Kabar Baik, Emak-Emak Bakal Dapat BLT

- Publisher

Rabu, 6 Januari 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

(ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat)

(ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat)

INIKEPRI.COM – Kementerian Keuangan (Kemenkeu) akan memperpanjang program perlindungan sosial untuk masyarakat. Salah satunya adalah, pemerintah akan memberikan bantuan langsung tunai (BLT) untuk para ibu rumah tangga.

Menteri Keuangan Sri Mulyani menyiapkan anggaran khusus bantuan sosial bagi ibu rumah tangga. Hal ini menyusul tingginya kekerasan rumah tangga akibat pandemi virus corona.

BACA JUGA:  Mendagri: Penyaluran Dana Desa Langsung ke Rekening Desa Buat Urus Batas Wilayah

Sri Mulyani mengatakan bahwa pemerintah akan tetap melanjutkan Program Keluarga Harapan (PKH) bagi 10 juta keluarga penerima manfaat (KPM). Dengan rincian, masing-masing KPM yang memegang kartu sembako bakal mendapatkan BLT sebesar Rp200 ribu.

BACA JUGA:  Perintah Jokowi: Booster Vaksin COVID-19 Dimulai Januari 2022

“Kita memang siapkan program PKH untuk para ibu-ibu karena perempuan juga terkena dampak pandemi Covid-19,” ujar Sri Mulyani seperti dikutip Rabu (6/1/2021).

BACA JUGA:  Jokowi Resmikan Tol Pertama di Aceh: Pembebasan Lahannya Paling Tercepat

Kementerian Keuangan menyiapkan program bantuan langusng tunai (BLT) kepada ibu rumah tangga untuk bisa menekan tingkat kekerasan rumah tangga. Tujuan pemberian bantuan itu adalah supaya dapur dapat mengatasi kebutuhan dapur. (ER/Indozone)

Berita Terkait

Tak Perlu ke Kantor Dukcapil, Begini Cara Cetak KK Sendiri dari Rumah
Pindah KK ke Luar Kota Tak Perlu Surat RT/RW, Ini Syarat dan Cara Mengurusnya
Dua Tahun Pemerintahan Prabowo-Gibran, Ini Capaian Program dan Target Ekonomi 2027
Nasib Driver Ojol Mulai Terungkap, RUU Baru Atur Status hingga Hak Pekerja
Resmi Dilantik Prabowo, Ini Daftar 24 Anggota Wantimpres Periode Baru
Kabar Baik! BSU Kembali Cair Oktober 2026, Pekerja Bakal Terima Rp900 Ribu Sekaligus
Lansia Belum Punya Akta Kelahiran? Ini Syarat dan Cara Mengurusnya
242 Ribu Guru PPPK Paruh Waktu Dialihkan Jadi Penuh Waktu Mulai 1 Januari 2027
Tag :

Berita Terkait

Sabtu, 17 Oktober 2026 - 08:04 WIB

Tak Perlu ke Kantor Dukcapil, Begini Cara Cetak KK Sendiri dari Rumah

Minggu, 11 Oktober 2026 - 09:48 WIB

Pindah KK ke Luar Kota Tak Perlu Surat RT/RW, Ini Syarat dan Cara Mengurusnya

Jumat, 9 Oktober 2026 - 09:00 WIB

Dua Tahun Pemerintahan Prabowo-Gibran, Ini Capaian Program dan Target Ekonomi 2027

Senin, 5 Oktober 2026 - 08:13 WIB

Nasib Driver Ojol Mulai Terungkap, RUU Baru Atur Status hingga Hak Pekerja

Jumat, 2 Oktober 2026 - 15:05 WIB

Resmi Dilantik Prabowo, Ini Daftar 24 Anggota Wantimpres Periode Baru

Berita Terbaru