Bawa 6.9 Kg Sabu, Nelayan Malaysia Diamankan Polisi

- Admin

Rabu, 16 Desember 2020

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

(IS/inikepri.com)

(IS/inikepri.com)

INIKEPRI.COM – Warga Negara Asing (WNA) Malaysia bernama inisial YZ (34) yang berpura-pura sebagai seorang Nelayan ditangkap jajaran Satuan Reserse Narkoba (Sat Narkoba) Polresta Barelang pada Sabtu (12/12/2020), sekira jam 08.00 WIB di perairan laut sekitaran Pulau Putri Nongsa, Kota Batam.

Warga Kampung Panggai Panggerang, Johor-Malaysia tersebut diamankan lantaran menyalurkan, mengedarkan dan membawa Narkotika jenis sabu sebanyak tujuh (7) bungkus sabu dengan berat secara keseluruhan 6.945 gram atau hampir tujuh (7) kilogram (Kg) dari Malaysia ke Kota Batam untuk diedarkan di Batam.

Hal tersebut disampaikan langsung oleh Kepala Kepolisian Resor Kota (Kapolresta) Barelang Polda Kepri, AKBP Yos Guntur Yudi Fauris Susanto, SIK, MH, didampingi Kepala Satuan Reserse Narkoba (Kasat Resnarkoba) Polresta Barelang, Kompol Jhon Hery Rakutta Sitepu dan Kepala Sub Bagian Hubungan Masyarakat (Kasubbag Humas) Polresta Barelang, AKP Betty Novia saat menggelar Konferensi Pers di pendopo halaman Kantor Resnarkoba Polresta Barelang, Rabu (16/12/2020) pagi, sekira pukul 10.25 WIB.

Baca Juga :  Gagalkan Penyelundupan Narkoba, Kemenhub Beri Penghargaan AVSEC Hang Nadim

“Tersangka diamankan pada hari Sabtu tanggal 12 Desember 2020. TKP-nya (Tempat Kejadian Perkara) di perairan laut Pulau Putri Nongsa-Batam,” ujar AKBP Yos Guntur ketika diwawancarai sejumlah awak media usai gelar Konferensi Pers.

Adapun Barang Bukti (BB) yang berhasil diamankan petugas diantaranya satu (1) dirijen yang didalamnya berisi satu (1) kantong kertas merek klub 21 yang berisikan lima (5) bungkus sabu yang dibungkus dalam kemasan merek Yuan Yin Wang. Kemudian dua (2) bungkus sabu yang dibungkus dengan plastik kemasan merek Yusliang.

Baca Juga :  Walikota Batam Ajak Pekerja Bantu Pulihkan Ekonomi

Selain itu petugas juga mengamankan barang bukti uang sejumlah 343 Ringgit Malaysia, satu (1) unit speed boat fiber dan satu (1) unit Handphone milik tersangka.

Kapolresta Barelang Polda Kepri, AKBP Yos Guntur Yudi Fauris Susanto (kanan) saat menanyai Tersangka YZ (kaos tahanan warna merah) usai gelar Konferensi Pers di kantor Sat Resnarkoba Polresta Barelang. (IS/inikepri.com)

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 112 ayat (2) juncto Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang (UU) Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Dengan ancaman hukuman Pidana Mati, kemudian pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat lima (5) Tahun dan paling lama 20 Tahun.

Baca Juga :  Bea Cukai-Polri Bongkar Modus Penyelundupan Narkotika Disamarkan Jadi Keramik Lantai

“Menurut keterangan tersangka, barang haram tersebut milik Pak Itam yang juga warga negara Malaysia dan sudah di DPO-kan/Buronan oleh penyidik Sat Narkoba Polresta Barelang,” kata Kapolresta Barelang.

Dikatakan Kapolresta Barelang, bahwa barang haram tersebut asal muasalnya dari Malaysia. Hal tersebut menandakan bahwa, harus benar-benar serius tidak hanya tanggung jawab dari pihak kepolisian tetapi stakeholder terkait lainnya harus bekerjasama dengan baik.

“Artinya kita akan perketat lagi titik-titik yang dianggap rawan akan penyelundupan narkoba tersebut. Dalam hal ini perlu kita ketahui bahwa Batam adalah garda terdepan dari benua Singapura dan Malaysia. Jadi, saya minta, dengan penuh kesadaran agar sama-sama memberantas Narkotika jenis apapun itu karena jelas ini akan merusak masa depan bangsa,” pungkasnya. (IS)

Berita Terkait

Tanggapi Keluhan Masyarakat, BP Batam Tinjau Distribusi Air Bersih di Wilayah Bengkong Harapan II
Ranperda Lembaga Adat Melayu Dibahas di DPRD, Pemko Batam Tegaskan Pentingnya Pelestarian Budaya
Cek Jadwal Kapal PELNI Batam Januari–Februari 2026, Rute Belawan dan Tanjung Priok
Pemko Batam Perkuat Manajemen Talenta ASN, Amsakar: Penempatan Harus Berbasis Kompetensi
Tumbangkan STAIN Sultan Abdurrahman, Tim Voli Kemenag Batam Sabet Juara 1 dalam Final Dramatis
Dinilai Kebutuhan Mendasar, Ombudsman Kepri Minta Pasar Induk Jodoh Dibangun Kembali
Musrenbang Kampung Pelita, Amsakar Tekankan Pentingnya Sinergi Pemerintah dan Masyarakat
LASQI Batam di Bawah Kepemimpinan Erlita Amsakar Perkuat Sinergi Internal

Berita Terkait

Rabu, 14 Januari 2026 - 16:17 WIB

Tanggapi Keluhan Masyarakat, BP Batam Tinjau Distribusi Air Bersih di Wilayah Bengkong Harapan II

Rabu, 14 Januari 2026 - 13:50 WIB

Ranperda Lembaga Adat Melayu Dibahas di DPRD, Pemko Batam Tegaskan Pentingnya Pelestarian Budaya

Rabu, 14 Januari 2026 - 07:50 WIB

Cek Jadwal Kapal PELNI Batam Januari–Februari 2026, Rute Belawan dan Tanjung Priok

Selasa, 13 Januari 2026 - 16:08 WIB

Pemko Batam Perkuat Manajemen Talenta ASN, Amsakar: Penempatan Harus Berbasis Kompetensi

Selasa, 13 Januari 2026 - 12:14 WIB

Tumbangkan STAIN Sultan Abdurrahman, Tim Voli Kemenag Batam Sabet Juara 1 dalam Final Dramatis

Berita Terbaru