Kemnaker Hormati Putusan MK tentang UU Cipta Kerja, Siap Berdialog dengan Pekerja dan Pengusaha

- Publisher

Minggu, 3 November 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Menteri Ketenagakerjaan Yassierli. Foto : Biro Humas Kemnaker

Menteri Ketenagakerjaan Yassierli. Foto : Biro Humas Kemnaker

INIKEPRI.COM – Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menyatakan komitmen untuk menghormati putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang baru saja menyelesaikan perkara uji materi terhadap Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023, yang mengesahkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja.

Putusan itu mendapat perhatian luas, terutama dari pekerja dan pengusaha, mengingat dampaknya yang signifikan pada sektor ketenagakerjaan.

“Sebagai negara hukum, pemerintah tunduk dan patuh pada putusan MK. Pemerintah akan segera mengambil langkah-langkah strategis untuk menindaklanjuti keputusan tersebut,” kata Menteri Ketenagakerjaan, Yassierli, dalam keterangan pers yang diterima INIKEPRI.COM, Sabtu (2/11/2024).

Kemnaker berencana melakukan koordinasi dengan berbagai kementerian dan lembaga terkait guna menyusun langkah-langkah strategis. Menteri Yassierli juga menyampaikan niat Kemnaker untuk membuka dialog dengan serikat pekerja, Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO), Kamar Dagang dan Industri (KADIN), serta pemangku kepentingan lainnya.

BACA JUGA:  Sejarah Hari Bhayangkara dan Dibentuknya Polri

“Dialog ini akan menjadi kesempatan bagi semua pihak untuk menyampaikan masukan. Kami ingin menciptakan solusi yang berimbang antara hak pekerja dan kebutuhan keberlanjutan usaha,” ujarnya.

Menaker Yassierli menambahkan bahwa Kemnaker akan memanfaatkan forum dialog seperti Lembaga Kerja Sama Tripartit, Dewan Pengupahan Nasional, serta berbagai forum lainnya untuk merumuskan kebijakan yang akomodatif.

Menaker menekankan pentingnya kerja sama antara pemerintah, pekerja, dan pengusaha untuk menciptakan lingkungan ketenagakerjaan yang lebih baik. “Meningkatkan kesejahteraan pekerja dan memastikan kelangsungan usaha adalah prioritas kami, terutama di tengah tantangan ekonomi yang semakin dinamis,” ungkapnya.

BACA JUGA:  Sederet Manfaat UU Cipta Kerja di Sektor Kelautan dan Perikanan

Dalam upaya memperluas lapangan kerja dan melindungi pekerja dari risiko pemutusan hubungan kerja (PHK), Menaker mengajak seluruh pemangku kepentingan ketenagakerjaan untuk berperan aktif. Hal ini penting, mengingat permasalahan ketenagakerjaan bukan hanya menyangkut pekerja aktif, tetapi juga berdampak pada angkatan kerja baru yang memerlukan kesempatan kerja dan perlindungan.

Tanggapan Pengamat dan Pelaku Usaha

Pengamat ketenagakerjaan, Dwi Lestari, menyambut positif langkah pemerintah yang mengutamakan dialog. “Melibatkan pihak-pihak terkait melalui forum dialog adalah langkah bijak, karena akan membuat kebijakan lebih akomodatif dan efektif dalam praktiknya,” ujar Dwi.

Ketua KADIN, Muhammad Arsyad, juga mengapresiasi pendekatan pemerintah yang mengikutsertakan kalangan pengusaha dalam diskusi tindak lanjut. Ia berpendapat bahwa kolaborasi antara pemerintah, pengusaha, dan pekerja akan menghasilkan sinergi yang lebih kuat untuk menjaga stabilitas ekonomi dan iklim investasi.

BACA JUGA:  Saat Baca Surah Al Mu’minun, Imam Salat Subuh ini Meninggal

APINDO dan serikat pekerja turut menyatakan kesiapannya untuk berdialog dengan pemerintah. “Kami berharap dialog ini mampu menghasilkan kesepakatan yang saling menguntungkan,” ujar Ketua APINDO, Rudy Susanto.

Dengan adanya koordinasi dan dialog intensif antara pemerintah, pekerja, dan pengusaha, Kemnaker optimis bahwa putusan MK itu dapat ditindaklanjuti secara efektif. Langkah itu diharapkan dapat mencapai keseimbangan antara peningkatan kesejahteraan pekerja dan kelangsungan usaha, yang pada akhirnya akan memperkuat perekonomian Indonesia.

Penulis : DI

Editor : IZ

Berita Terkait

Presiden RI Anugerahkan Satyalancana Wira Karya kepada Ansar Ahmad, Kepri Dinilai Berhasil Bangun Sektor Kelautan
Matahari Tepat di Atas Ka’bah 27-28 Mei: Kemenag Ajak Umat Islam Cek Arah Kiblat
Blackout Sumatera Gegerkan Warga, PLN Ungkap Penyebab Utamanya Cuaca Buruk
Kabar Baru untuk ASN! WFH Hari Jumat Masih Lanjut sampai Dua Bulan ke Depan
Tak Harus Tunggu Umur 7 Tahun, Kemendikdasmen Buka Peluang Anak Masuk SD Lebih Cepat
Prabowo Geram Soal Bea Cukai! Pimpinan Tak Mampu Diminta Diganti dan Tindak yang Melanggar
Mau Hibahkan Tanah ke Anak? ATR/BPN Ungkap Cara Balik Nama Sertifikat Tanpa Ribet
Punya Rumah Sertifikat HGB? ATR/BPN Ungkap Cara Ubah Jadi SHM, Biayanya Cuma Rp50 Ribu

Berita Terkait

Selasa, 2 Juni 2026 - 06:40 WIB

Presiden RI Anugerahkan Satyalancana Wira Karya kepada Ansar Ahmad, Kepri Dinilai Berhasil Bangun Sektor Kelautan

Rabu, 27 Mei 2026 - 15:17 WIB

Matahari Tepat di Atas Ka’bah 27-28 Mei: Kemenag Ajak Umat Islam Cek Arah Kiblat

Sabtu, 23 Mei 2026 - 12:09 WIB

Blackout Sumatera Gegerkan Warga, PLN Ungkap Penyebab Utamanya Cuaca Buruk

Jumat, 22 Mei 2026 - 07:25 WIB

Kabar Baru untuk ASN! WFH Hari Jumat Masih Lanjut sampai Dua Bulan ke Depan

Kamis, 21 Mei 2026 - 17:16 WIB

Tak Harus Tunggu Umur 7 Tahun, Kemendikdasmen Buka Peluang Anak Masuk SD Lebih Cepat

Berita Terbaru