Jokowi Terbitkan Aturan Bikin & Perpanjang SIM Bisa Gratis

- Publisher

Jumat, 1 Januari 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SIM (ist)

SIM (ist)

INIKEPRI.COM – Presiden Jokowi baru saja meneken PP Nomor 76 Tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara BukanPajak (PNBP) yang Berlaku pada Kepolisian RI. Pada PP itu, memungkinkan biaya untuk layanan publik seperti biaya pembuatan dan perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) bagi masyarakat miskin bisa gratis. 

Dalam Pasal 1 PP yang diteken Jokowi pada 21 Desember 2020, mengatur ada 31 jenis PNBP yang berlaku di lingkungan Kepolisian RI.

BACA JUGA:  Hendry dan Zulmansyah Sepakat Kongres Persatuan PWI Digelar Paling Lambat Agustus 2025

Jenis PNBP itu antara lain,

1. Pengujian untuk penerbitan SIM baru

2. Penerbitan perpanjangan SIM

3. Pengujian penerbitan surat keterangan uji ketrampilan pengemudi

4. Penerbitan STNK

5. Penerbitan surat tanda coba kendaraan bermotor

6. Penerbitan tanda nomor kendaraan bermotor

7. Penerbitan tanda coba nomor kendaraan bermotor

8. Penerbitan BPKB

9. Penerbitan surat mutasi kendaraan bermotor ke luar daerah

10. Penerbitan SKCK

Soal biaya SIM gratis tertuang dalam Pasal 7. Dalam pasal itu dijelaskan tarif atau jenis PNBP yang diatur dalam Pasal 1 bisa ditetapkan sampai dengan Rp0 atau 0 persen.

BACA JUGA:  [HOAKS] Pembuatan SIM Kolektif di Sejumlah Wilayah

“Dengan pertimbangan tertentu, tarif atau jenis penerimaan negara bukan pajak sebagaimana dimaksud dalam pasal 1 dapat ditetapkan sampai dengan Rp0 atau 0 persen,” kata pp tersebut seperti dikutip Kamis (31/12).

Dalam Penjelasan Pasal 7 dijelaskan ‘pertimbangan tertentu’ antara lain penyelenggaraan kegiatan sosial, keagamaan, kegiatan kenegaraan dan pertimbangan karena keadaan di luar kemampuan wajib bayar atau kondisi kahar, serta bagi masyarakat tak mampu, mahasiswa/ pelajar, dan UMKM.

BACA JUGA:  Bikin dan Perpanjangan SIM Bisa Gratis? Ini Penjelasan Korlantas Polri

Aturan itu menambahkan layanan yang mendapatkan prioritas gratis yakni penerbitan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK).

Ketentuan lebih lanjut mengenai besaran, persyaratan, dan tata cara pengenaan layanan gratis diatur dengan Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Sementara itu, “Besaran, persyaratan, dan tata cara pengenaan tarif Rp0 atau 0 persen harus terlebih dahulu mendapat persetujuan Menteri Keuangan,” imbuh aturan itu. (RWH/CNBCIndonesia)

Berita Terkait

Nippon Paint Kantongi Sertifikat dari International Tennis Federation
Mau Magang Digaji Setara UMP? Pemerintah Buka 150 Ribu Kuota, Cek Jadwal Pendaftarannya
Mulai 1 Juli 2026, Grab dan Gojek Kompak Pangkas Komisi Ojol Jadi 8 Persen
ATR/BPN dan Kemendagri Terbitkan Surat Edaran Bersama, Percepat Integrasi LP2B ke RTRW Daerah
Ketua MUI Sebut MBG Program Mulia: Yang Diperbaiki Pelakunya, Bukan Programnya
Mulai 10 Juni 2026! Pertamax RON 92 Naik Jadi Rp16.250 per Liter, Pertalite Tetap Rp10 Ribu
BGN Moratorium Dapur Baru, Fokus Perkuat Kualitas Program Makan Bergizi Gratis
Harga Minyakita Bakal Naik, Pemerintah Siapkan Penyesuaian HET dalam Dua Pekan
Tag :

Berita Terkait

Rabu, 1 Juli 2026 - 13:01 WIB

Nippon Paint Kantongi Sertifikat dari International Tennis Federation

Selasa, 30 Juni 2026 - 07:58 WIB

Mau Magang Digaji Setara UMP? Pemerintah Buka 150 Ribu Kuota, Cek Jadwal Pendaftarannya

Rabu, 24 Juni 2026 - 07:36 WIB

Mulai 1 Juli 2026, Grab dan Gojek Kompak Pangkas Komisi Ojol Jadi 8 Persen

Sabtu, 20 Juni 2026 - 09:09 WIB

ATR/BPN dan Kemendagri Terbitkan Surat Edaran Bersama, Percepat Integrasi LP2B ke RTRW Daerah

Minggu, 14 Juni 2026 - 07:13 WIB

Ketua MUI Sebut MBG Program Mulia: Yang Diperbaiki Pelakunya, Bukan Programnya

Berita Terbaru

Cristiano Ronaldo dalam konferensi pers jelang laga Portugal VS Spanyol. Foto: Istimewa

Olahraga

Ronaldo Umumkan Pensiun dari Piala Dunia Usai Edisi 2026

Senin, 6 Jul 2026 - 06:33 WIB