Cabuli Anak Dibawah Umur, Pria di Bengkong Ditangkap Polisi

- Publisher

Minggu, 7 Maret 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi (ist)

Ilustrasi (ist)

INIKEPRI.COM – Unit Reskrim Polsek Bengkong yang dipimpin Kanit Reskrim Ipda Rio Ardian, SH telah berhasil mengamankan pelaku tindak pidana pencabulan anak di bawah umur dengan inisial MZ (27 Tahun), di kamar kost-an, Bengkong Harapan, Batam.

Berawal pada hari Jum’at(05/03/2021) sekira pukul 11.30 WIB, pelapor yang merupakan bapak kandung korban disuruh oleh korban berinisial (AT) melalui WhatsApp supaya datang ke rumah karena ada hal penting yang mau dibicarakan, selanjutnya korban menceritakan kepada pelapor, bahwa pada hari Rabu (03/03/2021), korban telah melakukan hubungan badan layaknya suami istri dengan pelaku sebanyak satu kali di tempat kost daerah Bengkong harapan kota Batam, kemudian keluarga pelapor yang lain langsung menjemput pelaku di tempat kerjanya dan langsung di bawa ke rumah, lalu pelapor menanyakan langsung kepada pelaku yang telah melakukan perbuatan cabul terhadap korban tersebut.

BACA JUGA:  Kejar-kejaran Dini Hari di Perairan Tanjung Uban, Bea Cukai Batam Gagalkan Penyelundupan

Kemudian pelaku mengakui bahwa memang telah melakukan hubungan badan dengan korban layaknya suami istri sebanyak satu kali, dan atas kejadian tersebut pelapor selaku bapak kandung korban tidak terima karena korban masih di bawah umur dan merasa trauma atas kejadian tersebut. Selanjutnya pelapor melaporkan kejadian tersebut ke Pihak Kepolisian guna pengusutan lebih lanjut.

BACA JUGA:  SIR Salon Hadirkan Promo Beli Pomade Gratis SIR Cut

Setelah menerima laporan dari pelapor atas kejadian di atas, selanjutnya Unit Reskrim Polsek Bengkong yang dipimpin oleh Kanit Reskrim Ipda Rio Ardian, SH mengamankan diduga pelaku MZ dan mengumpulkan bukti, kemudian langsung mengamankan pelaku ke polsek bengkong dan dilakukan introgasi kepada diduga pelaku dan pelaku mengakui perbuatannya. 

Pelaku berinisial MZ yang diamankan Polisi (ist)

Terdapat barang bukti yang diamankan berupa satu buah Jilbab hitam, satu buah celana kotak kotak warna cokelat, satu buah baju warna dongker batik, satu buah BH warna Hitam, satu buah celana dalam abu abu.

BACA JUGA:  Amsakar: Drainase, Reboisasi, dan Tata Ruang Kunci Atasi Banjir Batam

Terpisah, Kapolresta Barelang Kombes (Pol) Yos Guntur, SIK membenarkan telah diamankannya satu orang pelaku tindak pidana pencabulan terhadap anak di bawah umur.

“Saat ini pelaku sudah diamankan oleh Unit Reskrim Polsek Bengkong untuk penyelidikan lebih lanjut,” ungkap Kapolresta Barelang Melalui Kasubbag Humas AKP Betty Novia. (RD)

Berita Terkait

Batam-Singapura Makin Erat, Amsakar Dorong Investasi hingga Pariwisata
Bidik Investasi Jepang, BP Batam Jalin Sinergi dengan KBRI, IIPC dan BNI Tokyo
Dari Pasar Jodoh hingga Reklamasi, Amsakar Hadapi Langsung Sorotan Mahasiswa
Amsakar Tanamkan “Rasa Ber-Kita”, Pemko dan BP Batam Diminta Bergerak sebagai Satu Kesatuan
Batam Pacu Penataan Infrastruktur Dasar dan Estetika Kota
Firmansyah Dorong Anak Muda Batam Jadi Pencipta Inovasi, Bukan Sekadar Pengguna Teknologi
Amsakar–Li Claudia Tegaskan Pemulihan Air Jadi Prioritas, Tim Teknis SPAM Bekerja Sampai Tuntas
Harumkan Nama Indonesia, Dua Siswa MAN 1 Batam Sabet Prestasi di Kompetisi Tilawah Internasional

Berita Terkait

Jumat, 4 September 2026 - 09:34 WIB

Batam-Singapura Makin Erat, Amsakar Dorong Investasi hingga Pariwisata

Jumat, 4 September 2026 - 08:38 WIB

Bidik Investasi Jepang, BP Batam Jalin Sinergi dengan KBRI, IIPC dan BNI Tokyo

Kamis, 3 September 2026 - 06:49 WIB

Dari Pasar Jodoh hingga Reklamasi, Amsakar Hadapi Langsung Sorotan Mahasiswa

Rabu, 2 September 2026 - 09:01 WIB

Amsakar Tanamkan “Rasa Ber-Kita”, Pemko dan BP Batam Diminta Bergerak sebagai Satu Kesatuan

Rabu, 2 September 2026 - 08:39 WIB

Batam Pacu Penataan Infrastruktur Dasar dan Estetika Kota

Berita Terbaru