Modus Pasang Iklan Loker di FB, Ditreskrimum Polda Kepri Bekuk 3 Pelaku TPPO

- Publisher

Selasa, 3 November 2020

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

(ist)

(ist)

Batam, inikepri.com – Polda Kepri menggelar Konferensi Pers di Lobby Ditreskrimum Polda Kepri, yang dihadiri oleh Wadir Reskrimum Polda Kepri AKBP Ruslan Abdul Rasyid SIK, SH, MH, Kasubdit IV Ditreskrimum Polda kepri dan Kaur Mitra Subbid Penmas Bidhumas Polda Kepri, pada Selasa (3/11/20/). 

Sebanyak 12 orang Korban Pekerja Migran Indonesia Ilegal berhasil diselamatkan oleh Ditreskrimum Polda Kepri, berawal dari informasi yang diberikan oleh masyarakat bahwa adanya tempat penampungan Pekerja Migran Indonesia illegal di Perumahan Cipta Emerald Batam Centre Kota Batam yang selanjutnya ditindak lanjuti dengan Laporan Polisi no : LP-B/139/X/2020/SPKT-KEPRI, Tanggal 27 Oktober 2020 dilakukan penyelidikan pada pukul 16.00 Wib oleh Ditreskrimum Polda Kepri dan diketahui bahwa benar di tempat tersebut ditemukan 2 orang Perempuan Calon Pekerja Migran Indonesia Ilegal dan 1 (satu) orang Pengurusnya yang berinisial SC.

BACA JUGA:  Pria Pedofil Batam Diringkus Polisi, Pelaku Koleksi Ratusan Konten Pornografi Anak

“Kemudian dilakukan pengembangan lanjutan, Pada pukul 17.00 WIB Tim Subdit IV Ditreskrimum Polda Kepri berhasil menemukan 10 (sepuluh) orang perempuan calon PMI Ilegal yang sedang ditampung di Perumahan Muka Kuning Paradise, Sagulung, Kota Batam beserta 1 (satu) orang pengurusnya berinisial FA,” tutur Wadir Reskrimum Polda Kepri AKBP Ruslan Abdul Rasyid SIK, SH, MH

Selanjutnya Wadir Reskrimum Polda Kepri mengatakan bahwa modus operandi yang dilakukan oleh terduga tersangka yaitu pelaku merekrut korban dari daerah asalnya melalui media sosial “facebook” dengan akun “lowongan kerja Batam” untuk dipekerjakan sebagai pembantu rumah tangga (art) di singapura dan dubai dengan iming-iming gaji sebesar Rp 6.000.000,- perbulan, dengan tujuan untuk memperoleh keuntungan serta sebagai mata pencaharian (pekerjaan tersangka telah dilakukan selama 2 (dua) tahun.

BACA JUGA:  Dit Reskrimum Polda Kepri Ringkus Penipu Berkedok GM PT. PP Persero

Tersangka inisial FA berperan sebagai pengurus pekerja migran, tersangka inisial DW berperan perekrut dan penampung pekerja nigran, sedangkan tersangka inisial SC yang berperan sebagai perekrut pekerja migran. Sedangkan untuk barang bukti yang telah diamankan sebagai berikut : 

1) 4 (empat) unit Handphone 

2) 8 (delapan) lembar surat peryataan bermaterai 6000

3) 9 (sembilan) buku paspor

4) 1(satu) rangkap Akta Perseroan Komanditer CV. Aura Ria Batam

5) 5 (lima) lembar dokumen perijinan CV. Aura Ria Batam

6) 1 (satu) rangkap dokumen certificate EA TRUST

7) 4 (empat) rangkap dokumen hasil MCU + CD RO 

BACA JUGA:  Cooling System Pilkada 2020, Polresta Barelang Gelar Baksos dan Bakkes

8) 1 (satu) rangkap dokumen hasil PCR SWAB an. RISA RUSITA yang diterbitkan Klinik Medilab tanggal 26 Oktober 2020

9) 4 (empat) lembar dokumen surat hasil rapid test Covid 19 

10) 1 (satu) buku cacatan warna coklat gambar batik

11) 1 (satu) buku catatan warna ungu

12) 1 (satu) pakaian kaos warna merah

13) 1 (satu) set pakaian kaos warna merah biru dan merah 

Barang bukti yang diamankan (ist)

“Dan para tersangka telah melanggar Pasal 81 Undang Undang Republik Indonesia nomor 18 tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia, dengan ancaman paling lama 10 (sepuluh) tahun dan denda paling banyak rp. 15.000.000.000,00 ( lima belas miliar rupiah),” tutup Wadir Reskrimum Polda Kepri AKBP Ruslan Abdul Rasyid SIK, SH, MH. (RM)

Berita Terkait

Amsakar Tanamkan “Rasa Ber-Kita”, Pemko dan BP Batam Diminta Bergerak sebagai Satu Kesatuan
Batam Pacu Penataan Infrastruktur Dasar dan Estetika Kota
Firmansyah Dorong Anak Muda Batam Jadi Pencipta Inovasi, Bukan Sekadar Pengguna Teknologi
Amsakar–Li Claudia Tegaskan Pemulihan Air Jadi Prioritas, Tim Teknis SPAM Bekerja Sampai Tuntas
Harumkan Nama Indonesia, Dua Siswa MAN 1 Batam Sabet Prestasi di Kompetisi Tilawah Internasional
MAN 2 Batam Borong Medali di KOMET Nasional 2026, Emas dan Dua Perak Dibawa Pulang
Jangan Terlewat! Pendaftaran Perlinsos Batam Berakhir Hari Ini, 97.997 KK Sudah Terdaftar
Zaky Zuhair, Santri MTs Darul Iman yang Bersinar di Olimpiade Bahasa Arab Ke-9

Berita Terkait

Rabu, 2 September 2026 - 09:01 WIB

Amsakar Tanamkan “Rasa Ber-Kita”, Pemko dan BP Batam Diminta Bergerak sebagai Satu Kesatuan

Rabu, 2 September 2026 - 08:39 WIB

Batam Pacu Penataan Infrastruktur Dasar dan Estetika Kota

Selasa, 1 September 2026 - 07:12 WIB

Firmansyah Dorong Anak Muda Batam Jadi Pencipta Inovasi, Bukan Sekadar Pengguna Teknologi

Senin, 31 Agustus 2026 - 17:24 WIB

Amsakar–Li Claudia Tegaskan Pemulihan Air Jadi Prioritas, Tim Teknis SPAM Bekerja Sampai Tuntas

Senin, 31 Agustus 2026 - 14:21 WIB

Harumkan Nama Indonesia, Dua Siswa MAN 1 Batam Sabet Prestasi di Kompetisi Tilawah Internasional

Berita Terbaru