ada lagi,” tegasnya.

Sebagai informasi, UU Cipta Kerja bertujuan untuk mempermudah dan menyederhanakan perizinan sehingga investasi dan UMKM tumbuh. Kemudahan pengurusan izin ini sekaligus memotong mata rantai korupsi dan pungli. (ER)

Berita Terkait

Pindah KK ke Luar Kota Tak Perlu Surat RT/RW, Ini Syarat dan Cara Mengurusnya
Dua Tahun Pemerintahan Prabowo-Gibran, Ini Capaian Program dan Target Ekonomi 2027
Nasib Driver Ojol Mulai Terungkap, RUU Baru Atur Status hingga Hak Pekerja
Resmi Dilantik Prabowo, Ini Daftar 24 Anggota Wantimpres Periode Baru
Kabar Baik! BSU Kembali Cair Oktober 2026, Pekerja Bakal Terima Rp900 Ribu Sekaligus
Lansia Belum Punya Akta Kelahiran? Ini Syarat dan Cara Mengurusnya
242 Ribu Guru PPPK Paruh Waktu Dialihkan Jadi Penuh Waktu Mulai 1 Januari 2027
Awal Puasa Ramadan 2027 Diprediksi 8 Februari, Ini Perkiraan Pemerintah dan Muhammadiyah

Berita Terkait

Minggu, 11 Oktober 2026 - 09:48 WIB

Pindah KK ke Luar Kota Tak Perlu Surat RT/RW, Ini Syarat dan Cara Mengurusnya

Jumat, 9 Oktober 2026 - 09:00 WIB

Dua Tahun Pemerintahan Prabowo-Gibran, Ini Capaian Program dan Target Ekonomi 2027

Senin, 5 Oktober 2026 - 08:13 WIB

Nasib Driver Ojol Mulai Terungkap, RUU Baru Atur Status hingga Hak Pekerja

Jumat, 2 Oktober 2026 - 15:05 WIB

Resmi Dilantik Prabowo, Ini Daftar 24 Anggota Wantimpres Periode Baru

Jumat, 2 Oktober 2026 - 10:08 WIB

Kabar Baik! BSU Kembali Cair Oktober 2026, Pekerja Bakal Terima Rp900 Ribu Sekaligus

Berita Terbaru