Presiden Jokowi Lantik Ansar-Marlin 15 Februari 2021

- Publisher

Kamis, 11 Februari 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ansar Ahmad - Marlin Agustina (ist)

Ansar Ahmad - Marlin Agustina (ist)

INIKEPRI.COM – Presiden Joko Widodo (Jokowi) dijadwalkan akan melantik Ansar Ahmad – Marlin Agustina sebagai gubernur dan wakil gubernur Provinsi Kepulauan Riau, pada Senin (15/2/2021) mendatang.

Dilansir dari Investor Daily menyebutkan bahwa upacara pelantikan yang menerapkan protokol kesehatan ketat akan digelar di Istana Negara, Jakarta.

Selain Ansar Ahmad dan Marlin Agustina, Jokowi akan melantik Zainal Arifin Paliwang dan Yansen Tipa Padan, pemenang Pilkada Kalimantan Utara, Olly Dondokambey – Steven Kandouw (Sulawesi Utara), dan Rusdy Mastura – Ma’mun Amir (Sulawesi Tengah).

BACA JUGA:  Koperasi Desa Kuala Sempang Dijadikan Percontohan KDMP Kepulauan Riau

Sesuai tradisi yang dibangun Presiden Jokowi, prosesi upacara pelantikan dimulai dari Ruang Kredensial, Istana Merdeka.

Di ruangan itu, Presiden Jokowi didampingi Wakil Presiden KH Ma’ruf Amin dan Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian menyerahkan petikan Surat Keputusan Presiden (Keppres) kepada calon gubernur-wakil gubernur yang dilantik.

BACA JUGA:  Gubernur Kepri Lantik PPIH Embarkasi Batam, Tekankan Pelayanan Prima Jamaah Haji

Usai penyerahan Keppres, Presiden Jokowi beserta Wakil Presiden dan Mendagri bersama pasangan gubernur-wakil gubernur akan berjalan kaki dari Istana Merdeka menuju ruang pelantikan di Istana Negara.

Pilkada serentak 9 Desember 2021, digelar di sembilan provinsi, yaitu Sumatera Barat, Jambi, Bengkulu, Kepulauan Riau, Kalimantan Tengah, Kalimantan Selatan, Kalimantan Utara, Sulawesi Utara, dan Sulawesi Tengah.

BACA JUGA:  Warga Diimbau BP Batam Untuk Hentikan Penambangan Pasir Dekat Waduk

Pelantikan kepala daerah diatur dalam Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota. Dalam Pasal 163 diatur bahwa gubernur dilantik oleh presiden di ibu kota negara. Jika presiden berhalangan, pelantikan dilakukan oleh wakil presiden. Apabila, wakil presiden berhalangan, pelantikan dilakukan oleh menteri. (RWH/Beritasatu)

Berita Terkait

MaxOne Batam Hadirkan Promo Free Flow Beer Sepanjang Oktober, Nikmati Prost dan Singaraja Selama Dua Jam
Diduga Ancam Pengusaha dengan Pemberitaan Negatif, Yusril Koto Diamankan Polisi
PLN Batam Ungkap Kronologi Blackout Batam-Bintan, Ini Empat Temuan Evaluasi
Batam-Penang Resmi Terhubung, Batik Air Malaysia Terbang Tiga Kali Sepekan
Bengkong Smiling Morning ke-16 Jadi Momentum Perkuat Silaturahmi Warga
Amsakar Minta Camat dan Lurah Rajin Turun ke Lapangan, Persoalan Warga Harus Cepat Ditangani
Pemko dan DPRD Batam Sepakati Pansus Dua Ranperda, Ketertiban Umum Jadi Sorotan
Ribuan Botol Miras Diduga Masuk dari Singapura, Polisi Telusuri Jalur ke Batam

Berita Terkait

Senin, 19 Oktober 2026 - 13:16 WIB

MaxOne Batam Hadirkan Promo Free Flow Beer Sepanjang Oktober, Nikmati Prost dan Singaraja Selama Dua Jam

Senin, 19 Oktober 2026 - 12:51 WIB

Diduga Ancam Pengusaha dengan Pemberitaan Negatif, Yusril Koto Diamankan Polisi

Senin, 19 Oktober 2026 - 06:06 WIB

PLN Batam Ungkap Kronologi Blackout Batam-Bintan, Ini Empat Temuan Evaluasi

Minggu, 18 Oktober 2026 - 14:07 WIB

Batam-Penang Resmi Terhubung, Batik Air Malaysia Terbang Tiga Kali Sepekan

Minggu, 18 Oktober 2026 - 12:05 WIB

Bengkong Smiling Morning ke-16 Jadi Momentum Perkuat Silaturahmi Warga

Berita Terbaru