INIKEPRI.COM – Dugaan peristiwa pencabulan yang diduga dilakukan oleh salah satu oknum pemuka agama di Tanjung Uncang, yang sedang ramai diperbincangkan di media sosial akhir-akhir ini, sudah sampai pada tahap gelar perkara dan penetapan tersangka.
Oknum pemuka agama yang berdomisili di Tanjung Uncang tersebut, NP (38), resmi ditetapkan menjadi tersangka atas dugaan pencabulan terhadap anak dibawah umur, sebut saja Bunga (15). Bukti visum et repertum menjurus perbuatan pelaku yang mencabuli korban dibawah umur tersebut.
Menurut penyidik pembantu yang menangani perkara tersebut menyampaikan kepada media, bahwa tahap-tahap penyelidikan terhadap suatu peristiwa pidana yang menyangkut peristiwa dugaan tindak pidana pencabulan tersebut, sudah dilakukan mulai dari tahap penerimaan laporan polisi, melengkapi adimistrasi penyelidikan dan penyidikan, permintaan VER, pemeriksaan saksi-saksi hingga gelar perkara sudah dilaksanakan.
“Tahap demi tahap penyelidikan kami laksanakan untuk menangani perkara tersebut, sehingga kami bisa menyimpulkan apakah terduga tersebut, layak untuk dinaikkan statusnya sebagai tersangka atau tidak,” ungkap penyidik pembantu.
Sebelumnya Ibu kandung korban ES (44), melaporkan kejadian yang menimpa korban ke Polsek Batuaji pada hari Senin tanggal 26 Oktober 2020 yang diterima oleh unit SPK Polsek Batuaji.
ES menceritakan kronologis kejadian bahwa pada hari Minggu tanggal 25 Oktober 2020 mengetahui bahwa anaknya telah menjadi korban pencabulan berawal dari adanya isu atau gosip yang beredar di tempat tinggal korban.
Kemudian ER menanyakan langsung kepada korban dan korban bercerita bahwa sejak bulan Januari 2020 hingga bulan Juni 2020 terduga pelaku NP telah mencabuli korban. Setelah mendengar cerita tersebut, Ibu korban pun merasa tidak senang dan melaporkan peristiwa tersebut ke Polsek Batuaji.
Halaman : 1 2 Selanjutnya

















