Presiden Jokowi Lantik Ansar-Marlin 15 Februari 2021

- Publisher

Kamis, 11 Februari 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ansar Ahmad - Marlin Agustina (ist)

Ansar Ahmad - Marlin Agustina (ist)

INIKEPRI.COM – Presiden Joko Widodo (Jokowi) dijadwalkan akan melantik Ansar Ahmad – Marlin Agustina sebagai gubernur dan wakil gubernur Provinsi Kepulauan Riau, pada Senin (15/2/2021) mendatang.

Dilansir dari Investor Daily menyebutkan bahwa upacara pelantikan yang menerapkan protokol kesehatan ketat akan digelar di Istana Negara, Jakarta.

Selain Ansar Ahmad dan Marlin Agustina, Jokowi akan melantik Zainal Arifin Paliwang dan Yansen Tipa Padan, pemenang Pilkada Kalimantan Utara, Olly Dondokambey – Steven Kandouw (Sulawesi Utara), dan Rusdy Mastura – Ma’mun Amir (Sulawesi Tengah).

BACA JUGA:  Gerindra Rekomendasikan Ansar dan Nyanyang Maju di Pilgub Kepri 2024

Sesuai tradisi yang dibangun Presiden Jokowi, prosesi upacara pelantikan dimulai dari Ruang Kredensial, Istana Merdeka.

Di ruangan itu, Presiden Jokowi didampingi Wakil Presiden KH Ma’ruf Amin dan Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian menyerahkan petikan Surat Keputusan Presiden (Keppres) kepada calon gubernur-wakil gubernur yang dilantik.

BACA JUGA:  Gubernur Ansar Pimpin Upacara Hardiknas 2023 Tingkat Provinsi Kepri

Usai penyerahan Keppres, Presiden Jokowi beserta Wakil Presiden dan Mendagri bersama pasangan gubernur-wakil gubernur akan berjalan kaki dari Istana Merdeka menuju ruang pelantikan di Istana Negara.

Pilkada serentak 9 Desember 2021, digelar di sembilan provinsi, yaitu Sumatera Barat, Jambi, Bengkulu, Kepulauan Riau, Kalimantan Tengah, Kalimantan Selatan, Kalimantan Utara, Sulawesi Utara, dan Sulawesi Tengah.

BACA JUGA:  Hadiri Dua Kegiatan Keagamaan di Batam, Ansar Tekankan Pentingnya Moderasi & Toleransi Beragama

Pelantikan kepala daerah diatur dalam Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota. Dalam Pasal 163 diatur bahwa gubernur dilantik oleh presiden di ibu kota negara. Jika presiden berhalangan, pelantikan dilakukan oleh wakil presiden. Apabila, wakil presiden berhalangan, pelantikan dilakukan oleh menteri. (RWH/Beritasatu)

Berita Terkait

Prakiraan Cuaca Batam 2 Juni 2026: Cerah Berawan pada Pagi Hari, Sore Berpotensi Diguyur Hujan Ringan
Peringati Hari Lahir Pancasila, Li Claudia Serukan Penguatan Persatuan di Tengah Keberagaman
STIT Internasional Muhammadiyah Batam Wisuda 53 Sarjana Pendidikan, Siap Cetak Guru Berkarakter di Era Digital
Mekkah In Love: Tawaf Wada’ dan Perjalanan Cinta Amsakar Achmad Bersama Istri di Tanah Suci
Semarak Idul Adha 1447 Hijriah, BP Batam Sembelih 33 Hewan Kurban Tingkatkan Kepedulian Sosial
Li Claudia Dorong Sinergi Cegah TPPO di Batam, Resmikan Balai Latihan Kerja dan Pusat Informasi Pekerja Migran
Amsakar Achmad Akhirnya Botak di Tanah Suci, Ngaku Sampai Kaget Lihat Cermin
PLN Batam Raih TOP CSR Awards 2026 dan Penghargaan Kepemimpinan CSR

Berita Terkait

Selasa, 2 Juni 2026 - 06:42 WIB

Prakiraan Cuaca Batam 2 Juni 2026: Cerah Berawan pada Pagi Hari, Sore Berpotensi Diguyur Hujan Ringan

Minggu, 31 Mei 2026 - 16:24 WIB

STIT Internasional Muhammadiyah Batam Wisuda 53 Sarjana Pendidikan, Siap Cetak Guru Berkarakter di Era Digital

Minggu, 31 Mei 2026 - 08:16 WIB

Mekkah In Love: Tawaf Wada’ dan Perjalanan Cinta Amsakar Achmad Bersama Istri di Tanah Suci

Sabtu, 30 Mei 2026 - 09:00 WIB

Semarak Idul Adha 1447 Hijriah, BP Batam Sembelih 33 Hewan Kurban Tingkatkan Kepedulian Sosial

Sabtu, 30 Mei 2026 - 08:07 WIB

Li Claudia Dorong Sinergi Cegah TPPO di Batam, Resmikan Balai Latihan Kerja dan Pusat Informasi Pekerja Migran

Berita Terbaru