IOJI Catat Penangkapan Ikan Ilegal di Natuna oleh Kapal Ikan Asing

- Publisher

Minggu, 24 Oktober 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kapal ikan asing / Foto: Istimewa

Kapal ikan asing / Foto: Istimewa

INIKEPRI.COM – Indonesia Ocean Justice Initiative (IOJI) mencatat masih terjadi aktivitas penangkapan ikan ilegal oleh Kapal Ikan Asing (KIA) di Laut Natuna Utara (LNU) bagian utara selama bulan September dan Oktober 2021.

“Pelaku illegal fishing tersebut adalah KIA berbendera Vietnam, Malaysia dan Sri Lanka,” tertulis sebagaimana dalam keterangan pers IOJI, Jakarta, Sabtu 23 Oktober 2021.

Berdasarkan citra satelit, keberadaan KIA Vietnam terdeteksi 35 kapal ikan yang berada di wilayah ZEE Indonesia yang tumpang tindih dengan klaim ZEE Vietnam selama 19 September 2021. Sedangkan pada klaster illegal fishing di ZEE Indonesia di bawah garis Landas Kontinen, terdeteksi sekitar 13 kapal ikan Vietnam pada tanggal 16 September 2021 yang lalu.

BACA JUGA:  Penentuan UKT, Kampus Harus Kedepankan Asas Berkeadilan dan Inklusivitas

Adapun intrusi kapal kapal ikan Malaysia terdeteksi di ZEE Indonesia, Selat Malaka.Patroli yang dilakukan oleh Kementerian Kelautan dan Perikanan disebut berhasil menangkap dua kapal ikan berbendera Malaysia yang melakukan intrusi di Selat Malaka pada 10 dan 26 September 2021.

Sementara itu, terdapat pula Kapal Pathuma 4 (kapal ikan) yang berada di Wilayah Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia (WPPNRI) 572 (meliputi perairan Samudera Hindia sebelah Barat Sumatera dan Selat Sunda). Berdasarkan jejak lintasannya, kapal tersebut berangkat dari Sri Lanka namun tak teridentifikasi bendera apa yang digunakan kapal itu.

BACA JUGA:  Panglima Koarmada I TNI AL Pastikan KRI Bersiaga di Laut Natuna

“Kapal ini jelas tidak terdaftar sebagai kapal ikan Indonesia. Dengan demikian, intrusi kapal tersebut mengindikasikan adanya illegal fishing yang dilakukan di ZEE Indonesia,” ungkap laporan IOJI.

Selain itu, disebutkan terdeteksi pula kehadiran dan aktivitas kapal-kapal tanpa bendera yang diduga dimiliki perusahaan Tiongkok di LNU.

Ancaman keamanan laut lainnya di antaranya berasal dari kapal-kapal survei Pemerintah Tiongkok yaitu Hai Yang Di Zhi 10 yang dimulai pada akhir bulan Agustus hingga 22 Oktober 2021, dan Yuan Wang 6 yang beraktivitas di Zona Ekonomi Ekslusif (ZEE) Indonesia LNU pada 13 Oktober 2021 yang lalu.

BACA JUGA:  Peringatan Dini Gelombang Laut Natuna Utara Capai 6 Meter

Kedua kapal tersebut yang memiliki kapabilitas untuk kepentingan survei dan riset ilmiah kelautan, diduga kuat melaksanakan aktivitas penelitian di ZEE Indonesia.

Karena itu, IOJI menyarakan antara lain agar dapat diadakan pengawasan terhadap aktivitas kapal survei secara intensif selama berada di ZEE Indonesia. Pemerintah juga diminta mengirimkan nota diplomatik kepada Pemerintah Tiongkok untuk meminta klarifikasi terkait aktivitas kedua kapal itu.

IOJI juga meminta para pemangku kepentingan yang terkait untuk meningkatkan koordinasi dalam perencanaan dan pelaksanaan patroli yang efektif terutama terhadap kapal-kapal ikan Vietnam serta pelaku illegal fishing lain di zona utara LNU. (AFP/ANTARA)

Berita Terkait

Mulai 1 Juli 2026, Grab dan Gojek Kompak Pangkas Komisi Ojol Jadi 8 Persen
ATR/BPN dan Kemendagri Terbitkan Surat Edaran Bersama, Percepat Integrasi LP2B ke RTRW Daerah
Ketua MUI Sebut MBG Program Mulia: Yang Diperbaiki Pelakunya, Bukan Programnya
Mulai 10 Juni 2026! Pertamax RON 92 Naik Jadi Rp16.250 per Liter, Pertalite Tetap Rp10 Ribu
BGN Moratorium Dapur Baru, Fokus Perkuat Kualitas Program Makan Bergizi Gratis
Harga Minyakita Bakal Naik, Pemerintah Siapkan Penyesuaian HET dalam Dua Pekan
Presiden RI Anugerahkan Satyalancana Wira Karya kepada Ansar Ahmad, Kepri Dinilai Berhasil Bangun Sektor Kelautan
Matahari Tepat di Atas Ka’bah 27-28 Mei: Kemenag Ajak Umat Islam Cek Arah Kiblat

Berita Terkait

Rabu, 24 Juni 2026 - 07:36 WIB

Mulai 1 Juli 2026, Grab dan Gojek Kompak Pangkas Komisi Ojol Jadi 8 Persen

Sabtu, 20 Juni 2026 - 09:09 WIB

ATR/BPN dan Kemendagri Terbitkan Surat Edaran Bersama, Percepat Integrasi LP2B ke RTRW Daerah

Minggu, 14 Juni 2026 - 07:13 WIB

Ketua MUI Sebut MBG Program Mulia: Yang Diperbaiki Pelakunya, Bukan Programnya

Rabu, 10 Juni 2026 - 09:28 WIB

Mulai 10 Juni 2026! Pertamax RON 92 Naik Jadi Rp16.250 per Liter, Pertalite Tetap Rp10 Ribu

Jumat, 5 Juni 2026 - 12:28 WIB

BGN Moratorium Dapur Baru, Fokus Perkuat Kualitas Program Makan Bergizi Gratis

Berita Terbaru