Polri Soal Bikin dan Perpanjang SIM Bisa Gratis: Tidak Semua Pelayanan Rp 0

- Publisher

Kamis, 7 Januari 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

(ist)

(ist)

INIKEPRI.COM – Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menandatangani Peraturan Pemerintah No. 76 Tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Polri. Di dalamnya memuat pelayanan bikin dan perpanjang SIM di Polri bisa Rp 0 alias gratis.

Kabag Penum Divisi Humas Polri, Kombes Pol. Ahmad Ramadhan, menjelaskan sampai saat ini aturan turunan dari kebijakan terkait SIM itu masih digodok oleh Polri.

“Ini banyak rekan-rekan wartawan bertanya terkait dengan SIM dan SKCK. Jadi ada beberapa pertanyaan kenapa cuma SKCK yang graits, kenapa SIM tidak. Jadi seolah-olah dari pertanyaan tersebut pendapatnya bahwa SKCK itu gratis,” kata Ramadhan dalam konferensi pers kemarin.

BACA JUGA:  Buya Syafii Maarif Meninggal Dunia

“Bahwa sampai saat ini masih dilakukan proses pembuatan peraturan kepolisian (Perpol) untuk menindaklanjuti Peraturan Pemerintah No. 76 tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagai implementasi dari PP tersebut,” sambungnya.

Dalam PP No. 76 Tahun 2020 pasal 7 disebutkan bahwa dengan pertimbangan tertentu atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 dapat ditetapkan sampai dengan Rp0,00 (nol rupiah) atau 0% (nol persen). Pasal 1 menyebutkan jenis PNBP yang berlaku pada Polri seperti:

1. Pengujian untuk penerbitan SIM baru

BACA JUGA:  Dorong Percepatan Konektivitas Jalan Daerah, Pemerintah Terbitkan Inpres

2. Penerbitan perpanjangan SIM

3. Pengujian penerbitan surat keterangan uji ketrampilan pengemudi

4. Penerbitan STNK

5. Penerbitan surat tanda coba kendaraan bermotor

6. Penerbitan tanda nomor kendaraan bermotor

7. Penerbitan tanda coba nomor kendaraan bermotor

8. Penerbitan BPKB

9. Penerbitan surat mutasi kendaraan bermotor ke luar daerah

10. Penerbitan SKCK.

“Namun ada aturan yang harus ditulis di situ, di pasal 7 dengan pertimbangan tertentu tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak dapat ditetapkan sampai dengan Rp 0. Dijelaskan dengan pertimbangan tertentu, artinya ada pertimbangan sehingga dia harus Rp 0. Bukan semua pelayanan itu Rp 0,” ujar Ramadhan.

BACA JUGA:  Polri Siagakan 192.168 Personel Amankan Pilkada Serentak 2020

“Pertimbangan apa, itu yang masih digodok atau dikaji dan nanti muatannya ada di dalam peraturan kepolisian yang sampai saat ini masih diproses,” sebutnya.

Sebelumnya, Kasubdit SIM Ditregident Korlantas Polri, KBP. Tri Julianto Djatiutomo mengatakan, yang gratis bukan penerbitan dan perpanjangan SIM, melainkan penerbitan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK). Menurutnya layanan yang mendapatkan prioritas untuk dikenakan tarif sampai dengan Rp0,00 (nol rupiah) atau 0% (nol persen) antara lain jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak berupa penerbitan Surat Keterangan Catatan Kepolisian atau SKCK. (ER/Detik)

Berita Terkait

Tak Perlu Bolak-balik Dukcapil, Pisah KK Kini Bisa Diajukan dari HP Lewat IKD
Pindah Domisili Kini Bisa dari Ponsel, Tak Perlu Lagi Surat Pengantar RT/RW
BGN Pangkas Anggaran Rp30 Triliun, MBG 2027 Tetap Disiapkan Rp232,5 Triliun
Mau Jadi Petugas Haji 2027? Ini Syarat, Jadwal Seleksi dan Perkiraan Honornya
Gugatan Ganti “Laut China Selatan” Jadi “Laut Natuna Utara” Ditolak MK
Sindikat Meterai Palsu Lintas Provinsi Dibongkar, Negara Berpotensi Rugi Rp1,03 Triliun
Gunung Ibu, Lewotobi Laki-laki dan Semeru Meletus Secara Beruntun pada Selasa Malam
Dari Istana Merdeka ke Monas, Kirab Simbol Kemerdekaan Tutup HUT ke-81 RI

Berita Terkait

Senin, 7 September 2026 - 07:15 WIB

Tak Perlu Bolak-balik Dukcapil, Pisah KK Kini Bisa Diajukan dari HP Lewat IKD

Sabtu, 5 September 2026 - 11:15 WIB

Pindah Domisili Kini Bisa dari Ponsel, Tak Perlu Lagi Surat Pengantar RT/RW

Jumat, 4 September 2026 - 09:00 WIB

BGN Pangkas Anggaran Rp30 Triliun, MBG 2027 Tetap Disiapkan Rp232,5 Triliun

Sabtu, 29 Agustus 2026 - 14:33 WIB

Mau Jadi Petugas Haji 2027? Ini Syarat, Jadwal Seleksi dan Perkiraan Honornya

Sabtu, 29 Agustus 2026 - 08:13 WIB

Gugatan Ganti “Laut China Selatan” Jadi “Laut Natuna Utara” Ditolak MK

Berita Terbaru