Batam, inikepri.com – Mendapatkan pemimpin berintegritas lewat ajang pemilihan kepala daerah (pilkada), bukanlah hal yang mudah. Baik bagi pemerintah, penyelenggara, maupun pemilih. Janji manis saat kampanye, terutama komitmen tidak akan korupsi, acap kali kita saksikan sendiri dilanggar oleh mereka yang terpilih.
Tahun ini, kembali digelar pemilihan kepala daerah (pilkada) serentak di mana hari pemungutan suara akan berlangsung pada 9 Desember 2020 nanti. Berdasarkan data Komisi Pemilihan Umum (KPU), pilkada serentak jilid keempat ini diikuti oleh 736 pasangan calon (paslon) di 270 daerah peserta pilkada yang meliputi 9 provinsi, 37 kota, dan 224 kabupaten.
Banyaknya pasangan calon (paslon) dan daerah yang menyelenggarakan pesta demokrasi tentu menambah kesulitan tersendiri dalam upaya mewujudkan pilkada yang berintegritas dan menghasilkan pemimpin yang berintegritas pula.
Setidaknya ada tiga alasan mengapa pilkada haruslah berintegritas. Pertama, luasnya kewenangan kepala daerah karena mengurus pemerintahan dan mengelola keuangan daerah.
Kedua, banyak kepala daerah yang tersangkut kasus korupsi. Hingga Juli 2020, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menangani sebanyak 21 gubernur dan 122 bupati/wali kota yang terjerat kasus korupsi.
Halaman : 1 2 3 4 Selanjutnya

















