Bawa 6.9 Kg Sabu, Nelayan Malaysia Diamankan Polisi

- Publisher

Rabu, 16 Desember 2020

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

(IS/inikepri.com)

(IS/inikepri.com)

INIKEPRI.COM – Warga Negara Asing (WNA) Malaysia bernama inisial YZ (34) yang berpura-pura sebagai seorang Nelayan ditangkap jajaran Satuan Reserse Narkoba (Sat Narkoba) Polresta Barelang pada Sabtu (12/12/2020), sekira jam 08.00 WIB di perairan laut sekitaran Pulau Putri Nongsa, Kota Batam.

Warga Kampung Panggai Panggerang, Johor-Malaysia tersebut diamankan lantaran menyalurkan, mengedarkan dan membawa Narkotika jenis sabu sebanyak tujuh (7) bungkus sabu dengan berat secara keseluruhan 6.945 gram atau hampir tujuh (7) kilogram (Kg) dari Malaysia ke Kota Batam untuk diedarkan di Batam.

Hal tersebut disampaikan langsung oleh Kepala Kepolisian Resor Kota (Kapolresta) Barelang Polda Kepri, AKBP Yos Guntur Yudi Fauris Susanto, SIK, MH, didampingi Kepala Satuan Reserse Narkoba (Kasat Resnarkoba) Polresta Barelang, Kompol Jhon Hery Rakutta Sitepu dan Kepala Sub Bagian Hubungan Masyarakat (Kasubbag Humas) Polresta Barelang, AKP Betty Novia saat menggelar Konferensi Pers di pendopo halaman Kantor Resnarkoba Polresta Barelang, Rabu (16/12/2020) pagi, sekira pukul 10.25 WIB.

BACA JUGA:  Batam Terapkan WFH Setiap Jumat, Amsakar: Kinerja dan Layanan Harus Tetap Optimal

“Tersangka diamankan pada hari Sabtu tanggal 12 Desember 2020. TKP-nya (Tempat Kejadian Perkara) di perairan laut Pulau Putri Nongsa-Batam,” ujar AKBP Yos Guntur ketika diwawancarai sejumlah awak media usai gelar Konferensi Pers.

Adapun Barang Bukti (BB) yang berhasil diamankan petugas diantaranya satu (1) dirijen yang didalamnya berisi satu (1) kantong kertas merek klub 21 yang berisikan lima (5) bungkus sabu yang dibungkus dalam kemasan merek Yuan Yin Wang. Kemudian dua (2) bungkus sabu yang dibungkus dengan plastik kemasan merek Yusliang.

BACA JUGA:  Amsakar: Bulan Ramadhan Momentum Restorasi Diri

Selain itu petugas juga mengamankan barang bukti uang sejumlah 343 Ringgit Malaysia, satu (1) unit speed boat fiber dan satu (1) unit Handphone milik tersangka.

Kapolresta Barelang Polda Kepri, AKBP Yos Guntur Yudi Fauris Susanto (kanan) saat menanyai Tersangka YZ (kaos tahanan warna merah) usai gelar Konferensi Pers di kantor Sat Resnarkoba Polresta Barelang. (IS/inikepri.com)

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 112 ayat (2) juncto Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang (UU) Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Dengan ancaman hukuman Pidana Mati, kemudian pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat lima (5) Tahun dan paling lama 20 Tahun.

BACA JUGA:  Tinjau Pelabuhan Internasional Batam Center dan Harbour Bay, Amsakar - Li Claudia Komitmen Benahi Kualitas Layanan Penumpang

“Menurut keterangan tersangka, barang haram tersebut milik Pak Itam yang juga warga negara Malaysia dan sudah di DPO-kan/Buronan oleh penyidik Sat Narkoba Polresta Barelang,” kata Kapolresta Barelang.

Dikatakan Kapolresta Barelang, bahwa barang haram tersebut asal muasalnya dari Malaysia. Hal tersebut menandakan bahwa, harus benar-benar serius tidak hanya tanggung jawab dari pihak kepolisian tetapi stakeholder terkait lainnya harus bekerjasama dengan baik.

“Artinya kita akan perketat lagi titik-titik yang dianggap rawan akan penyelundupan narkoba tersebut. Dalam hal ini perlu kita ketahui bahwa Batam adalah garda terdepan dari benua Singapura dan Malaysia. Jadi, saya minta, dengan penuh kesadaran agar sama-sama memberantas Narkotika jenis apapun itu karena jelas ini akan merusak masa depan bangsa,” pungkasnya. (IS)

Berita Terkait

Sambut HUT ke-24 Kepri, Pemko Batam Imbau Warga Kenakan Baju Kurung Melayu
Dari Jalan hingga Air Bersih, Amsakar Beberkan Arah Pembangunan Batam
18 Titik di CBD Batam Center Jadi Lokasi Uji Sistem Subdrain BP Batam
BP Batam Dukung Pembangunan Monumen Simpang Barelang, Bundaran Ufuk Selatan Jadi Landmark Baru Kota Batam
Amsakar Bersama TP-PKK Batam Serahkan Bantuan Usaha Perikanan Rp150 Juta, Minta Tak Berhenti di Seremoni
Bentrokan Maut Jembatan 3 Barelang Tewaskan Dua Orang, Polisi Dalami Konflik Lahan
Mulai Besok! Operasi Pasar Murah Hadir di 6 Lokasi Batam, Ini Jadwalnya
Tak Perlu Tunggu Weekend, MaxOne Batam Tawarkan Staycation 24 Jam Mulai Rp718 Ribu

Berita Terkait

Kamis, 17 September 2026 - 09:25 WIB

Sambut HUT ke-24 Kepri, Pemko Batam Imbau Warga Kenakan Baju Kurung Melayu

Rabu, 16 September 2026 - 09:08 WIB

Dari Jalan hingga Air Bersih, Amsakar Beberkan Arah Pembangunan Batam

Rabu, 16 September 2026 - 08:45 WIB

18 Titik di CBD Batam Center Jadi Lokasi Uji Sistem Subdrain BP Batam

Rabu, 16 September 2026 - 08:06 WIB

BP Batam Dukung Pembangunan Monumen Simpang Barelang, Bundaran Ufuk Selatan Jadi Landmark Baru Kota Batam

Selasa, 15 September 2026 - 06:33 WIB

Amsakar Bersama TP-PKK Batam Serahkan Bantuan Usaha Perikanan Rp150 Juta, Minta Tak Berhenti di Seremoni

Berita Terbaru