Wali Kota Tanjungpinang Ajak Wajib Pajak Manfaatkan Aturan Penghapusan Sanksi PBB

- Publisher

Senin, 26 Oktober 2020

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Rahma (ist)

Rahma (ist)

Tanjungpinang, inikepri.com – Pemerintah Kota Tanjungpinang mengeluarkan kebijakan penghapusan sanksi administrasi pajak bumi dan bangunan perdesaan dan perkotaan (PBB-P2).

Sanksi administrasi dihapuskan untuk tunggakan periode tahun 1995 sampai dengan 2020. Penghapusan sanksi administrasi diberikan kepada wajib pajak yang melakukan pembayaran hingga 31 Desember 2020.

BACA JUGA:  Tanjungpinang Tunggu 14 Hari Nol Kasus untuk Masuk Zona Hijau

Kebijakan tersebut tertuang dalam Peraturan Walikota Tanjungpinang Nomor 61 Tahun 2020 tentang penghapusan sanksi administrasi pajak bumi dan bangunan perdesaan dan perkotaan periode tahun 1995 sampai dengan 2020 dalam masa penanganan Covid-19 di Kota Tanjungpinang.

“Kebijakan ini diharapkan akan meringankan beban wajib pajak dalam melaksanakan kewajiban perpajakan daerah akibat pandemi Covid-19 dan meningkatkan penerimaan pajak daerah secara keseluruhan,” ucap Wali Kota Tanjungpinang, Rahma, Senin (26/10/2020).

BACA JUGA:  Fraksi-Fraksi Sampaikan Pendapat dan Setujui Ranperda APBD Perubahan 2023 untuk Disahkan Jadi Perda

Pajak daerah itu, lanjut Rahma, merupakan salah satu sumber pembiayaan pembangunan untuk kesejahteraan masyarakat.

Untuk itu, ia mengimbau wajib pajak agat aktif dan memanfaat kebijakan penghapusan sanksi administrasi PBB sampai dengan 31 Desember 2020 ini.

BACA JUGA:  Serahkan Dokumen Readiness Criteria Revitalisasi Pasar Tanjungpinang, Wako Rahma : Semoga Segera Terlaksana

Jika wajib pajak melakukan pembayaran setelah 31 Desember 2020, maka sanksi administrasi tetap berlaku sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.

“Ayo, manfaatkan penghapusan denda pajak PBB ini sebelum 31 Desember 2020,” ajak Rahma. (ET)

Berita Terkait

Lis Darmansyah Resmikan Gerai Perdana Indomaret di Tanjungpinang pada 19 Juni
Mustava Resmi Pimpin KADIN Kepri 2026-2031, Anindya Bakrie: Kepri Tepat Kembangkan Perdagangan dan Industrialisasi
23 Gerai Koperasi Merah Putih di Kepri Rampung, Operasional Ditargetkan Mulai Agustus 2026
Diguyur Hujan Sejak Dini Hari, Jemaah Tetap Padati Safari Subuh GEMMA di Masjid Jami Miftahul Falah
Patung Raja Ali Haji Berdiri di Taman Internasional Turkmenistan, Bukti Pengaruh Besar Bahasa Melayu
Mulai 2027, Siswa SMA/SMK di Kepri Dilarang Bawa HP ke Sekolah
23 Hafiz Lahir dari MIN Tanjungpinang, 104 Siswa Resmi Dilepas Menuju Jenjang Baru
Tanjungpinang Bersiap Jadi Tuan Rumah MTQ XII Tingkat Provinsi Kepulauan Riau 2026, 375 Peserta Akan Bertanding

Berita Terkait

Kamis, 18 Juni 2026 - 07:35 WIB

Lis Darmansyah Resmikan Gerai Perdana Indomaret di Tanjungpinang pada 19 Juni

Rabu, 17 Juni 2026 - 07:16 WIB

Mustava Resmi Pimpin KADIN Kepri 2026-2031, Anindya Bakrie: Kepri Tepat Kembangkan Perdagangan dan Industrialisasi

Kamis, 11 Juni 2026 - 07:51 WIB

23 Gerai Koperasi Merah Putih di Kepri Rampung, Operasional Ditargetkan Mulai Agustus 2026

Minggu, 7 Juni 2026 - 08:33 WIB

Diguyur Hujan Sejak Dini Hari, Jemaah Tetap Padati Safari Subuh GEMMA di Masjid Jami Miftahul Falah

Jumat, 5 Juni 2026 - 09:13 WIB

Patung Raja Ali Haji Berdiri di Taman Internasional Turkmenistan, Bukti Pengaruh Besar Bahasa Melayu

Berita Terbaru