Negara Rugi Rp 5 Triliun Gegara Rokok Ilegal

- Publisher

Kamis, 24 Desember 2020

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi (ist)

Ilustrasi (ist)

INIKEPRI.COM – Ekonom Senior Indef Enny Sri Hartati mengatakan, berdasarkan hasil simulasi yang Indef lakukan terkait penindakan rokok ilegal oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan sepanjang 2020, terdapat kerugian negara yang mencapai triliunan rupiah.

Enny menyebutkan, Bea Cukai mengklaim telah menindak peredaran rokok ilegal sebanyak 4 persen di tahun ini, dengan demikian negara mengalami kerugian sekitar Rp 5 triliun.

“Kami bikin simulasi, kalau terjadi peredaran rokok ilegal dua persen saja itu kerugian negaranya sudah mencapai Rp 1,75 triliun. Kalau lima persen, itu Rp 4,38 triliun. Kalaupun peredaran rokok ilegal ini bisa ditekan sampai 4 persen, maka kerugian negaranya sudah hampir Rp 5 triliun,” ucapnya dalam webinar virtual, Rabu (23/12/2020).

BACA JUGA:  Waduh! Rokok Ilegal Marak Beredar, Penerimaan Cukai Bakal Anjlok

Namun sebut dia, kerugian tersebut baru terhadap penerimaan cukai dan belum secara total ke penerimaan negara.

“Sekali lagi itu masih kerugian cukainya belum kerugian lainnya. Karena dalam kebijakan cukai, kalau dia ilegal tidak hanya membayar cukai, juga tidak membayar pajak daerah atau PPN, dan berdampak juga terhadap penerimaan negara,” katanya.

BACA JUGA:  Ayong Disebut-sebut Pengendali Rokok Ilegal Manchester di Kota Batam

Sebelumnya, Direktur Teknis dan Fasilitas Cukai Ditjen Bea Cukai Nirwala Dwi Heryanto mengklaim telah berhasil menurunkan peredaran rokok ilegal dari tahun ke tahun.

Sepanjang tahun 2020, pihak Bea Cukai sudah melakukan penindakan sebanyak 8.155 kali atau meningkat 41,23 persen dibanding tahun 2019. Artinya, setiap hari, pihaknya telah melakukan sebanyak 25 kali penindakan di seluruh Indonesia.

BACA JUGA:  Rokok Manchester di Batam: Rokok Ilegal yang Jadi Idaman dan Bertuan Siluman

Sementara penindakan dari hitungan batangan rokok, Bea Cukai telah menyita sebanyak 384 juta batang. Bila berdasarkan peredaran rokok ilegal di tahun 2018, Bea Cukai berhasil menurunkannya sebanyak 7 persen.

Kemudian 2020, menjadi 4,9 persen. Namun, menurut Nirwala, jika dibandingkan 2019 ke 2020, memang terjadi peningkatan peredaran rokok ilegalnya. (ER/Kompas)

Berita Terkait

Komisi XII DPR Beri Lampu Hijau Tarif Listrik PLN Batam dan Kolaka Green Energy
Prabowo Tetapkan Solar Rp15.000 per Liter untuk Nelayan Kapal 30–200 GT
ASN Bisa WFH atau WFA untuk Antar Anak di Hari Pertama Sekolah
Prabowo Panggil Pimpinan BP Batam, Siapkan Batam Menjadi Gerbang Maritim dan Investasi Global
Nippon Paint Kantongi Sertifikat dari International Tennis Federation
Mau Magang Digaji Setara UMP? Pemerintah Buka 150 Ribu Kuota, Cek Jadwal Pendaftarannya
Mulai 1 Juli 2026, Grab dan Gojek Kompak Pangkas Komisi Ojol Jadi 8 Persen
ATR/BPN dan Kemendagri Terbitkan Surat Edaran Bersama, Percepat Integrasi LP2B ke RTRW Daerah

Berita Terkait

Jumat, 17 Juli 2026 - 08:08 WIB

Komisi XII DPR Beri Lampu Hijau Tarif Listrik PLN Batam dan Kolaka Green Energy

Selasa, 14 Juli 2026 - 07:13 WIB

Prabowo Tetapkan Solar Rp15.000 per Liter untuk Nelayan Kapal 30–200 GT

Minggu, 12 Juli 2026 - 07:35 WIB

ASN Bisa WFH atau WFA untuk Antar Anak di Hari Pertama Sekolah

Selasa, 7 Juli 2026 - 12:00 WIB

Prabowo Panggil Pimpinan BP Batam, Siapkan Batam Menjadi Gerbang Maritim dan Investasi Global

Rabu, 1 Juli 2026 - 13:01 WIB

Nippon Paint Kantongi Sertifikat dari International Tennis Federation

Berita Terbaru